
Jakarta — Mitramabes.com
26 Januari 2026
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) memberikan tanggapan resmi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah mulai dibahas oleh Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada Kamis (15/1/2026). Sebagaimana telah diketahui, RUU ini termasuk dalam 52 RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026 dan berada pada urutan nomor 3 Prolegnas 2026 bersama RUU Kepolisian dan RUU Jabatan Hakim.
Secara hukum, mekanisme perampasan aset saat ini telah diatur dalam beberapa regulasi dasar, sementara poin-poin baru dari pembahasan RUU juga menjadi perhatian:
Peraturan Hukum yang Ada
– UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (amandemen UU No. 20 Tahun 2001): Pasal 21 ayat (2) mengatur pembalikan beban pembuktian terkait harta yang tidak seimbang dengan penghasilan, namun hanya berlaku jika terdakwa telah dinyatakan bersalah secara tetap.
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Pasal 19 hingga 23 mengatur penyitaan dan perampasan aset terkait TPPU, namun cakupannya terbatas.
– Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) 2003 (diratifikasi UU No. 7 Tahun 2006): Bab V menjadi dasar untuk pengembalian aset lintas negara.
– UU No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Negara: Pasal 15 mengatur pengembalian aset negara yang hilang, namun belum operasional untuk kasus tindak pidana.
*Poin-Poin Krusial dari Pembahasan RUU di DPR RI*
Berdasarkan informasi dari rapat yang digelar bersama Badan Keahlian DPR RI, terdapat beberapa poin utama yang menjadi sorotan:
– Prinsip Non-Conviction Based Forfeiture (NCB): Memungkinkan negara merampas aset tanpa putusan pidana jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
– Ambang Batas Rp1 Miliar: Perampasan melalui mekanisme NCB ditargetkan pada aset bernilai minimal Rp1 miliar untuk efektivitas.
– Target Kejahatan Bermotif Ekonomi: Menyasar korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang.
– Aset yang Bisa Dirampas: Meliputi hasil kejahatan, alat kejahatan, dan aset sah sebagai pengganti kerugian negara.
– Perlindungan Hak Asasi: Perampasan wajib melalui putusan pengadilan dengan ruang upaya hukum kasasi yang final.
– Kerja Sama Internasional: Mengatur mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) untuk mengejar aset yang dilarikan ke luar negeri.
Ketua Umum (Ketum) DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyampaikan pandangan terkait perkembangan pembahasan RUU ini:
“Kita menyambut baik langkah Komisi III DPR RI yang telah mulai membahas RUU Perampasan Aset. Sejalan dengan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar, Sari Yuliati, bahwa semangat aturan ini harusnya bukan hanya sekadar memenjarakan pelaku, tetapi memulihkan kerugian negara secara maksimal. Mekanisme NCB yang diusung memang menjadi kebutuhan, mengingat banyak kasus di mana pelaku kejahatan tidak dapat diadili karena berbagai alasan.” Tegasnya. Senin (26/01/26).
“Namun, kita mengingatkan agar aturan ambang batas Rp1 miliar tidak menjadi celah bagi pelaku kejahatan dengan nilai aset di bawahnya untuk lolos. Selain itu, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus diatur dengan sangat jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam penyerahan aset. Melalui wacana program “MAUNG Guard Aset Negara” , kami akan terus memantau proses pembahasan ini dan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan rakyat,” tambahnya.
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Iwan Gunawan,SH.,M.Sos.,Cm.,Cdra., CLC , menyoroti pentingnya perlindungan pihak ketiga dalam rancangan undang-undang ini:
“Salah satu poin krusial yang harus mendapatkan perhatian serius adalah perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Misalnya dalam kasus di mana aset hasil kejahatan dibelikan atas nama keluarga yang tidak mengetahui sumber dana tersebut, atau ketika aset digunakan sebagai jaminan pinjaman kepada pihak yang tidak tahu bahwa aset tersebut bersumber dari kejahatan.”
“Kita mendorong agar dalam RUU ini diatur secara jelas kriteria ‘itikad baik’ pihak ketiga, termasuk bukti yang harus mereka kemukakan untuk membuktikan bahwa mereka tidak mengetahui hubungan aset dengan kejahatan. Selain itu, perlu ada mekanisme kompensasi jika ternyata aset yang telah dirampas ternyata milik pihak ketiga yang tidak bersalah. Hal ini selaras dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak untuk diperlakukan sesuai dengan hukum dan prinsip kesamaan kedudukan di muka hukum.”
“Melalui program MAUNG Perlindungan Hak Pihak Ketiga, kami siap memberikan bantuan hukum dan melakukan kajian mendalam terkait dampak potensial RUU ini terhadap masyarakat yang tidak terlibat dalam kejahatan,” tandasnya.
LSM MAUNG menyatakan dukungan penuh terhadap upaya menyempurnakan regulasi perampasan aset, terutama dengan melibatkan pakar hukum seperti Dr. Masril (UGM) dan Kurnia Ramadhana (mantan peneliti ICW) dalam penyusunan naskah akademik. LSM MAUNG berharap RUU yang dihasilkan nantinya dapat menjawab tantangan hukum yang ada, selaras dengan UUD 1945, serta dapat berperan sebagai instrumen efektif dalam memutus mata rantai kejahatan ekonomi dan memulihkan kerugian negara.
“Kita berharap pembahasan RUU ini juga dapat menyelaraskan aturan dengan RUU Hukum Acara Perdata yang sedang dibahas secara paralel, agar tata cara persidangan menjadi lebih modern dan terpadu. Selain itu, mekanisme kerja sama internasional harus dioptimalkan agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset di luar negeri. Kami juga mengusulkan agar terdapat mekanisme pengawasan independen yang melibatkan LSM dalam proses identifikasi dan pengelolaan aset yang dirampas,” tutup orang nomor satu di DPP LSM MAUNG
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa







