Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai|Mitramabes.com-

Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jenis shabu shabu dari jaringan Labuhan Batu, Asahan.

Kedua terduga pelaku inisial, ZH (39) merupakan warga Letkol Martinus Lubis No. 04 Kel. Rantau Prapat, Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu. RJAS (32) warga Jl. Prisai No 39 Rantau Selatan Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu, ditangkap di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat tepatnya di Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan sekitar pukul 16.30 Wib, Rabu 21/8/2024 yang lalu.

Dari penangkapan kedua pelaku ZH dan RJAS ditemukan 1 Kg Shabu yang disembunyikan di dalam mobil merek Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate warna Hitam no pol BK 1577 AAW yang sedang terparkir di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat tepatnya di Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan.

Sebelum 1 Kg Shabu tersebut ditemukan, awal nya petugas menemukan 1 buah tas berwarna hitam berisikan 1 bungkus plastik warna hitam dan plastik warna kuning merek guanyinwang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak berisikan narkoba jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penggeledaan di kediaman pelaku ZH ditemukan kurang lebih 6 (enam) Kg lagi diduga narkotika jenis, sehingga total shabu 7 (tujuh) Kg atau 7000 gram.

Selanjutnya, petugas mengintrogasi pelaku ZH dan RJAS mengaku melakukan peredaran gelap Narkotika jenis shabu atas perintah (R) selaku bandar sabu yang saat ini masih pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Sergai, yang mana ZH dan RJAS dijanjikan upah sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dalam setiap pengiriman.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kanit I IPDA Anggiat Sidabutar dan Kanit II IPTU Tri Pranata saat press release pengungkapan Narkoba jenis Sabu seberat 7 Kg di Mapolres Sergai.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu. Senin, (26/8) siang.

“Satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki nya, karena saat penangkapan pelaku ZH melakukan perlawan kepada personel,” tegas nya.

Untuk mempertanggung perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 (enam) tahun kurungan. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir
Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum
Sat Narkoba Polres Selayar Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Benteng Selatan
Duduk Santai, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Perbaungan
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum

Berita Terbaru

Advertorial

Pemkab Bengkulu Utara Beri Reward untuk Paskibraka HUTRI ke 80

Senin, 18 Agu 2025 - 17:18 WIB