Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 6 Kilogram Ganja Menuju Pekan Baru

Selasa, 11 April 2023 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG MitraMabes.com || Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan 6 kg ganja kering siap edar dan mengamankan satu orang pelaku Suhendra als H (28) warga Jalan Simpang Lubuk Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Sabtu (08/04/2023)

Keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman ganja tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari aceh yang akan melintas di terminal Lubuk Pakam Deli Serdang dan tujuan akhir Pekan Baru.

Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan pada Sabtu 08 April 2023 sekira pukul 12.00 wib tim mengetahui bahwa seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di dalam bus PT. RAPI, kemudian tim melakukan pengintaian terhadap bus PT. RAPI tersebut, hingga pukul 15.00 wib bus PT. RAPI tersebut sampai di loket PT. RAPI jalan sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas kota Medan .

Tanpa basa basi tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada didalam bus PT. RAPI tersebut dan dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama Suhendra las H, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan ditemukan 1 (satu) buah Tas Ransel berisi 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Lakban dengan berat bruto 6000 (enam ribu) gram yang di bawa oleh Suhendra als H dan selanjutnya pelaku di boyong ke Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain Saat dikonfirmasi mengatakan “Benar, Suhendra als H sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, untuk pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Ucapnya. (MUJIMAN)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bersikukuh Ingin Kosongkan GPI,Maka Akan Terjadi Gelombang Demo Besar Di Pendopo,,Majuuu !!!
H. Pariaman Sampaikan Klarifikasi Soal Tudingan Perambah Hutan
Oknum mafia pupuk subsidi kampung Gedung Asri di duga otak atik harga HET. Hingga Aturan Pemerintah di abai kan saja
Turut Berduka, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Mustofa
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD terhadap Raperda
PT. Marita Makmur Jaya (MMJ)Diduga Memperkerjakan Karyawan Seperti Budak !!!
muspika di HUT Bhayangkara ke‑79, Tingkatkan Pelayanan & Rasa Aman di kalangan mayrakat
DPRD Humbahas Paripurnakan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:44 WIB

Bupati Bersikukuh Ingin Kosongkan GPI,Maka Akan Terjadi Gelombang Demo Besar Di Pendopo,,Majuuu !!!

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:40 WIB

Oknum mafia pupuk subsidi kampung Gedung Asri di duga otak atik harga HET. Hingga Aturan Pemerintah di abai kan saja

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:31 WIB

Turut Berduka, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Mustofa

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:27 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD terhadap Raperda

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:52 WIB

PT. Marita Makmur Jaya (MMJ)Diduga Memperkerjakan Karyawan Seperti Budak !!!

Berita Terbaru