Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai-Mitramabes.com|| Upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai kembali berhasil digagalkan. Petugas Sat Narkoba bersama Sat Lantas Polres Sergai mengamankan seorang pria berinisial A R alias D (29), warga Kabupaten Mandailing Natal, karena kedapatan membawa 24,6 kilogram ganja dalam dua tas besar pada Senin malam (01/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersebut terjadi di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, saat petugas sedang melakukan pengaturan dan pengamanan antrean pengisian BBM. Sebuah mobil Toyota Hiace Travel tiba-tiba menerobos kemacetan tanpa menghiraukan arahan personel di lapangan. Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung menghentikan kendaraan itu dan menginterogasi sang sopir, Pirman (33).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan dua tas mencurigakan:
1 tas ransel coklat berisi 5 paket ganja,
1 tas koper biru berisi 23 paket ganja,
seluruhnya terbungkus plastik asoy dan lakban coklat.

Kedua tas tersebut diketahui milik penumpang A R Alias D, yang langsung diamankan. Setelah salah satu paket dibuka, petugas memastikan bungkusan tersebut berisi narkotika jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial A L, warga Kecamatan Penyabungan, Mandailing Natal. Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu uang tunai Rp82.000, 1 unit handphone Samsung warna hijau, dan 1 lembar tiket penumpang travel.

Tersangka juga mengaku bahwa dirinya dijanjikan upah Rp500.000 per kilogram oleh A L untuk mengantarkan ganja tersebut kepada pemesan. Ia mengklaim baru pertama kali menjadi kurir karena alasan ekonomi.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tersangka kini telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai guna penyelidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, A R Alias D dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkotika. (Zai)

Berita Terkait

M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Ikan Banyak yang Mati Disungai Liberia yang Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi.
Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.
Kadis Perpustakaan Sergai Marah – marah dan Bentak Awak Media Ketika Dikonfirmasi Mengenai Bendera yang Diduga Robek.
Polres Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Aktivitas Galian C, yang Mana Beberapa Hari Sebelumnya Ditutup.
Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Aktivitas Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C, di Sergai Seperti Dagelan.
Kinerja Polres Sergai Dipertanyakan Dalam Menangani Masalah Dugaan Limbah Kilang Ubi yang Mencemari Sungai Desa Liberia.
Kadis Lingkungan Hidup Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Masalah Air Sungai Desa Liberia yang Diduga Tercemar Limbah Kilang Ubi.
Hasil Investigasi Awak Media Penyebab Dari Banyaknya Ikan Mati di Sungai Desa Liberia, Diduga Kuat Karena Limbah Cair Dari Kilang Ubi.

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:53 WIB

M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Ikan Banyak yang Mati Disungai Liberia yang Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi.

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

Senin, 26 Januari 2026 - 12:40 WIB

Kadis Perpustakaan Sergai Marah – marah dan Bentak Awak Media Ketika Dikonfirmasi Mengenai Bendera yang Diduga Robek.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:21 WIB

Polres Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Aktivitas Galian C, yang Mana Beberapa Hari Sebelumnya Ditutup.

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:02 WIB

Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Aktivitas Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C, di Sergai Seperti Dagelan.

Berita Terbaru