Sat Narkoba Polres Rohul Gagalkan Pengiriman 9 Kg Lebih Daun Ganja Dari Sumut Ke Riau*

Kamis, 2 November 2023 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu/MBS- Sat Narkoba Polres Rohul Dipimpin Kasat AKP Riza Effyandi SH MH berhasil amankan 9 kg lebih daun ganja kering siap edar dan mengamankan dua pelaku, inisial HH (33) dan PU (31) Keduanya warga Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra utara, Para Pelaku diringkus di Pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai  Kabupaten Rohul,Ahad (29/10/2023) sekitar Pukul 10.30 WIB,

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, melaui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SIK MH, mengatakan
Keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman Narkotika jenis Daun Ganja kering sekitar 9100 Gram
tersebut berkat informasi dari masyarakat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/83/X/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 29 Oktober 2023 terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari Sumatra Utara yang akan melintas di Rokan Hulu dan tujuan akhir Kota Pekan Baru.

Dari informasi tersebut AKP Riza memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan
tanpa basa basi tim langsung bergerak cepat hingga pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 10.30 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH berhasil menangkap kedua Pelaku HH dan PU di Pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai “Kata AKP Riza Ketika di Konfirmasi Via Hand Phone nya Senin (30/10) Sore

Dari, penggeledahan badan ditemukan,10 Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering dibungkus Lakban Coklat, dua Tas Rangsel serta Barang Bukti lainnya, Ketika di interogasi Tersangka mengaku bahwa daun ganja Kering  tersebut milik mereka berdua yang didapati dari Ali di Kabupaten Mandailing Natal selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Ali namun tidak ditemukan.

Dari Kedua Pelaku Polres Rohul berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 10 Paket  diduga Narkotika jenis Daun Ganja dibungkus Lakban Coklat, dua Tas Rangsel, Satu Unit Handphone merek Oppo warna Dongker SIM Card 0831-5383-xxxx, Satu Unit Hand Phone Marek Nokia warna Hitam SIM Card 0813-7539-xxx Satu Unit Hand Phone merek Oppo warna Merah dengan SIM Card 0815-3669-xxxx, Satu Unit Hand Phone mrek Nokia warna Merah dengan SIM Card hitam 0813-6254xx, Satu Unit Sepeda Motor Mrek Yamaha Mio soul gt dengan Nopol BB 4494 RM,” Paparnya

Dikatakan AKP Riza”Saat dikonfirmasi mengatakan “Benar,Kedua Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Rohul dan untuk pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya.
*Editor : Alfian*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:20 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 23:50 WIB

Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selamat Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 09:19 WIB