Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI SUMUT, MITRA MABES COM – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. Rabu (22/1/2025).

 

AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

 

“Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, ” ujarnya.

 

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

 

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, ” jelasnya.

 

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

 

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, ” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Editor:Hasmar)

Berita Terkait

Polda Sumsel Hadir di Pelantikan LPTQ dan FU3SS, Dorong Moderasi Beragm
Malam Ramadhan Bergetar! Santri Al Fatah Lembata Tampil Tiga Bahasa di Masjid Al Muhajirin Babokerong
Safari Ramadan Kertosono, Kapolres Nganjuk Tegaskan Dukungan Program Daerah Lewat Bhabinkamtibmas
Wakil Bupati Taput Resmi Buka Kegiatan Suvervisi Percepatan Rehabilitasi ,Rekontruksi Paska bencana .
Persoalan Data Huntara di Kampung Pantan Nangka Di Pertanyakan.
Bangun Polri Presisi Berbasis Data, Puslitbang Uji Penguatan Tipikor dan MBG
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks
Bupati Humbahas Rapat Bersama Ketua DEN, Bahas Pengembangan Pertanian Berbasis AI

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:18 WIB

Polda Sumsel Hadir di Pelantikan LPTQ dan FU3SS, Dorong Moderasi Beragm

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:45 WIB

Malam Ramadhan Bergetar! Santri Al Fatah Lembata Tampil Tiga Bahasa di Masjid Al Muhajirin Babokerong

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:06 WIB

Safari Ramadan Kertosono, Kapolres Nganjuk Tegaskan Dukungan Program Daerah Lewat Bhabinkamtibmas

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:22 WIB

Wakil Bupati Taput Resmi Buka Kegiatan Suvervisi Percepatan Rehabilitasi ,Rekontruksi Paska bencana .

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:21 WIB

Persoalan Data Huntara di Kampung Pantan Nangka Di Pertanyakan.

Berita Terbaru

NASIONAL

PT SIA. Memberikan Bantuan Dana CSR. Kepada Anak Yatim.

Selasa, 3 Mar 2026 - 22:17 WIB