Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, Selasa (10/6/25).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasat Lantas, IPTU Wahyu Dwi Kristanto menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut sudah dimulai sejak 1 Juni dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
“Kegiatan ini kita laksanakan secara masif selama satu bulan penuh, untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya kendaraan ODOL serta potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat ditimbulkan,” kata IPTU Wahyu.
Adapun titik-titik lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi meliputi Jalur Lintas Timur (Jalintim), Jalur Lintas Tengah (Jalinteng), dan Jalur Lintas Pantai Timur (Jalinpantim).
Kegiatan dilakukan dengan cara membagikan leaflet kepada para pengendara mobil maupun sepeda motor.
“Setiap hari, personel Sat Lantas membagikan puluhan lembar leaflet yang berisi informasi penting terkait dampak negatif kendaraan ODOL,” jelasnya.
IPTU Wahyu menjelaskan, leaflet yang dibagikan berfungsi sebagai media komunikasi langsung untuk meningkatkan pemahaman pengendara mengenai risiko kendaraan ODOL.
Sosialisasi ini juga menyertakan informasi tentang sanksi atau tindakan hukum yang akan dikenakan kepada pelanggar.
“Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tapi lebih kepada upaya preventif. Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurut data yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H, M.Hum, dalam Rakor penanganan ODOL di Kemenhub pada 23 Mei 2025, terdapat sekitar 26 ribu korban meninggal dunia setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas, sebagian besar melibatkan kendaraan ODOL.
“Angka ini sangat memprihatinkan, dan menjadi dasar pentingnya kampanye Indonesia Menuju Zero ODOL. Sosialisasi dilakukan serentak secara nasional oleh jajaran Lalu Lintas, baik di tingkat Polda maupun Polres,” ungkap IPTU Wahyu.
Ia menambahkan, dengan optimalisasi sosialisasi, diharapkan masyarakat sudah memahami larangan dan konsekuensi dari pelanggaran ODOL, sehingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan saat dilakukan penindakan.
Kasat Lantas IPTU Wahyu Dwi Kristanto juga berharap, dengan masifnya edukasi yang dilakukan, para pemilik kendaraan angkutan barang bisa lebih taat terhadap peraturan dimensi dan muatan kendaraan.
“Kami berharap ke depan tidak hanya kesadaran pengemudi yang meningkat, tetapi juga kesadaran dari para pemilik dan perusahaan angkutan barang. Mari kita wujudkan bersama lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta tetap mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkasnya.
(Trimo Riadi)