Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI SUMUT, MITRA MABES COM – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. Rabu (22/1/2025).

 

AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

 

“Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, ” ujarnya.

 

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

 

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, ” jelasnya.

 

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

 

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, ” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Editor:Hasmar)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Pencurian Sawit di PT Fajar Baizuri
Secara Rutin dan Berkala Personil Polsek Cikulur Polres Lebak Intens Patroli Pantau Situasi Kamtibmas Cegah C3 , Balapliar dan Kejahatan Jalanan
KSPKT III Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Rutin Patroli Ke Gereja Bethel Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan
KSPKT III Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Mobile Ke Gereja Pasundan Sampaikan Pesan Kamtibmas Ke Para Jemaat Gereja
Berikan Rasa Aman di Bulan Ramadhan,Personel Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Ke Gereja Santa Maria Tak Bernoda
Polsek Tanjung Pura Intensifkan Patroli Asmara Subuh, Kapolsek Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110
Di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Pangkalan Susu Perkuat Toleransi Lewat Pengamanan Ibadah
Hari Ke-11 Ramadhan, Polres Langkat Gelar Sahur On The Road dan Safari Subuh, Kapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:54 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Pencurian Sawit di PT Fajar Baizuri

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:54 WIB

Secara Rutin dan Berkala Personil Polsek Cikulur Polres Lebak Intens Patroli Pantau Situasi Kamtibmas Cegah C3 , Balapliar dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:02 WIB

KSPKT III Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Rutin Patroli Ke Gereja Bethel Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:00 WIB

KSPKT III Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Mobile Ke Gereja Pasundan Sampaikan Pesan Kamtibmas Ke Para Jemaat Gereja

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:57 WIB

Berikan Rasa Aman di Bulan Ramadhan,Personel Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Ke Gereja Santa Maria Tak Bernoda

Berita Terbaru