SERGAI.Mitramabes.com|Dua pria pengedar narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) usai sepeda motor yang di kendarai dipepet hingga terjatuh di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, (12/6)
Kedua tersangka yang diamankan berinisail MN alias Acip (28), pencari kepiting, warga Dusun III Desa Pematang Kuala Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai, sedangkan Arifin (28), pedagang, warga Dusun II Desa Bagan Kuala Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Dari penangkapan kedua tersangka di temukan barang bukti berupa, 1 paket sabu-sabu seberat 5,02 gram dan 1 unit sepeda motor Honda jenis Scoopy BK 5028 XBL
Keterangan dari Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Iwan Hermawan penangkapan kedua pelaku berdasarkan atas informasi dari warga.
Yang tak lama kemudian, ia memerintahkan tim opsnal di bawah pimpinan IPDA Joko Winarno langsung begerak cepat, dan disaat itu pelaku sedang mengendari sepeda motor.
Dengan kelihaian para petugas, lalu memempet kendaraan tersebut dan seketika itu salah satu pelaku tampak terlihat membuang diduga sabu ke pinggir jalan, namun berhasil ditemukan oleh petugas.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial M alias Madi, warga Percut Sei Tuan, Medan, seharga Rp1,5 juta. Madi kini buron, ditetapkan sebagai DPO.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Z/red)