Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai-Mitramabes.com|| Upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai kembali berhasil digagalkan. Petugas Sat Narkoba bersama Sat Lantas Polres Sergai mengamankan seorang pria berinisial A R alias D (29), warga Kabupaten Mandailing Natal, karena kedapatan membawa 24,6 kilogram ganja dalam dua tas besar pada Senin malam (01/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersebut terjadi di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, saat petugas sedang melakukan pengaturan dan pengamanan antrean pengisian BBM. Sebuah mobil Toyota Hiace Travel tiba-tiba menerobos kemacetan tanpa menghiraukan arahan personel di lapangan. Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung menghentikan kendaraan itu dan menginterogasi sang sopir, Pirman (33).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan dua tas mencurigakan:
1 tas ransel coklat berisi 5 paket ganja,
1 tas koper biru berisi 23 paket ganja,
seluruhnya terbungkus plastik asoy dan lakban coklat.

Kedua tas tersebut diketahui milik penumpang A R Alias D, yang langsung diamankan. Setelah salah satu paket dibuka, petugas memastikan bungkusan tersebut berisi narkotika jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial A L, warga Kecamatan Penyabungan, Mandailing Natal. Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu uang tunai Rp82.000, 1 unit handphone Samsung warna hijau, dan 1 lembar tiket penumpang travel.

Tersangka juga mengaku bahwa dirinya dijanjikan upah Rp500.000 per kilogram oleh A L untuk mengantarkan ganja tersebut kepada pemesan. Ia mengklaim baru pertama kali menjadi kurir karena alasan ekonomi.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tersangka kini telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai guna penyelidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, A R Alias D dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkotika. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung
Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek, KPK Ungkap Skema “Japrem” 5 Persen
Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap
Polres Sergai Ciduk Pengedar Sabu di Desa Celawan

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:01 WIB

Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung

Jumat, 21 November 2025 - 07:33 WIB

Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Jumat, 14 November 2025 - 08:24 WIB

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Berita Terbaru