Takengon – MBS
Lonjakan permintaan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Tengah kian meningkat. Antusiasme masyarakat ini dipicu oleh kebutuhan ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tengah melengkapi berkas administrasi.
Berdasarkan data BKPSDM Aceh Tengah tahun 2025, kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu mencapai 3.342 orang. Dari jumlah itu, 2.019 orang merupakan pegawai non-ASN terdaftar di pangkalan data BKN, dengan rincian Guru 431, Tenaga Kesehatan 37, dan Tenaga Teknis 1.551. Sementara 1.323 orang lainnya berasal dari non-ASN yang tidak terdaftar di BKN, dengan rincian Guru 245, Tenaga Kesehatan 715, dan Tenaga Teknis 363.
Menyikapi situasi ini, Polres Aceh Tengah bergerak cepat dengan menambah jam operasional pelayanan SKCK.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam IPTU Denny Dharmawan, S.H., M.H., pada Jumat (12/9/2025) menjelaskan bahwa pelayanan kini dilakukan dengan sistem dua sif.
“Jam operasional dimulai pukul 08.00–16.00 WIB dan dibuka kembali pukul 20.00–04.00 WIB. Dengan penambahan jam pelayanan ini, kami pastikan seluruh peserta PPPK dapat melengkapi administrasi tepat waktu,” ujar IPTU Denny.
Sejak adanya perpanjangan waktu pemberkasan dari BKN, antrean pemohon SKCK semakin memadati ruang pelayanan Polres Aceh Tengah. Ratusan peserta PPPK hadir setiap hari, terutama pada pertengahan pekan.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat, khususnya peserta PPPK. Jangan khawatir, seluruh pemohon tetap akan kami layani sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tambahnya.
Kasat Intelkam juga menegaskan bahwa pelayanan SKCK tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu, demi memastikan seluruh peserta PPPK dapat terakomodir dan terlayani dengan baik.
Kebijakan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena dinilai sangat membantu memperlancar proses pemberkasan tanpa hambatan administratif.
Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan ekstra, cepat, dan maksimal demi mendukung kelancaran proses administrasi PPPK di Kabupaten Aceh Tengah.