Sat Narkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi, Dua Penangkapan dalam Satu Hari

Kamis, 5 September 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo MITRA MABES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil melakukan dua penangkapan dalam satu hari terkait kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Berastagi. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan secara intensif oleh tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H.

Pada Kamis(15/08/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan pertama terhadap seorang tersangka bernama MAF(28) als Bogel, warga Dusun Lembah Katisan, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di pinggir jalan saat tersangka sedang mengendarai becak barang, setelah menindak lanjuti informasi keresahan masyarakat adanya sesorang yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Sempajaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,14 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua paket plastik klip lainnya dengan berat netto 0,14 gram, serta sejumlah alat pendukung seperti plastik klip kosong dan kotak rokok merk Gudang Garam Merah.

“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di becak di rumah tempat tinggal tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, Rabu(04/09/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Dari penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo segera melakukan pengembangan dan interogasi kepada tersangka terkait pelaku pelaku penyalah gunaan ataupun pengedaran gelap narkoba yang lain.

Sehingga, pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, penangkapan kedua dilakukan di Lembah Katisan, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Kali ini, petugas menangkap seorang tersangka lainnya bernama DP(26) alias Pras, wiraswasta wiraswasta, di rumahnya.

Dari penggeledahan di rumah DP, petugas berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,13 gram, dua plastik klip kosong, serta alat hisap sabu berupa bong. Penangkapan ini juga menyeret nama JAK(26), yang ditangkap tak lama kemudian di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, desa yang bersebelahan dengan Desa Sempajaya.

Dari tangan JAK, petugas menyita satu dompet kecil berwarna hijau yang berisi satu pipet plastik dan satu bal plastik klip kosong.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan yang kami lakukan setelah penangkapan pertama. Perlu kami sampaikan, untuk tersangka pertama setelah kami lakukan pengecekan, juga merupakan residivis kasus narkotika. Kami akan terus mengembangkan jaringan mereka untuk mengungkap kasus ini lebih dalam,” lanjut Kasat Narkoba.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dalam dua kasus penanganan. “Ketiganya kami persangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.

AKP Harjuna berkomitmen, pihaknya akan terus maskimal dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo dan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

Roy karo karo.

Berita Terkait

DPD RI Reses ke Polda Jambi, Perkuat Sinergi Pengawasan Penanganan Narkotika
Polda Jambi Gelar Rapim 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Rencana Kerja Pemda
SMKN 2 BAGOR DISOROT: IJTI GOES TO SCHOOL DIGELAR SAAT ISU DUGAAN PUNGUTAN MEMANAS
Polres Bantaeng Buka Puasa Bersama Insan Pers, LSM dan Organisasi Mahasiswa
Kapolres Bantaeng Bersama Insan Pers Santuni Anak Yatim di Pondok Pesantren As’adiyah Dapoko
Polsek Kubu Gerak Cepat Ringkus 3 Pelaku Pencurian 30 Goni Pupuk di Kubu Babussalam, Kerugian Capai Rp20 Juta.
INI JALAN ATAU KOLAM RENANG? ADA APA SEBENARNYA, JALAN TERMINAL GUYANGAN MASIH JADI KUBANGAN LUMPUR
Berhasil Tingkatkan Kebersihan Daerah, Bantaeng Raih Sertifikat Adipura

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:36 WIB

DPD RI Reses ke Polda Jambi, Perkuat Sinergi Pengawasan Penanganan Narkotika

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:18 WIB

Polda Jambi Gelar Rapim 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Rencana Kerja Pemda

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:04 WIB

SMKN 2 BAGOR DISOROT: IJTI GOES TO SCHOOL DIGELAR SAAT ISU DUGAAN PUNGUTAN MEMANAS

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:59 WIB

Polres Bantaeng Buka Puasa Bersama Insan Pers, LSM dan Organisasi Mahasiswa

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Bantaeng Bersama Insan Pers Santuni Anak Yatim di Pondok Pesantren As’adiyah Dapoko

Berita Terbaru