Aceh Utara- Mitra Mabes.Com
Dunia Pendidikan diKabupaten Aceh Utara kembali tercoreng akibat ulah seorang Kepala Sekolah SMPN 7 Lhoksukon, yang jarang masuk kantor, saat jam Sekolah.
Bila kepala sekolah saja tidak hadir, bagaimana dengan para gurunya, bisa dibayangkan pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah tersebut, pada para guru, siswa dan siswinya, ini malah sebaliknya, kepala sekolah memberikan contoh yang tidak baik.
Untuk mendalami informasi tersebut, Awak media mencoba mengklarifikasi Samsol Bahri, S.pd sebagai kepala Sekolah SMPN 7 Lhoksukon saat investigasi ke Sekolah di Aceh Utara pada Jum’at pagi 24 Oktober sekira pukul 08.45. WIB.
Wartawan Dari Media ini menanyakan keberadaan Kepala Sekolah kepada Staf, pesuruh dan dewan guru SMPN 7 Lhoksukon. staf dan Dewan Guru menjawab mungkin sebentar lagi bapak akan datang, mendengar jawaban tersebut awak media langsung pergi dari SMPN 7 Lhoksukon.
Tak berselang lama, tepat pada pukul 11.10 WIB awak media kembali lagi mendatangi SMPN 7 Lhoksukon untuk bertemu dengan Samsol Bahri, S.pd Kepala Sekolah SMPN 7 Lhoksukon, namun lagi lagi Kepala Sekolah tidak berada di Sekolah, padahal staf dan guru SMPN 7 Lhok Sukon mengatakan bapak nanti akan datang.
saat di konfirmasi tentang keberadaan dan bolosnya kepala Sekolah lewat pesan WhatsApp pada pagi 1 November 2025, Kepala Sekolah membantah dan mengelak atas pertanyaan Wartawan, bahkan Kepala Sekolah menjawab,” Harus ada Bukti, kalau tidak ada Bukti fitnah namanya, Fitnah lebih kejam dari pembunuhan ucap Kepala Sekolah menjawab pertanyaan Wartawan.
Mendengar jawaban bantahan dari Kepala Sekolah, awak media menjawab kami punya bukti, data dan fakta tentang ketidakhadiran bapak ke Sekolah, jangan mengelak, sebut Wartawan.
Atas kejadian ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, M.Pd di desak menertibkan, para Kepala Sekolah yang jarang masuk ke Sekolah dengan berbagai macam alasan yang tidak masuk akal, mulai dari sakit, ikut pelatihan, rapat di Dinas, hingga acara pesta dan meninggal keluarga. Maka diperlukannya penegasan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Aceh Utara untuk menertip kepala sekolah yang masuk kantor di semua jenjang pendidikan yang ada di Aceh Utara.
Padahal Tugas dan fungsi kepala sekolah adalah sebagai pemimpin, manajer, administrator, dan supervisor untuk memajukan pendidikan di sekolahnya. Peran ini meliputi menyusun perencanaan, mengorganisasikan kegiatan, memimpin pembelajaran, mengelola administrasi (kepegawaian, siswa, keuangan), melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar, dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan. Kedelapan standar nasional itu adalah (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut menjadi acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Seorang kepala sekolah yang jarang masuk kantor akan dikenakan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian, tergantung pada frekuensi dan lamanya ketidakhadiran. Sanksi terberat, yaitu pemberhentian, dapat diberikan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam setahun, atau secara berturut-turut selama 10 hari kerja.
Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Lhoksukon Samsol Bahri, S.pd. telah melupakan kewajiban dan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya,⁰ dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS yang diperbaharui degan PP Nomor 94 Tahun 2021. (Pak Nek)









