Sat Res Narkoba Polres Indramayu Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedaran Obat Keras Tanpa Izin

Minggu, 22 Oktober 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap dua orang laki-laki, dengan inisial AM (34 tahun) dan AH (29 tahun), atas dugaan pengedaran obat sediaan farmasi tanpa izin yang dilakukan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Jumat, 20 Oktober 2023, di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka AM, dan ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi sebanyak 947 tablet.

AM mengaku memiliki obat-obat tersebut.

Selama interogasi, AM mengakui bahwa ia terlibat dalam pengedaran obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau izin yang sah.

Ia mengaku mendapatkan obat-obat tersebut dari seorang yang masih dalam pencarian orang (DPO).

Dalam kejadian yang sama, tersangka AH ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti berupa 14 tablet obat sediaan farmasi.

AH juga mengaku memiliki obat tersebut.

Seperti AM, AH pun mengonfirmasi bahwa ia terlibat dalam pengedaran obat keras tanpa izin yang sah.

Ia mendapatkan obat-obat tersebut dengan cara membelinya dari seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus pengedaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

“Penegakan hukum akan dilakukan agar masyarakat terlindungi dari obat-obat yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan yang berlaku,” ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Minggu (22/10/2023). (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Gelar Kapolda Cup IV Pameran Burung dan Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional
Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan “Lapor Pak Kapolres”, Permudah Warga Sampaikan Aduan Lewat WhatsApp
Safari Subuh: Sinergi Bhabinkamtibmas Polres Lampung Tengah dan Warga Wujudkan Keamanan Bersama
RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Tanwir Ayubi Korban Kerja di Kamboja Tiba di Bener Meriah
Kegiatan Program Akselerasi Ketahanan Pangan Nasional Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Panen Raya Tanaman Hidroponik
Aksi Nyata Cegah Karhutla, Polsek Lut Tawar Lakukan Monitoring dan Pasang Banner Himbauan Karhutla
Polres Meranti Gelar Zoom Penanaman Jagung Serentak Kuartal II Di Desa Mantiasa

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:03 WIB

Polda Lampung Gelar Kapolda Cup IV Pameran Burung dan Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:26 WIB

Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan “Lapor Pak Kapolres”, Permudah Warga Sampaikan Aduan Lewat WhatsApp

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:10 WIB

Safari Subuh: Sinergi Bhabinkamtibmas Polres Lampung Tengah dan Warga Wujudkan Keamanan Bersama

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:48 WIB

RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:22 WIB

Tanwir Ayubi Korban Kerja di Kamboja Tiba di Bener Meriah

Berita Terbaru

POLRI

Wakapolres Banyuasin Pimpin Kegiatan Razia KRYD

Minggu, 13 Jul 2025 - 12:09 WIB