Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI SUMUT, MITRA MABES COM – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. Rabu (22/1/2025).

 

AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

 

“Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, ” ujarnya.

 

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

 

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, ” jelasnya.

 

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

 

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, ” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Editor:Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Proyek Siluman, Pengerjaan Jalan Rabat Beton di Pontianak Utara Tanpa Plang: Lemahnya Pengawasan PPK dan Konsultan Disorot
Diduga Intimidasi, Ancaman, dan Ujaran SARA terhadap Ketua DPC AWI Pontianak, Oknum Wartawan Dinilai Langgar UU Pers dan Berpotensi Pidana
Pimpinan Khabarterkini.co Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Rentan
Ka Ops Res Lilin Toba 2025 Polres Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Ibadah Malam Natal
Bupati Samosir bersama Wabup dan Forkopimda Monitoring Keamanan Gereja, Pastikan Malam Perayaan Natal berjalan Aman dan Kondusif
Pimpin Langsung Monitoring Pos Nataru, Bupati–Wabup Samosir Tegaskan Pelayanan Humanis dan Kesiapsiagaan Personel
Pemuda Pancasila Pelalawan Ambil Bagian Bantu Pengamanan Pada Malam Natal Tahun 2025
Exit Meeting BPK RI Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Banyuasin.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:27 WIB

Diduga Proyek Siluman, Pengerjaan Jalan Rabat Beton di Pontianak Utara Tanpa Plang: Lemahnya Pengawasan PPK dan Konsultan Disorot

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:27 WIB

Diduga Intimidasi, Ancaman, dan Ujaran SARA terhadap Ketua DPC AWI Pontianak, Oknum Wartawan Dinilai Langgar UU Pers dan Berpotensi Pidana

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:29 WIB

Pimpinan Khabarterkini.co Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Rentan

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:49 WIB

Ka Ops Res Lilin Toba 2025 Polres Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Ibadah Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:43 WIB

Bupati Samosir bersama Wabup dan Forkopimda Monitoring Keamanan Gereja, Pastikan Malam Perayaan Natal berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 25 Des 2025 - 13:33 WIB