SANGAT MIRIS. TIM GARUDA SATRESKRIM BERHASIL UNGKAP PEMBUANGAN JASAD BAYI

Minggu, 25 Februari 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya-Mitra Mabes.com Tim Garuda dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan mengapung di saluran irigasi di Gampong / Desa Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya tidak lebih dari 2X24 Jam

Dalam pengungkapan tersebut, Tim garuda Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan seorang anak bawah umur, warga kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Diduga tersangka pembuangan jasad bayinya sendiri.

“Tim garuda Satreskrim polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani yang ikut didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Ipda Fauzi Adha pada konferensi Pers dengan awak media di Mapolres setempat, Senin 19 Februari 2024.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 18 Februari kemarin, dirumah pelaku, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan semua bukti, serta uji DNA ke Puslabfor Polri,” jelasnya.

Dijelaskan, kronologi kejadian saat pelaku akan melahirkan pada tanggal 11 Februari 2024, sekira pukul 23.00 WIB.

“Pelaku merasa kesakitan di bagian perut diduga akan melahirkan, ia langsung pergi ke kamar mandi belakang rumahnya untuk proses kelahiran seorang diri,”jelas Iptu Vitra Ramadani.

Kasat Reskrim menyebut, penyebab pelaku tega membuang jasad bayi yang merupakan anak kandung yang dilahirkan sendiri tersebut, karena tidak sanggup menahan malu.
“Karena tak sanggup menahan malu, ia nekat memasukkan bayi yang baru dilahirkan itu ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke saluran irigasi persawahan warga,”sebutnya.

Dalam kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kaos hitam lengan pendek, satu celana warna merah maron, satu bra wanita, sebuah gunting warna hitam yang diduga memotong tali pusar bayi, satu unit handphone, dan hasil uji DNA.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak,”demikian tutupnya.Pantauan media, usai konferensi pers turut dihadiri bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya.( Mitra Mabes )

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 3 September 2025 - 15:45 WIB

Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berita Terbaru

Daerah

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:08 WIB