Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI SUMUT, MITRA MABES COM – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. Rabu (22/1/2025).

 

AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

 

“Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, ” ujarnya.

 

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

 

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, ” jelasnya.

 

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

 

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, ” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Editor:Hasmar)

Berita Terkait

Dugaan Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Desa Panggarangan Tidak Transparan, Papan Proyek Tanpa Rincian Anggaran
Kanit Sampat Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Mobile dan Temui Security Kampus La Tansa Mashiro
Kanit Samapta Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadha
DANA PIP CAIR, SISWA DIDUGA DIMINTA SETOR KE SEKOLAH — ADA APA DI SMKN 1 BAGOR?
Buron 5 Bulan, DPO Curanmor Gereja HKBP OKU Timur Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel
Satpol PP Tebo Gelar Razia PEKAT di Rimbo Bujang, Lima Pasang Terjaring di Lokasi TM
Buka Puasa Bersama Awak Media, Kapolda Sumsel Tegaskan Kemitraan Strategis
Warga masyarakat desa kwala air hitam tak tinggal diam, ratusan truk bertonase lebih ditertibkan 

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 06:33 WIB

Dugaan Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Desa Panggarangan Tidak Transparan, Papan Proyek Tanpa Rincian Anggaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 06:28 WIB

Kanit Sampat Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Mobile dan Temui Security Kampus La Tansa Mashiro

Sabtu, 28 Februari 2026 - 06:25 WIB

Kanit Samapta Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadha

Sabtu, 28 Februari 2026 - 06:14 WIB

DANA PIP CAIR, SISWA DIDUGA DIMINTA SETOR KE SEKOLAH — ADA APA DI SMKN 1 BAGOR?

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Satpol PP Tebo Gelar Razia PEKAT di Rimbo Bujang, Lima Pasang Terjaring di Lokasi TM

Berita Terbaru