Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai|Mitramabes.com-

Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jenis shabu shabu dari jaringan Labuhan Batu, Asahan.

Kedua terduga pelaku inisial, ZH (39) merupakan warga Letkol Martinus Lubis No. 04 Kel. Rantau Prapat, Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu. RJAS (32) warga Jl. Prisai No 39 Rantau Selatan Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu, ditangkap di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat tepatnya di Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan sekitar pukul 16.30 Wib, Rabu 21/8/2024 yang lalu.

Dari penangkapan kedua pelaku ZH dan RJAS ditemukan 1 Kg Shabu yang disembunyikan di dalam mobil merek Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate warna Hitam no pol BK 1577 AAW yang sedang terparkir di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat tepatnya di Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan.

Sebelum 1 Kg Shabu tersebut ditemukan, awal nya petugas menemukan 1 buah tas berwarna hitam berisikan 1 bungkus plastik warna hitam dan plastik warna kuning merek guanyinwang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak berisikan narkoba jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penggeledaan di kediaman pelaku ZH ditemukan kurang lebih 6 (enam) Kg lagi diduga narkotika jenis, sehingga total shabu 7 (tujuh) Kg atau 7000 gram.

Selanjutnya, petugas mengintrogasi pelaku ZH dan RJAS mengaku melakukan peredaran gelap Narkotika jenis shabu atas perintah (R) selaku bandar sabu yang saat ini masih pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Sergai, yang mana ZH dan RJAS dijanjikan upah sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dalam setiap pengiriman.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kanit I IPDA Anggiat Sidabutar dan Kanit II IPTU Tri Pranata saat press release pengungkapan Narkoba jenis Sabu seberat 7 Kg di Mapolres Sergai.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu. Senin, (26/8) siang.

“Satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki nya, karena saat penangkapan pelaku ZH melakukan perlawan kepada personel,” tegas nya.

Untuk mempertanggung perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 (enam) tahun kurungan. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU
Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung
Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek, KPK Ungkap Skema “Japrem” 5 Persen
Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:01 WIB

Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung

Jumat, 21 November 2025 - 07:33 WIB

Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Jumat, 14 November 2025 - 08:24 WIB

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Berita Terbaru