Salah Satu Pemilik LB3 Tanpa Izin Dilaporkan Tindak Indonesia Ke Polres Ketapang, Begini Kronologisnya

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Ketapang, Kalbar – LSM Tindak Indonesia laporkan ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana pengolahan LB3 tanpa izin yang berlokasi Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis (20/2/2025).

Diketahui, pemilik LB3 tanpa izin tersebut atas nama ibu Ajijah dan ibu Harto.

Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut pihaknya melakukan investigasi ketempat penampungan LB3.

“Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempertanyakan kepada pengurus LB3 tersebut, disana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen,” terang Supriadi.

“Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkan barang LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa ekspedisi cv java indah terkait pengiriman LB3 tersebut.

“Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkapnya.

LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.

“Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Ekspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan,” paparnya.

Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini kepada Polres Ketapang.

Menurut Supriadi, Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat menjadi tersangka. Jika pihak pemilik LB3 itu memiliki izin maka tidak akan terjadi penyuapan.

“Itu dibuktikan dengan transferan senilai 20 juta dari Maidi kepada Nur Julianti Via Bank BRI,” sambungnya.

Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang.

“Segera diproses pihak pihak yang terkait,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Menteri Kebudayaan Kunjungi Samosir, Bupati Sambut di Cagar Budaya Huta Simarmata
Kapolres Samosir Ganti Olahraga dengan Aksi Bersih-bersih di Water Front Pangururan dan Tepi Danau Toba
Kebun PTPN 4 REGIONAL II UNIT sawit hulu kembali amankan pelaku pencurian dan hasil curian sawit 
Masuki Hari Ketujuh, Sat Lantas Polres Lebak Intensifkan Operasi Keselamatan Maung 2026
Ferry s laporkan dugaan pencemaran nama baik di media sosial ke polisi Sumsel
Wilkum Polsek tanjung Pura kembali ungkap pencurian besi yg sangat meresahkan
walapolda bersama forkopimda Sumsel sambut kedatangan Irjen pol sandi Nugroho di bumi Sriwijaya
Utamakan Keselamatan, Satgas Kapuas 2026 Kedepankan Edukasi dan Pemeriksaan Humanis di Pontianak

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:52 WIB

Menteri Kebudayaan Kunjungi Samosir, Bupati Sambut di Cagar Budaya Huta Simarmata

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:23 WIB

Kebun PTPN 4 REGIONAL II UNIT sawit hulu kembali amankan pelaku pencurian dan hasil curian sawit 

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:05 WIB

Masuki Hari Ketujuh, Sat Lantas Polres Lebak Intensifkan Operasi Keselamatan Maung 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:01 WIB

Ferry s laporkan dugaan pencemaran nama baik di media sosial ke polisi Sumsel

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:52 WIB

Wilkum Polsek tanjung Pura kembali ungkap pencurian besi yg sangat meresahkan

Berita Terbaru

NASIONAL

VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.

Minggu, 8 Feb 2026 - 12:58 WIB