Belum lama ini, ada beberapa Kades di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, yang lulus PPPK sudah mengundurkan diri menjadi PPPK karena di demo oleh ormas. namun Salahsatu Kepala Desa tersebut diduga kembali melanggar aturan perundang-undangan terkait larangan rangkap jabatan. R Kepala Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI, diduga kuat merangkap jabatan sebagai Pegawai Samsat PALI.
Dugaan ini mencuat dan menjadi perhatian masyarakat setempat karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
sudah jelas Kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 26 ayat (4). Selain itu, kepala desa juga dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Rangkap jabatan ini melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.
Hal ini terungkap salahsatu warga Betung Barat yang namanya enggan di sebutkan mengungkapkan kepada awak media melalui pesan whatsaap.
“Assalamualaikum kando ijin mohon pencerahannyo, kades Betung barat aktif sekarang sudah bekerja di Samsat Pali setelah diangkat menjadi PPPK , apakah memang ada aturan atau dasar hukum nya” ungkapnya Selasa 08/07/25.
dan R pun selaku Kepala Desa yang di duga rangkap jabatan tersebut, belum memberi respon ketika di konfirmasi awak media melalui pesan Whatsaap, sehingga berita ini di terbitkan.