Sat Narkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Daerah Hukum Kabupaten Lebak

Jumat, 25 April 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Sat Narkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Daerah Hukum Kabupaten Lebak*

 

Lebak. Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan,menguasai,menjual,membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jum at (25/4/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan pengungkapan dan penangkapan kasus sabu sabu pada waktu Kejadian

Senin 22 April 2025 sekira jam 20.00 Wib.

 

Kami berhasil menangkap 1 ( Satu) tersangka di sebuah rumah yang beralamat di Perum griya pajagan permai blok E No.5 RT/RW 006/001 Kel/Ds. Pajagan Kec. Sajira Kab. Lebak Prov. Banten. Atas nama DD EFD Bin PP EFD, Lahir Jakarta, 08 April 1980, Umur 45 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Pendidikan SMP (Lulus), Alamat di Perum griya pajagan permai blok E No.5 RT/RW 006/001 Kel/Ds. Pajagan Kec. Sajira Kab. Lebak Prov. Banten.NIK:3671110804800005.

 

Dengan barang bukti yang ada padanya 1 (Satu) bungkus bekas rokok filter berisikan 6 (Enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto : 1,85 Gram, 1 (Satu) buah pipa kaca bekas pakai dan 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna merah

 

Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 20.00 Wib di sebuah rumah yang berada di Perum Griya Pajagan Permai Blok E No.5,Rt/Rw 006/001, Kel/Ds. Pajagan, Kec. Sajira, Kab. Lebak, Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. DD EFD Bin PP EFD , karena diduga keras telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum,memiliki,menyimpan,menguasai,menjual,membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap para Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok filter berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto : 1,85 Gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna merah, selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna di proses Hukum.

 

Karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) dan maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara pungkas Narkoba Polres Lebak.

 

Juranalis (H.solihin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dibuka Bupati Samosir, Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 Dimula
Rakor Musim Tanam II Tahun 2025, Bulog dan Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Percepatan Tanam dan Peningkatan Produksi
Jumat Bersih, Kampung Mungkur Teguhkan Semangat Gotong Royong,kali ini di Pemakaman Umum,
Bupati manerima audensi pengurus Gereja Kristen protestaan simalungun (GKPS) di Rumah Dinas Bupati pakpak bharat.
Polda Sumut Bongkar Kasus Narkotika BB 1,6 Ton Berbagai Jenis 3.970 Tersangka
Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Tak Terima Di Remehkan, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media
Upaya Polres Samosir Bersama Instansi Terkait Mengendalikan Kebakaran Lahan Perbukitan Turpuk Limbong Kecamatan Harian

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:33 WIB

Dibuka Bupati Samosir, Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 Dimula

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:35 WIB

Rakor Musim Tanam II Tahun 2025, Bulog dan Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Percepatan Tanam dan Peningkatan Produksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:03 WIB

Jumat Bersih, Kampung Mungkur Teguhkan Semangat Gotong Royong,kali ini di Pemakaman Umum,

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:14 WIB

Bupati manerima audensi pengurus Gereja Kristen protestaan simalungun (GKPS) di Rumah Dinas Bupati pakpak bharat.

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:24 WIB

Polda Sumut Bongkar Kasus Narkotika BB 1,6 Ton Berbagai Jenis 3.970 Tersangka

Berita Terbaru

NASIONAL

FORMAS Resmi Jalin Kerjasama dengan LSP Pers Indonesia 

Jumat, 4 Jul 2025 - 15:28 WIB