example banner

Sangat Di Sayangkan Perusahaan Leasing Di Aceh Timur Beroperasi Tanpa NIB 

 

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil langkah dan sikap tegas terhadap perusahaan leasing yang beroperasi di wilayahnya setelah menerima banyak keluhan dari nasabah yang merasa dirugikan juga berdasarkan hasil rapat di kantor DPRK Aceh Timur,Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan, bagian hukum Setdakab Aceh Timur, dinas perdagangan ,dan kp2T.

 

Kasatpol PP, Teuku Amran SE.MM, yang di wakili oleh Kabid memimpin pemeriksaan terhadap tiga perusahaan leasing yang beroperasi di Aceh Timur yaitu perusahaan Adira Finance, Mandala, dan FIF Group. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sangat di sayangkan ada perusahaan yang belum memiliki izin bebas beroperasi di Aceh Timur seharusnya perusahaan yang belum memiliki izin operasional yang sah seperti Nomor induk berusaha (NIB) Aceh Timur masih memberikan waktu untuk mengaktifkan izin selama tujuh hari untuk mengurus izin tersebut. Jika tidak, Pemerintah Aceh Timur akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang belum mengurus izin operasional yaitu NIB Aceh Timur, jika masih membandel lebih baik tutup saja.

 

Terkait tindak lanjut keluhan beberapa nasabah pertemuan mediasi antara nasabah dan perusahaan leasing diadakan di gedung DPRK Aceh Timur pada Rabu (8/5/2024). Pertemuan ini dihadiri oleh Wakapolres Aceh Timur, Kasatpol PP, Kejari, Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Kabag hukum, dan Kabid perizinan, sempat terjadi miskomunikasi saat di tanya izin dan CSR,edika syariah dan mekanisme penarikan kendaraan secara berutal,antara oknum perusahaan dengan DPRK dan Pemerintah Aceh Timur.

Namun Salah satu nasabah, Raziatul Ana dari Kuala Idi, mengeluhkan penahanan kendaraannya oleh PT Adira meskipun baru menunggak dua bulan. PT Adira mengklaim telah mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, Pengadilan Negeri Idi Rayeuk menegaskan bahwa penahanan kendaraan oleh leasing harus melalui proses hukum, yaitu setelah menunggak selama tiga bulan dan harus dilaporkan ke pengadilan.

 

Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, meminta pihak leasing untuk tidak memberatkan nasabah dan memberikan pemahaman yang jelas mengenai prosedur yang berlaku. Azhari, ketua Komisi 1 DPRK Aceh Timur, menekankan pentingnya legalitas operasi perusahaan leasing dan menyarankan agar perusahaan yang tidak mematuhi aturan untuk angkat kaki dari Aceh Timur.

.(Tim)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *