Salah Satu Pemilik LB3 Tanpa Izin Dilaporkan Tindak Indonesia Ke Polres Ketapang, Begini Kronologisnya

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Ketapang, Kalbar – LSM Tindak Indonesia laporkan ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana pengolahan LB3 tanpa izin yang berlokasi Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis (20/2/2025).

Diketahui, pemilik LB3 tanpa izin tersebut atas nama ibu Ajijah dan ibu Harto.

Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut pihaknya melakukan investigasi ketempat penampungan LB3.

“Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempertanyakan kepada pengurus LB3 tersebut, disana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen,” terang Supriadi.

“Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkan barang LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa ekspedisi cv java indah terkait pengiriman LB3 tersebut.

“Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkapnya.

LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.

“Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Ekspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan,” paparnya.

Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini kepada Polres Ketapang.

Menurut Supriadi, Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat menjadi tersangka. Jika pihak pemilik LB3 itu memiliki izin maka tidak akan terjadi penyuapan.

“Itu dibuktikan dengan transferan senilai 20 juta dari Maidi kepada Nur Julianti Via Bank BRI,” sambungnya.

Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang.

“Segera diproses pihak pihak yang terkait,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Pangdam XII/Tpr Serahkan Komando Operasi Swasembada kepada Pangkogabwilhan III
*MEMBURU ALAT BUKTI, PENYIDIK KEJATI KALBAR GELEDAH RUMAH PIHAK TERKAIT
*Perkuat Profesionalisme Penerangan, Kadispen Kodaeral XII Ikuti Rakernispen TNI AL 2026
Kunjungi DPRD Sumsel, Kapolda Irjen Pol Sandi Nugroho Tekankan Kolaborasi Strategis
Hapidz Usman Terpilih sebagai Ketua KNPI kecamatan Banjarsari 17 Febuari2026
Jhony Antony Korwil Mitra Mabes Sumsel Ucapkan Selamat atas Dilantiknya H. Rusman, SE., S.T., M.M. sebagai Sekda OKU Timur
Kapolres Langkat pantau pengamanan Imlek di Vihara Avaloketisvara Stabat
Polsek Tanjung Pura Amankan Perayaan Imlek 2577, Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:56 WIB

Pangdam XII/Tpr Serahkan Komando Operasi Swasembada kepada Pangkogabwilhan III

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:53 WIB

*MEMBURU ALAT BUKTI, PENYIDIK KEJATI KALBAR GELEDAH RUMAH PIHAK TERKAIT

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:50 WIB

*Perkuat Profesionalisme Penerangan, Kadispen Kodaeral XII Ikuti Rakernispen TNI AL 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:52 WIB

Hapidz Usman Terpilih sebagai Ketua KNPI kecamatan Banjarsari 17 Febuari2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:16 WIB

Jhony Antony Korwil Mitra Mabes Sumsel Ucapkan Selamat atas Dilantiknya H. Rusman, SE., S.T., M.M. sebagai Sekda OKU Timur

Berita Terbaru