Salah Satu Pemilik LB3 Tanpa Izin Dilaporkan Tindak Indonesia Ke Polres Ketapang, Begini Kronologisnya

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Ketapang, Kalbar – LSM Tindak Indonesia laporkan ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana pengolahan LB3 tanpa izin yang berlokasi Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis (20/2/2025).

Diketahui, pemilik LB3 tanpa izin tersebut atas nama ibu Ajijah dan ibu Harto.

Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut pihaknya melakukan investigasi ketempat penampungan LB3.

“Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempertanyakan kepada pengurus LB3 tersebut, disana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen,” terang Supriadi.

“Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkan barang LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa ekspedisi cv java indah terkait pengiriman LB3 tersebut.

“Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkapnya.

LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.

“Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Ekspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan,” paparnya.

Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini kepada Polres Ketapang.

Menurut Supriadi, Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat menjadi tersangka. Jika pihak pemilik LB3 itu memiliki izin maka tidak akan terjadi penyuapan.

“Itu dibuktikan dengan transferan senilai 20 juta dari Maidi kepada Nur Julianti Via Bank BRI,” sambungnya.

Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang.

“Segera diproses pihak pihak yang terkait,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Lewat Safari Ramadhan, Kapolda Sumsel Pererat Sinergi Forkopimda dalam Penegakan Hukum dan Pemeliharaan Kamtibmas
Pelaksanaan Pesantren Kilat Menjadikan Siswa Cerdas, Religius, Inovatif, Berakhlak Mulia
Transformasi Sektor Pertanian Berbasis AI, Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rapat yang dipimpin Ketua DEN.
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Musrenbang Kecamatan Tarabintang.
Sejumlah Sekolah Menolak MBG Selama Ramadhan ” Ini Alasannya”
Bantuan Pemprov Jatim Program Pendidikan Gratis dan Berkualitas (TISTAS), Wali Murid Heran Masih Ada Pungutan di SMKN 1 Bagor
Polda Sumsel Bongkar Dugaan Jaringan TPPO, Bayi 3 Hari Nyaris Diperjualbelikan
Irjen Pol. Sandi Nugroho Pimpin Tes Urine Mendadak, Polda Sumsel Tegas Bersih dari Narkoba

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:51 WIB

Lewat Safari Ramadhan, Kapolda Sumsel Pererat Sinergi Forkopimda dalam Penegakan Hukum dan Pemeliharaan Kamtibmas

Senin, 23 Februari 2026 - 20:13 WIB

Transformasi Sektor Pertanian Berbasis AI, Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rapat yang dipimpin Ketua DEN.

Senin, 23 Februari 2026 - 19:45 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Musrenbang Kecamatan Tarabintang.

Senin, 23 Februari 2026 - 19:13 WIB

Sejumlah Sekolah Menolak MBG Selama Ramadhan ” Ini Alasannya”

Senin, 23 Februari 2026 - 19:11 WIB

Bantuan Pemprov Jatim Program Pendidikan Gratis dan Berkualitas (TISTAS), Wali Murid Heran Masih Ada Pungutan di SMKN 1 Bagor

Berita Terbaru