Salah Satu Pemilik LB3 Tanpa Izin Dilaporkan Tindak Indonesia Ke Polres Ketapang, Begini Kronologisnya

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Ketapang, Kalbar – LSM Tindak Indonesia laporkan ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana pengolahan LB3 tanpa izin yang berlokasi Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis (20/2/2025).

Diketahui, pemilik LB3 tanpa izin tersebut atas nama ibu Ajijah dan ibu Harto.

Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut pihaknya melakukan investigasi ketempat penampungan LB3.

“Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempertanyakan kepada pengurus LB3 tersebut, disana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen,” terang Supriadi.

“Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkan barang LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa ekspedisi cv java indah terkait pengiriman LB3 tersebut.

“Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkapnya.

LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.

“Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Ekspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan,” paparnya.

Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini kepada Polres Ketapang.

Menurut Supriadi, Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat menjadi tersangka. Jika pihak pemilik LB3 itu memiliki izin maka tidak akan terjadi penyuapan.

“Itu dibuktikan dengan transferan senilai 20 juta dari Maidi kepada Nur Julianti Via Bank BRI,” sambungnya.

Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang.

“Segera diproses pihak pihak yang terkait,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Pembunuhan Dokter Lansia Di Palembang Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap Polda Sumsel
Kapolres Lebak Bersama OKP dan Mahasiswa Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial di Desa Cikareo
Disdikbud Kabupaten Tapanuli Utara lebur enam SD jadi tiga sekolah.
Rayakan HUT ke-18 BNPB Secara Sederhana, Pemkab Tapanuli Utara Ajak Warga Saling Mendukung.
Polres Nganjuk Gelar Operasi Gabungan, Perketat Inspeksi Keselamatan Angkutan Jalan
Kapolres Nganjuk dan Ketua Bhayangkari Kunjungi TK Kemala Bhayangkari Nganjuk dan Kertosono
Rapat Kesiapan Lahan Huntara dan Huntap Pasca bencana Sumut Dipimpin Biro Umum Kemenko IPK.
Bupati Humbang Hasundutan Buka FGD Peningkatan Nilai Tambah Ragam Keunggulan Daerah.

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:07 WIB

Pembunuhan Dokter Lansia Di Palembang Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap Polda Sumsel

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:14 WIB

Kapolres Lebak Bersama OKP dan Mahasiswa Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial di Desa Cikareo

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:05 WIB

Disdikbud Kabupaten Tapanuli Utara lebur enam SD jadi tiga sekolah.

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:28 WIB

Rayakan HUT ke-18 BNPB Secara Sederhana, Pemkab Tapanuli Utara Ajak Warga Saling Mendukung.

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:20 WIB

Polres Nganjuk Gelar Operasi Gabungan, Perketat Inspeksi Keselamatan Angkutan Jalan

Berita Terbaru