Sukadana Mitra Mabes.Com – Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-95.PK.06.05Tahun2024 Tanggal 19 Januari 2024 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024; Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.6-PK.06.05-3131 Tahun 2024 Tentang petunjuk pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan Tahun 2025; UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar dalam rangka pelaksanaan program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan, khususnya yang terjerat kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan langsung Oleh Kepala Rutan Sukadana Farizal Antony Bersama Ketua Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar Benny Mangkunegara dan disaksikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Anggara Dwi Putra, Kasubsi Pengelolaan Previ Rahadian, Perawatan Rutan Citra Tri Nalurita. Bertempat di ruang Kasubsi Pelayanan Tahanan. Rabu 27/8/2025
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalisasi Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Warga Binaan di Rutan Kelas II B Sukadana berdasarkan arahan Surat Edaran Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas RI.
Yayasan Cahaya Azzura Bersinar akan berperan sebagai mitra dalam memberikan program pembinaan, edukasi dan rehabilitasi kepada warga binaan di Rutan Sukadana sehingga diharapkan setelah program ini dijalankan peserta Rehabilitasi mampu mengerti dampak buruk dari penyalahgunaan Narkotika.
Penandatangan perjanjian kerja sama ini menandai komitmen kedua belah pihak dalam mendukung program rehabilitasi yang komprehensif. Karutan Sukadana, Fahrizal yang biasa dipanggil dengan Ezza menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama ini.
Kami sangat mengapresiasi dukungan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar dalam program rehabilitasi Pemasyarakatan ini. Harapan kami, melalui kerja sama ini dapat memberikan edukasi, membangun mental positif, mengembalikan Fungsi Sosial Para Klien Peserta Rehabilitasi Sosial kearah lebih baik bagi warga binaan untuk kembali produktif di masyarakat,” ujar Karutan
Karutan menyampaikan kerap kali disetiap acara temu (ngobrol curhat) dengan Warga Binaan yang dilakukan dalam dua kali seminggu berpesan bahwa didalam proses menjalani masa tahanan diharapkan mengambil hikmah dari pembelajaran semasa di balik terali besi, tinggalkan kebiasaan lama yang akan merugikan diri kita dan berdampak kepada keluarga bahkan masyarakat.
(Trimo Riadi)