Rohil Riau Mitra Mabes – Warga Jalan Kaswari, Kelurahan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Inisial RA (36) diciduk polisi besama seorang pembeli berinisial HA (26) di rumah kediaman RA, dikutip Jumat, 07/06/2024.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana Penyalagunaan Narkoba jenis sabu, oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
“Awalnya diperoleh Informasi bahwa sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kaswari, diduga sebagai tempat perdagangan sabu, setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri SH MH, langsung memerintahkan Kanit 2 untuk melakukan serangkaian Penyelidikan.
Dari hasil pengeledahan, Tim Opsnal sat narkoba mengamankan:
-1bungkus plastik sedang klip merah berisi sabu.
-1 buah timbangan digital.
-2 buah plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu
-1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp 100.000.-
-1 bungkus plastik sedang berisi sabu.
-6 bungkus palstik kecil klip warna merah berisi sabu.
-1 buah gunting.
-2 buah sekop.
-3 buah kaca pierex.
-1 buah timbangan digital.
-1 buah buku catatan.
-2 buah alat hisap.
Dari hasil Tes urine kedua tersangka positif amphetamine, selanjutnya keduanya di jerat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 Ayat Jo Pasal 112 Ayat Jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Yulanda. (Surya Sakti) utama