Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI SUMUT, MITRA MABES COM – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. Rabu (22/1/2025).

 

AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

 

“Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, ” ujarnya.

 

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

 

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, ” jelasnya.

 

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

 

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, ” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Editor:Hasmar)

Berita Terkait

Polres Lebak Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026, Hari Pertama Digelar di Alun-alun Rangkasbitung
DPC PJI Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Konsolidasi, Susun Langkah Strategis Sambut Bulan Ramadhan
DPC PJI Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Konsolidasi, Susun Langkah Strategis Sambut Bulan Ramadhan
Dorong ‎ Transformasi Digital ASN, Pemkab Tapanuli Utara Gelar Workshop Penyusunan Proposal Berbasis AI.
Warga Korban Banjir Desa PantanNangka,Ucapkan Terima Kasih Setingi-Tingginya Kepada Yakesma Aceh.
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Langkat Perkuat Pelayanan SIM dan Samsat yang Humanis
Hari Pertama Operasi Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Obvit Ke Bank BCA Sekaligus Cek Mesin Atm

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:15 WIB

Polres Lebak Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026, Hari Pertama Digelar di Alun-alun Rangkasbitung

Senin, 2 Februari 2026 - 18:42 WIB

DPC PJI Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Konsolidasi, Susun Langkah Strategis Sambut Bulan Ramadhan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:37 WIB

DPC PJI Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Konsolidasi, Susun Langkah Strategis Sambut Bulan Ramadhan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:30 WIB

Dorong ‎ Transformasi Digital ASN, Pemkab Tapanuli Utara Gelar Workshop Penyusunan Proposal Berbasis AI.

Senin, 2 Februari 2026 - 18:22 WIB

Warga Korban Banjir Desa PantanNangka,Ucapkan Terima Kasih Setingi-Tingginya Kepada Yakesma Aceh.

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2026

Senin, 2 Feb 2026 - 19:35 WIB