Purwakarta || Jabar Mitramabes.com Jajaran Polres Purwakarta, dalam hal Satuan Reserse (Satres) Narkoba menyita ratusan botol minuman keras oplosan yang dijual secara ilegal karena tidak memiliki izin produksi maupun izin edar di beberapa toko di wilayah Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 30 Juni 2025, malam.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, dalam razia ini pihaknya menyita ada sekitar 420 botol minuman keras oplosan tanpa merek dan 82 lainnya dikemas dalam botol merek tertentu.
Yudi menjelaskan, operasi ini dilakukan dalam beberapa gelombang secara berturut untuk menciptakan wilayah Kabupaten Purwakarta yang aman dan kondusif.
“Kami selama ini rutin melakukan razia minuman keras. Dengan kegiatan ini diharapkan peredaran miras ilegal dan oplosan di Kabupaten Purwakarta dapat ditekan,” tegas Yudi, Pada Selasa, 1 Juli 2025.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan mereka. Ia juga mengingatkan bahwa miras oplosan sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Minuman keras oplosan mengandung zat berbahaya yang bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Kami tidak akan berhenti sampai peredaran miras ini benar-benar terhenti,” Kata Yudi.
Yudi menegaskan, operasi penertiban penjualan minuman keras ilegal maupun oplosan akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan yang tidak memiliki standar kesehatan.
“Kegiatan serupa akan terus kami rutinkan. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Purwakarta tetap aman dan kondusif,” Pungkasnya.
Purwakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118
( Dwi A.H )