Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI SUMUT, MITRA MABES COM – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. Rabu (22/1/2025).

 

AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

 

“Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, ” ujarnya.

 

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

 

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, ” jelasnya.

 

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

 

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, ” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Editor:Hasmar)

Berita Terkait

Bupati Kabupaen Tapanuli Utara Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi.
GEKIRA Salurkan Bantuan Sosial Ke- Humbang Hasundutan
Sesuai Arahan Presiden RI, Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat Laksanakan Kurve di Lingkungan Polsek
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Berkomitmen Memajukan Pendidikan Dan Alokasikan Dana Bagi Siswa Yang Masuk SMA Unggul dan PTN Terbaik.
Perayaan Hari Pers Nasional di Samosir, Bupati dan Wabup Samosir Rajut Kebersamaan
Kabupaten Samosir Tempat Penganugerahan Desa Budaya Se-Indonesia, Bupati : Samosir menyimpan warisan budaya yang kuat dan hidup di tengah masyarakat 
Kapolres Samosir Makan Bersama Pelajar SDN 10 Lumban Suhi-suhi Toruan, Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Salurkan Bantuan
Kapolres Nganjuk Hadiri Peringatan HPN 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Insan Pers

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:04 WIB

Bupati Kabupaen Tapanuli Utara Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi.

Senin, 9 Februari 2026 - 19:46 WIB

GEKIRA Salurkan Bantuan Sosial Ke- Humbang Hasundutan

Senin, 9 Februari 2026 - 19:30 WIB

Sesuai Arahan Presiden RI, Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat Laksanakan Kurve di Lingkungan Polsek

Senin, 9 Februari 2026 - 19:30 WIB

Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Berkomitmen Memajukan Pendidikan Dan Alokasikan Dana Bagi Siswa Yang Masuk SMA Unggul dan PTN Terbaik.

Senin, 9 Februari 2026 - 19:00 WIB

Perayaan Hari Pers Nasional di Samosir, Bupati dan Wabup Samosir Rajut Kebersamaan

Berita Terbaru