Salah Satu Pemilik LB3 Tanpa Izin Dilaporkan Tindak Indonesia Ke Polres Ketapang, Begini Kronologisnya

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Ketapang, Kalbar – LSM Tindak Indonesia laporkan ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana pengolahan LB3 tanpa izin yang berlokasi Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis (20/2/2025).

Diketahui, pemilik LB3 tanpa izin tersebut atas nama ibu Ajijah dan ibu Harto.

Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut pihaknya melakukan investigasi ketempat penampungan LB3.

“Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempertanyakan kepada pengurus LB3 tersebut, disana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen,” terang Supriadi.

“Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkan barang LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa ekspedisi cv java indah terkait pengiriman LB3 tersebut.

“Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkapnya.

LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.

“Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Ekspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan,” paparnya.

Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini kepada Polres Ketapang.

Menurut Supriadi, Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat menjadi tersangka. Jika pihak pemilik LB3 itu memiliki izin maka tidak akan terjadi penyuapan.

“Itu dibuktikan dengan transferan senilai 20 juta dari Maidi kepada Nur Julianti Via Bank BRI,” sambungnya.

Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang.

“Segera diproses pihak pihak yang terkait,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

JALAN ATAU KOLAM BERENANG? ADA APA SEBENARNYA, JALAN TERMINAL GUYANGAN MASIH JADI KUBANGAN LUMPUR
Wakil Bupati Tapanuli Utara Tutup Pemusatan Latihan Seleksi SMA Unggulan, Tekankan Persiapan Maksimal.
Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pengawasan ke Komisi Yudisial dalam Perkara Praperadilan di PN Ketapang
Siswa Humbang Hasundutan Raih Juara I Karate di KAJATI-SU CUP II.
Sinergi Pemkab dan BPK RI, Pengelolaan Dana Desa di Tapanuli Utara Diperkuat.
Bupati Humbang Hasundutan Ingatkan ASN Bekerja Dengan Jujur, Berbuat yang terbaik, dan Jangan Culas.
Tinjau Pelatihan 106 Siswa, Bupati JTP: Siapkan Generasi Berkarakter Menuju Sekolah Unggulan.
Kunjungan ke Dolok Nauli, Bupati Tapanuli Utara Dorong Sinergi Desa dan Percepatan Pembangunan.

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:02 WIB

JALAN ATAU KOLAM BERENANG? ADA APA SEBENARNYA, JALAN TERMINAL GUYANGAN MASIH JADI KUBANGAN LUMPUR

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:53 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Utara Tutup Pemusatan Latihan Seleksi SMA Unggulan, Tekankan Persiapan Maksimal.

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:20 WIB

Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pengawasan ke Komisi Yudisial dalam Perkara Praperadilan di PN Ketapang

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:51 WIB

Siswa Humbang Hasundutan Raih Juara I Karate di KAJATI-SU CUP II.

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:33 WIB

Sinergi Pemkab dan BPK RI, Pengelolaan Dana Desa di Tapanuli Utara Diperkuat.

Berita Terbaru