Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Jenis Shabu

Kamis, 1 Februari 2024 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nisel.Mitramabes.com
Satuan Narkoba Polres Nias Selatan
kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis shabu di Jl.Lintas Telukdalam – Gunung Sitoli Tepatnya di Desa Bawozaua Telukdalam Kab.Nias Selatan pada hari Rabu(24/01/2024).Tersangka yang berhasil ditangkap adalah NG (30). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi dari warga kepada Sat Narkoba.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP REINHARD Sianipar., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap NG warga desa hiliamaetaluo dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba dan akan melintas di jalan teluk dalam-gunung sitoli.dan tepat saat akan melintas,terduga pelaku diberhentikan personil sat res narkoba di jalan lintas tepatnya di desa bawozaua,lalu selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

“Dari tangan tersangka NG, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 (dua) buah plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut oleh tissue putih didalam kotak rokok surya, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y81 warna Hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis, 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp.50.000., sedang berisi narkotika jenis sabu, ungkap AKP Reinhard Sianipar.”

Saat melakukan penangkapan, terduga pelaku juga mengakui bahwa barang diduga keras narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya .

Kapolres Nias Selatan menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan kami jadikan dasar untuk tindakan lebih lanjut,” tambah AKP Reinhard Sianipar.

Tersangka NG akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Nias Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” Jelas AKP Reinhard.


(Tim/ED)

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas, Ditsamapta Polda Sumsel Amankan 523 Botol Miras dari Tujuh Warung
Matangkan kesiapan Pengamanan pawai Obor , perayaan Imlek 2577 dan Cap Go Meh, Polda Kalbar Gelar Tactical Floor Game (TFG
Strategi Polda Sumsel Hadapi Tantangan Global: Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pelayanan Modern
Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan 83 Salurkan Daging Meugang dan Masak untuk Warga Kala Segi Jelang Ramadhan
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Polres Langkat Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Pencurian dengan Ancaman Kekerasan, Diduga Pelaku Diamankan
Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Generasi Muda Mampu Bersaing Masuk Sekolah Unggulan.

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 18:33 WIB

Jaga Kamtibmas, Ditsamapta Polda Sumsel Amankan 523 Botol Miras dari Tujuh Warung

Senin, 16 Februari 2026 - 18:28 WIB

Matangkan kesiapan Pengamanan pawai Obor , perayaan Imlek 2577 dan Cap Go Meh, Polda Kalbar Gelar Tactical Floor Game (TFG

Senin, 16 Februari 2026 - 18:16 WIB

Strategi Polda Sumsel Hadapi Tantangan Global: Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pelayanan Modern

Senin, 16 Februari 2026 - 18:15 WIB

Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan 83 Salurkan Daging Meugang dan Masak untuk Warga Kala Segi Jelang Ramadhan

Senin, 16 Februari 2026 - 18:06 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Berita Terbaru