Sat Res Narkoba Polres Indramayu Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedaran Obat Keras Tanpa Izin

Minggu, 22 Oktober 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap dua orang laki-laki, dengan inisial AM (34 tahun) dan AH (29 tahun), atas dugaan pengedaran obat sediaan farmasi tanpa izin yang dilakukan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Jumat, 20 Oktober 2023, di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka AM, dan ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi sebanyak 947 tablet.

AM mengaku memiliki obat-obat tersebut.

Selama interogasi, AM mengakui bahwa ia terlibat dalam pengedaran obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau izin yang sah.

Ia mengaku mendapatkan obat-obat tersebut dari seorang yang masih dalam pencarian orang (DPO).

Dalam kejadian yang sama, tersangka AH ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti berupa 14 tablet obat sediaan farmasi.

AH juga mengaku memiliki obat tersebut.

Seperti AM, AH pun mengonfirmasi bahwa ia terlibat dalam pengedaran obat keras tanpa izin yang sah.

Ia mendapatkan obat-obat tersebut dengan cara membelinya dari seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus pengedaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

“Penegakan hukum akan dilakukan agar masyarakat terlindungi dari obat-obat yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan yang berlaku,” ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Minggu (22/10/2023). (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Banyuasin Sosialisasi Peraturan Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.
Polres Ketapang Tangkap Satu Pelaku Pengedar Narkoba Di Kecamatan Benua Kayong
Temui Pendemo Minta Tutup PT Gruti, Bupati : Mari Bersama Cari Solusi
Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.
Warga Geram dan Kesal,PLN Selatpanjang Lakukan Pemadaman Listrik Secara Mendadak, Walaupun Sesaat Tetapi Rutin
Tiga Siswa SD Asal Humbahas Akan diberangkatkan Ikut Lomba Gasing Tingkat Nasional di Banyuwangi.Provinsi Jawa Timur.
Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sinkronisasi Penetapan Dokumen Perencanaan 2025–2029
Kebijakan Sekretaris Dinas Pendidikan Taput Benturkan Wartawan dan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP.

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 00:31 WIB

Pemkab Banyuasin Sosialisasi Peraturan Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.

Jumat, 19 September 2025 - 00:11 WIB

Polres Ketapang Tangkap Satu Pelaku Pengedar Narkoba Di Kecamatan Benua Kayong

Kamis, 18 September 2025 - 21:47 WIB

Temui Pendemo Minta Tutup PT Gruti, Bupati : Mari Bersama Cari Solusi

Kamis, 18 September 2025 - 20:14 WIB

Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.

Kamis, 18 September 2025 - 19:28 WIB

Warga Geram dan Kesal,PLN Selatpanjang Lakukan Pemadaman Listrik Secara Mendadak, Walaupun Sesaat Tetapi Rutin

Berita Terbaru

NASIONAL

Kodim 1415/Selayar Gelar Apel Pengecekan dan Patroli Malam

Jumat, 19 Sep 2025 - 06:02 WIB