Salah Satu Pemilik LB3 Tanpa Izin Dilaporkan Tindak Indonesia Ke Polres Ketapang, Begini Kronologisnya

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Ketapang, Kalbar – LSM Tindak Indonesia laporkan ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana pengolahan LB3 tanpa izin yang berlokasi Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis (20/2/2025).

Diketahui, pemilik LB3 tanpa izin tersebut atas nama ibu Ajijah dan ibu Harto.

Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut pihaknya melakukan investigasi ketempat penampungan LB3.

“Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempertanyakan kepada pengurus LB3 tersebut, disana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen,” terang Supriadi.

“Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkan barang LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa ekspedisi cv java indah terkait pengiriman LB3 tersebut.

“Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkapnya.

LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.

“Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Ekspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan,” paparnya.

Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini kepada Polres Ketapang.

Menurut Supriadi, Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat menjadi tersangka. Jika pihak pemilik LB3 itu memiliki izin maka tidak akan terjadi penyuapan.

“Itu dibuktikan dengan transferan senilai 20 juta dari Maidi kepada Nur Julianti Via Bank BRI,” sambungnya.

Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang.

“Segera diproses pihak pihak yang terkait,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Sarang Tawon Hambat Evakuasi Kendaraan, Kemacetan Panjang Terjadi di Bundaran Ambawang
Keluarga Ajukan Permohonan Otopsi untuk Klarifikasi Kematian Almarhum Hermansyah Hutauruk Diduga Ada Kejangalan. 
Pemkab Garut dan KPID Jawa Barat Bahas Pembentukan LPPL hingga Penuntasan _Blank Spot_
Bupati Humbang Hasundutan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran Rumah di Kecamatan Lintongnihuta.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Raih Penghargaan UHC Award 2026
Komitmen Jamin Akses Kesehatan, Pemkab Tapanuli Utara Kembali Raih UHC Award.
Kepulauan Meranti Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Kepesertaan JKN Tertinggi di Riau
Pemkab Kepulauan Meranti Siapkan Usulan Prioritas Pembangunan ke Kementerian Perbatasan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:09 WIB

Sarang Tawon Hambat Evakuasi Kendaraan, Kemacetan Panjang Terjadi di Bundaran Ambawang

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:10 WIB

Keluarga Ajukan Permohonan Otopsi untuk Klarifikasi Kematian Almarhum Hermansyah Hutauruk Diduga Ada Kejangalan. 

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Garut dan KPID Jawa Barat Bahas Pembentukan LPPL hingga Penuntasan _Blank Spot_

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:20 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran Rumah di Kecamatan Lintongnihuta.

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:00 WIB

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Raih Penghargaan UHC Award 2026

Berita Terbaru