example banner

Sat Narkoba Polres Sergai Pres Release Hasil Ungkap Kasus Sabu

Serdang Bedagai|Mitramabes.com-

Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai Polda Sumut Press Release hasil ungkap kasus narkoba terhadap satu orang pelaku inisial RWU yang ditangkap beberapa hari yang lalu, di Mako Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Senin (12/8/2024) pukul 15.00 Wib.

Tersangka RWU, (35 thn) merupakan warga Kota Medan, ditangkap Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai atas kepemilikan barang haram berupa sabu – sabu dan pil ekstasi.

Dari situ Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100,53 (seratus koma lima tiga) gram.

Dan selain itu kemudian mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan berisikan 100 (seratus) butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 36,80 (tiga puluh enam koma delapan nol) gram yang dibalut dengan plastik warna hitam.

Setelah itu petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone merek VIVO yang digunakan pelaku untuk sebagai alat komunikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha NMAX dengan nomor polisi BK 5263 AHO.

Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai melalui Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Ipda Nauli Siregar dalam keterangan pers kemarin di Mako Polres menyebutkan pelaku di ancaman Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6 (enam) tahun melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. (Zai)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *