Saeful Islam : Penertiban 113 Titik Bangli di Sepadan Sungai Di Kab Bekasi, Anggaran Dari Mana ?

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi MBS, Gerakan cepat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk merapikan dan menormalisasi semua aliran sungai di Kab Bekasi, di tindaklanjuti dengan gercep oleh Bupati Kab Bekasi Ade Kuswara Kunang dengan mengeluarkan Surat Edaran tanggal 17 Maret 2025 berdasarkan Perda nomer 4 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum, Bab IV Tentang tertib sungai.

 

Terkait penertiban tersebut mendapat tanggapan dari Politisi PKS Saeful Islam kepada media, seperti di lansir portalkabar.com bahwa penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang kali kembali menjadi fokus perhatian dalam Rapat Kerja yang berlangsung, Selasa (18/03) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bekasi.

 

Saeful Islam, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina marga dan Bina Konstruksi, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Perum Jasa Tirta II, mendiskusikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi permasalahan ini.

 

Pada rapat tersebut, Saeful menekankan bahwa keberadaan bangli menjadi salah satu penyebab menyempitnya daerah aliran sungai (DAS), yang berpengaruh pada kelancaran aliran sungai. “Semua berharap agar bangli-bangli tersebut segera dibongkar,” tegas Saeful.

 

Namun, tantangan serius muncul dengan meningkatnya jumlah bangli di lapangan. Saeful mengungkapkan bahwa sejak tahun 2016, Perum Jasa Tirta II (PJT II) tidak lagi menerbitkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Surat Pengelolaan Izin Lingkungan (SPIL), tetapi kenyataannya bangunan liar justru semakin banyak seperti jamur di musim hujan.

 

Saeful menekankan pentingnya pembongkaran ini untuk mengembalikan fungsi aliran sungai sesuai peruntukannya. Namun, Ia juga mengajukan pertanyaan penting mengenai alokasi anggaran untuk penertiban tersebut. “Dari mana anggaran yang akan digunakan? BTT, PJT, atau sumber lainnya?,” di lansir portalkabar.com

 

Ia juga mencatat bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalami kesulitan terkait anggaran untuk melakukan penertiban. “Satpol PP tidak memiliki anggaran untuk menertibkan bangli-bangli tersebut, atau mungkin kita bisa memanfaatkan BTT,” tambahnya.

 

Pandangan dan langkah yang diambil di Kabupaten Bekasi terkait penertiban bangli ini tentu memerlukan keseriusan serta perhatian dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Kesepakatan mengenai sumber anggaran yang jelas dan perencanaan yang matang sangat penting untuk mencapai tujuan jangka panjang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi sumber daya air.

 

“Ke depannya, diharapkan warga Kabupaten Bekasi dapat berkontribusi dalam mengawasi dan menjaga keseimbangan alam di wilayah mereka serta mendukung upaya penertiban serupa, agar semua dapat berjalan sesuai harapan,” tutup Saeful.

 

Di lokasi berbeda M.Irysam Humas RAK ( Relawan Ade Kunang ) mengatakan bahwa terkait anggaran, Pemda dapat mengambil dari belanja anggaran yang tidak penting, yang seremonial, memanfaatkan dana CSR yang di kelola oleh Bapeda, dan menggandeng pihak pengusaha besar, demi mensukseskan program penertiban yang sudah menjadi fokus kerja Bupati Bekasi.

 

” Pemerintah tidak bisa kerja sendiri, anggaran tidak cukup, semua kalangan masyarakat harus terlibat karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ” Ujar M.Irsyam. ( red )

Berita Terkait

Polres Kaur Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Nala 2026, Fokus Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas.
Polres Kaur Terima Laporan Orang Hilang, Masyarakat Diminta Bantu Informasi.
Musyawarah Desa Penyampaian LPJ Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Hutan Ayu Admin 04 Febuari 2026.
Dirbinmas Polda Jambi Hadiri HUT ke-48 SMAN 3 Kota Jambi, Dorong Pelajar Berkarakter dan Adaptif
Polsek Rimbo Bujang Kawal Pelatihan Petani Karet oleh Utusan Michelin dan NGO Stara Jambi
Kapolsek Bontomatene Temui Langsung Kades Tanete, Klarifikasi Isu Illegal Fishing Pantai Timur Yang Beredar di Medsos
Ikuti Sosialisasi di Polda Sulsel, Kapolres Selayar Perintahkan Anggota Dalami KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Bersama Tiga Pilar, Babinsa, Kopda Frengki Suwito., Bhabinkamtibmas, Aipda Azis Muslim, Pj, penghulu, Jeprianto, dalam rangka sosialisasi pencegahan rawan kebakaran.

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:53 WIB

Polres Kaur Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Nala 2026, Fokus Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas.

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:47 WIB

Polres Kaur Terima Laporan Orang Hilang, Masyarakat Diminta Bantu Informasi.

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:07 WIB

Dirbinmas Polda Jambi Hadiri HUT ke-48 SMAN 3 Kota Jambi, Dorong Pelajar Berkarakter dan Adaptif

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:55 WIB

Polsek Rimbo Bujang Kawal Pelatihan Petani Karet oleh Utusan Michelin dan NGO Stara Jambi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:24 WIB

Kapolsek Bontomatene Temui Langsung Kades Tanete, Klarifikasi Isu Illegal Fishing Pantai Timur Yang Beredar di Medsos

Berita Terbaru