Sat Narkoba Polres Selayar Ungkap Peredaran Shabu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 28 April 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar||MBS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu dan telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka.

Sebanyak 2 (dua) tersangka ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025 pukul 18.10 Wita, dan 3 (tiga) orang lainnya ditangkap pada Rabu, 23 April 2025.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial Rsd (17 tahun), warga Desa Laiyolo; AR (44), warga Jalan Pahlawan Benteng; JM (50), warga Dusun Barang-barang, Desa Lowa; HL (47), warga Desa Lowa; serta ER (45), warga Jalan Diponegoro Benteng.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa shabu seberat 0,29 gram, alat isap shabu, serta beberapa sachet kosong bekas pakai.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Iptu Suhardiman, SH, MM, menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan berawal saat anggotanya memperoleh informasi adanya seorang penjual bakso yang juga menjual shabu.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, pada Sabtu, 19 April 2025 malam, kami berhasil menangkap seorang anak berinisial Rsd (17 tahun) yang sedang menjual shabu bersama barang bukti seberat 0,29 gram. Yang bersangkutan mengaku menjual atas perintah AR (44 tahun), seorang penjual bakso yang kemudian ditangkap di Jalan Pahlawan Benteng,” ungkap Iptu Suhardiman.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi terhadap AR, yang awalnya sempat menyangkal, akhirnya mengaku memperoleh shabu tersebut dari JM (50 tahun), warga Dusun Barang-barang, Desa Lowa.

Selanjutnya, pada Rabu, 23 April 2025, petugas Sat Narkoba menjemput JM di rumahnya di Desa Barang-barang. Dalam pemeriksaan, JM mengaku menemukan barang haram tersebut di pinggir pantai.

“JM ini adalah tukang senso. Saat sedang istirahat di pinggir pantai, ia melihat sebuah botol Sosis, didalamnya ada Tisu, di dalam tisu ada plastik yang dilakbang warna putih, dan ada isi di dalamnya (diduga Shabu). Ia kemudian membawanya ke kampung dan memperlihatkannya kepada warga, lalu bertemu dengan HL (47 tahun), seorang mantan pendamping desa, yang meyakini bahwa itu adalah shabu,” jelas Kasat Narkoba.

Mengetahui bahwa yang ditemukan adalah shabu, HL kemudian menghubungi ER, rekannya di Benteng yang juga merupakan mantan pendamping desa.

“Setelah diperlihatkan foto barang tersebut, ER kemudian berangkat ke Desa Lowa dan bertemu dengan JM di rumah HL. Setelah berbincang, keduanya sepakat bahwa ER akan membeli barang tersebut seharga Rp7 juta, meskipun pembayaran belum dilakukan saat itu, hanya dijanjikan. ER keesokan harinya kembali ke Benteng,” tambah Iptu Suhardiman.

Menurut Kasat Narkoba, JM sendiri tidak mengetahui pasti berapa jumlah shabu yang dijualnya kepada ER, namun barang tersebut dihargai Rp7 juta.

“Ia hanya menjelaskan bahwa barang tersebut dalam bungkus plastik, kira-kira setengah isinya. Kalau perkiraannya sekitar 10 gram, menurut keterangan JM,” lanjutnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah ER dan menemukan barang bukti berupa alat isap shabu serta beberapa sachet plastik bekas pakai.

“Namun hingga saat ini keberadaan semua shabu yang diperoleh dari JM belum diketahui, karena ER sedang sakit dan saat ini dirawat di RSUD KH. Hayyung, sehingga belum bisa diperiksa lebih lanjut,” jelas Iptu Suhardiman.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Sat Narkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Selayar untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Saya memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran yang terlibat. Ini bukti bahwa kita serius dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Kapolres.

Ia juga memerintahkan agar pengembangan kasus terus dilakukan, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dari kelima tersangka, 4 (empat) orang di antaranya telah ditahan, sementara ER belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.( Tim/UH )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir
Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum
Sat Narkoba Polres Selayar Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Benteng Selatan
Duduk Santai, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Perbaungan
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum

Berita Terbaru

NASIONAL

Dr. H. Joncik Muhammad Terpilih Sebagai Ketua Umum KAGEGAM

Minggu, 24 Agu 2025 - 12:42 WIB

NASIONAL

Perbaikan Jalan Di Dapat Meningkatnya Ekonomi Masyarakat

Minggu, 24 Agu 2025 - 12:33 WIB