Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI SUMUT, MITRA MABES COM – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. Rabu (22/1/2025).

 

AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

 

“Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, ” ujarnya.

 

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

 

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, ” jelasnya.

 

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

 

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, ” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Editor:Hasmar)

Berita Terkait

Revitalisasi Istana Kadriyah Rp5 Miliar Disorot, Fisik Belum Tuntas PHO Terbit
Abriansyah Ketua Pemuda Pancasila Kalbar Tolak Segala Bentuk Demontrasi Menuju Anarkis
Untuk Memaksimalkan Program Kerja Ketua TP PKK Taput Ny Yenny Angelina Adakan Pertemuan di Tarutung
SMKN 2 BAGOR DISOROT: IJTI GOES TO SCHOOL DIGELAR SAAT ISU DUGAAN PUNGUTAN MEMANAS
Penilaian Kasatreskrim, Polda Sumsel Perkuat SDM Profesional
Dugaan Mark-Up Tagihan Perbaikan Mobil Dinas BP3MI Sumsel, Biaya 2juta di Klaim Oknum Dinas Sebesar 4.700, Pemilik Bengkel Minta Klarifikasi dan Sanksi Tegas
Polda Sumsel Perkuat Sinergi Nasional Amankan Jalur Trans Sumatera
Hari ke-7 Ramadhan, Sahur On The Road Serentak Seluruh Jajaran Polres Langkat Berbagi Nasi Sahur

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:14 WIB

Revitalisasi Istana Kadriyah Rp5 Miliar Disorot, Fisik Belum Tuntas PHO Terbit

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:38 WIB

Abriansyah Ketua Pemuda Pancasila Kalbar Tolak Segala Bentuk Demontrasi Menuju Anarkis

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:56 WIB

Untuk Memaksimalkan Program Kerja Ketua TP PKK Taput Ny Yenny Angelina Adakan Pertemuan di Tarutung

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:04 WIB

SMKN 2 BAGOR DISOROT: IJTI GOES TO SCHOOL DIGELAR SAAT ISU DUGAAN PUNGUTAN MEMANAS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:18 WIB

Penilaian Kasatreskrim, Polda Sumsel Perkuat SDM Profesional

Berita Terbaru