Samuel Abrianto Sijabat Diduga Melanggar UU ITE Pasal 27A

Senin, 27 Januari 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan/MBS- 28 Januari 2025

Ketua1 DPW Victor Aldo A.STP. Telah mengkonfirmasi Adanya laporan dari saudara Fikri Wahyudi yang juga meneger sales yess kredit yang sudah firal.

Pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Pasal 27A UU ITE mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat dijerat hukum.

Yang diduga sudah terjadi fitna,penjoliman, pengancaman, dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Samuel Abrianto Sijabat secara langsung melalui wa dan medsos Yang dilakukan dalam Bulan Januari 2025.
Hingga saudara Fikri Wahyudi merasa terancam, malu, dan dirugikan oleh saudara Samuel Abrianto Sijabat, dengan adanya masalah ini kiranya APH Poldasu dapat memproses atau melakukan tindakan hukum terhadap terduga demi nama baik saudara Fikri Wahyudi.
(AS/Team)

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti 18 Kasus, 27 Tersangka Terancam Pidana Mati
TERBONGKAR! Dugaan Bisnis Tanah Gelap di Karang Anyar, Jalan Rakyat Jadi Tumbal
Dishub Kota Pontianak Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Layani Sejumlah Rute di Kalimantan Barat
Bupati Humbang Hasundutan Terima Kunjungan Wakil Ketua Yayasan Santo Thomas Bahas MoU Bidang Pendidikan dan Pertanian .
Polres Nagan Raya Resmikan Sumur Bor Karya Mahasiswa STIK Di Desa Tuwi Buya
Perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir ke-22 Digelar Dua Hari, Hadirkan Festival Kuliner hingga Band Ungu untuk Promosi
Dorong Ekonomi Rakyat, Pemkab Samosir Gelar Festival Kuliner dan UMKM Pada Perayaan Hari Jadi ke-22 
Safari Ramadhan di Jatikalen, Kapolres dan Wabup Nganjuk Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:28 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti 18 Kasus, 27 Tersangka Terancam Pidana Mati

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:20 WIB

TERBONGKAR! Dugaan Bisnis Tanah Gelap di Karang Anyar, Jalan Rakyat Jadi Tumbal

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:03 WIB

Dishub Kota Pontianak Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Layani Sejumlah Rute di Kalimantan Barat

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:54 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Terima Kunjungan Wakil Ketua Yayasan Santo Thomas Bahas MoU Bidang Pendidikan dan Pertanian .

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:51 WIB

Polres Nagan Raya Resmikan Sumur Bor Karya Mahasiswa STIK Di Desa Tuwi Buya

Berita Terbaru