Salah Satu Pemilik LB3 Tanpa Izin Dilaporkan Tindak Indonesia Ke Polres Ketapang, Begini Kronologisnya

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Ketapang, Kalbar – LSM Tindak Indonesia laporkan ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana pengolahan LB3 tanpa izin yang berlokasi Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis (20/2/2025).

Diketahui, pemilik LB3 tanpa izin tersebut atas nama ibu Ajijah dan ibu Harto.

Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut pihaknya melakukan investigasi ketempat penampungan LB3.

“Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempertanyakan kepada pengurus LB3 tersebut, disana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen,” terang Supriadi.

“Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkan barang LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa ekspedisi cv java indah terkait pengiriman LB3 tersebut.

“Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkapnya.

LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.

“Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Ekspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan,” paparnya.

Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini kepada Polres Ketapang.

Menurut Supriadi, Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat menjadi tersangka. Jika pihak pemilik LB3 itu memiliki izin maka tidak akan terjadi penyuapan.

“Itu dibuktikan dengan transferan senilai 20 juta dari Maidi kepada Nur Julianti Via Bank BRI,” sambungnya.

Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang.

“Segera diproses pihak pihak yang terkait,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar ke PETI Terungkap di Ketapang
Diduga Ada Aktivitas PETI Dekat Jembatan Besi, Warga Minta Kapolda Kalbar Turun Tangan
Satpol PP Humbahas Lakukan Operasi Kasi sayang.
Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah
Ancaman Pidana Mengintai, Pelecehan dan Intimidasi terhadap Debitur Kini Bisa Dijerat Hukum
Aan sudiar Ketua BPD Desa Tebing Abang Mengundurkan Diri Begini Ceritanya :
Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan
Minimalisir Kebakaran Lahan, Polsek Pontianak Utara Ajak Masyarakat Tak Bakar Semak Belukar Saat Kemarau

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar ke PETI Terungkap di Ketapang

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:48 WIB

Diduga Ada Aktivitas PETI Dekat Jembatan Besi, Warga Minta Kapolda Kalbar Turun Tangan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Satpol PP Humbahas Lakukan Operasi Kasi sayang.

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:16 WIB

Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:42 WIB

Ancaman Pidana Mengintai, Pelecehan dan Intimidasi terhadap Debitur Kini Bisa Dijerat Hukum

Berita Terbaru