Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI SUMUT, MITRA MABES COM – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. Rabu (22/1/2025).

 

AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

 

“Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, ” ujarnya.

 

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

 

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, ” jelasnya.

 

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

 

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, ” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Editor:Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.
Kunjungan Kerja dan Audiensi Ke Kementerian PPN/Bappenas, Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Sejumlah Usulan Dukung Visi Tanjungbalai EMAS
Sekda Pakpak bharat Bersama wakapolres menyaksikan Peletakan batu pertama pembangunan Dapur satuan pelayanan pemenuhan Gizi(SPPG) jajaran Polda sumut
Pemasangan Papan Informasi Di Desa : Bentuk Menjaga Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Desa
BERITA VIRAL : Sedih Tangisan Ibu-Ibu Pedagang di Pantai Remis Memohon Perhatian Bapak Bupati Deli Serdang
Berita Viral : Tangisan Ibu-Ibu Pedagang Pantai Remis Memohon Pertolongan Kepada Bapak Bupati
BRITA PIRAL :Tangisan ibu-ibu pedagang pantai remes memohon pertolongan ke pada Bapak bupati 
Pemdes Puteri Sembilan Gelar Sosialisasi Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) 

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:10 WIB

masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:55 WIB

Kunjungan Kerja dan Audiensi Ke Kementerian PPN/Bappenas, Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Sejumlah Usulan Dukung Visi Tanjungbalai EMAS

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:35 WIB

Sekda Pakpak bharat Bersama wakapolres menyaksikan Peletakan batu pertama pembangunan Dapur satuan pelayanan pemenuhan Gizi(SPPG) jajaran Polda sumut

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:54 WIB

Pemasangan Papan Informasi Di Desa : Bentuk Menjaga Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:37 WIB

BERITA VIRAL : Sedih Tangisan Ibu-Ibu Pedagang di Pantai Remis Memohon Perhatian Bapak Bupati Deli Serdang

Berita Terbaru