example banner

Saeful Islam : Penertiban 113 Titik Bangli di Sepadan Sungai Di Kab Bekasi, Anggaran Dari Mana ?

Bekasi MBS, Gerakan cepat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk merapikan dan menormalisasi semua aliran sungai di Kab Bekasi, di tindaklanjuti dengan gercep oleh Bupati Kab Bekasi Ade Kuswara Kunang dengan mengeluarkan Surat Edaran tanggal 17 Maret 2025 berdasarkan Perda nomer 4 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum, Bab IV Tentang tertib sungai.

 

Terkait penertiban tersebut mendapat tanggapan dari Politisi PKS Saeful Islam kepada media, seperti di lansir portalkabar.com bahwa penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang kali kembali menjadi fokus perhatian dalam Rapat Kerja yang berlangsung, Selasa (18/03) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bekasi.

 

Saeful Islam, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina marga dan Bina Konstruksi, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Perum Jasa Tirta II, mendiskusikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi permasalahan ini.

 

Pada rapat tersebut, Saeful menekankan bahwa keberadaan bangli menjadi salah satu penyebab menyempitnya daerah aliran sungai (DAS), yang berpengaruh pada kelancaran aliran sungai. “Semua berharap agar bangli-bangli tersebut segera dibongkar,” tegas Saeful.

 

Namun, tantangan serius muncul dengan meningkatnya jumlah bangli di lapangan. Saeful mengungkapkan bahwa sejak tahun 2016, Perum Jasa Tirta II (PJT II) tidak lagi menerbitkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Surat Pengelolaan Izin Lingkungan (SPIL), tetapi kenyataannya bangunan liar justru semakin banyak seperti jamur di musim hujan.

 

Saeful menekankan pentingnya pembongkaran ini untuk mengembalikan fungsi aliran sungai sesuai peruntukannya. Namun, Ia juga mengajukan pertanyaan penting mengenai alokasi anggaran untuk penertiban tersebut. “Dari mana anggaran yang akan digunakan? BTT, PJT, atau sumber lainnya?,” di lansir portalkabar.com

 

Ia juga mencatat bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalami kesulitan terkait anggaran untuk melakukan penertiban. “Satpol PP tidak memiliki anggaran untuk menertibkan bangli-bangli tersebut, atau mungkin kita bisa memanfaatkan BTT,” tambahnya.

 

Pandangan dan langkah yang diambil di Kabupaten Bekasi terkait penertiban bangli ini tentu memerlukan keseriusan serta perhatian dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Kesepakatan mengenai sumber anggaran yang jelas dan perencanaan yang matang sangat penting untuk mencapai tujuan jangka panjang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi sumber daya air.

 

“Ke depannya, diharapkan warga Kabupaten Bekasi dapat berkontribusi dalam mengawasi dan menjaga keseimbangan alam di wilayah mereka serta mendukung upaya penertiban serupa, agar semua dapat berjalan sesuai harapan,” tutup Saeful.

 

Di lokasi berbeda M.Irysam Humas RAK ( Relawan Ade Kunang ) mengatakan bahwa terkait anggaran, Pemda dapat mengambil dari belanja anggaran yang tidak penting, yang seremonial, memanfaatkan dana CSR yang di kelola oleh Bapeda, dan menggandeng pihak pengusaha besar, demi mensukseskan program penertiban yang sudah menjadi fokus kerja Bupati Bekasi.

 

” Pemerintah tidak bisa kerja sendiri, anggaran tidak cukup, semua kalangan masyarakat harus terlibat karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ” Ujar M.Irsyam. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *