Sergai-Mitramabes.com|| Upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai kembali berhasil digagalkan. Petugas Sat Narkoba bersama Sat Lantas Polres Sergai mengamankan seorang pria berinisial A R alias D (29), warga Kabupaten Mandailing Natal, karena kedapatan membawa 24,6 kilogram ganja dalam dua tas besar pada Senin malam (01/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersebut terjadi di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, saat petugas sedang melakukan pengaturan dan pengamanan antrean pengisian BBM. Sebuah mobil Toyota Hiace Travel tiba-tiba menerobos kemacetan tanpa menghiraukan arahan personel di lapangan. Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung menghentikan kendaraan itu dan menginterogasi sang sopir, Pirman (33).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan dua tas mencurigakan:
1 tas ransel coklat berisi 5 paket ganja,
1 tas koper biru berisi 23 paket ganja,
seluruhnya terbungkus plastik asoy dan lakban coklat.
Kedua tas tersebut diketahui milik penumpang A R Alias D, yang langsung diamankan. Setelah salah satu paket dibuka, petugas memastikan bungkusan tersebut berisi narkotika jenis ganja.
Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial A L, warga Kecamatan Penyabungan, Mandailing Natal. Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu uang tunai Rp82.000, 1 unit handphone Samsung warna hijau, dan 1 lembar tiket penumpang travel.
Tersangka juga mengaku bahwa dirinya dijanjikan upah Rp500.000 per kilogram oleh A L untuk mengantarkan ganja tersebut kepada pemesan. Ia mengklaim baru pertama kali menjadi kurir karena alasan ekonomi.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tersangka kini telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai guna penyelidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, A R Alias D dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkotika. (Zai)












