Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Jenis Shabu

Kamis, 1 Februari 2024 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nisel.Mitramabes.com
Satuan Narkoba Polres Nias Selatan
kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis shabu di Jl.Lintas Telukdalam – Gunung Sitoli Tepatnya di Desa Bawozaua Telukdalam Kab.Nias Selatan pada hari Rabu(24/01/2024).Tersangka yang berhasil ditangkap adalah NG (30). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi dari warga kepada Sat Narkoba.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP REINHARD Sianipar., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap NG warga desa hiliamaetaluo dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba dan akan melintas di jalan teluk dalam-gunung sitoli.dan tepat saat akan melintas,terduga pelaku diberhentikan personil sat res narkoba di jalan lintas tepatnya di desa bawozaua,lalu selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

“Dari tangan tersangka NG, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 (dua) buah plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut oleh tissue putih didalam kotak rokok surya, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y81 warna Hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis, 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp.50.000., sedang berisi narkotika jenis sabu, ungkap AKP Reinhard Sianipar.”

Saat melakukan penangkapan, terduga pelaku juga mengakui bahwa barang diduga keras narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya .

Kapolres Nias Selatan menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan kami jadikan dasar untuk tindakan lebih lanjut,” tambah AKP Reinhard Sianipar.

Tersangka NG akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Nias Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” Jelas AKP Reinhard.


(Tim/ED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Taput,Hadiri Pesta Jubileum 75 Tahun HKBP Bahallimbalo Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong. 
Resmi, Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir.
Sat Lantas Hadir di Tengah Masyarakat, Antisipasi Balap Liar di Kota Takengon
Pengukuhan Siswa-Siswi Asrama Yayasan TB Soposurung Balige
Bupati Taput Pimpin Rakor Bersama Investor Sektor Energi Listrik, Ajak Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan.
Layak Disandingkan dengan Profesional, Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik”
“Senyum Polisi adalah Marka Utama Lalu Lintas”
Ribuan Warga Padati Car Free Night Huma Betang, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Seni, Musik, dan UMKM

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:17 WIB

Wakil Bupati Taput,Hadiri Pesta Jubileum 75 Tahun HKBP Bahallimbalo Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong. 

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:51 WIB

Resmi, Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir.

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:31 WIB

Sat Lantas Hadir di Tengah Masyarakat, Antisipasi Balap Liar di Kota Takengon

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:32 WIB

Bupati Taput Pimpin Rakor Bersama Investor Sektor Energi Listrik, Ajak Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan.

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:14 WIB

Layak Disandingkan dengan Profesional, Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik”

Berita Terbaru