INDRAMAYU, Mitramabes.com –
Kepala Rupbasan Indramayu, Nanang Badruzzaman, Kamis 27/6/2024 mengatakan pihaknya merealisasikan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM (P2 HAM) melalui kerjasama dengan Kepala sekolah Luar Biasa Negeri 2 Indramayu, Elka Asmartuti melalui wakil kepala sekolah Mulyani.
Adapun rencana kerjasama ini dalam rangka mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas baik sebagai pelayanan dalam hal ini masyarakat luas dan kerjasama ini akan segera dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama terkait penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan serta pengenalan bahasa isyarat bagi petugas Rupbasan sebagai wujud pembangunan Zona itegritas menuju WBK.
Sementara, Mulyani mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah cepat Kepala Rupbasan Indramayu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bagi penyandang disabilitas yang memang memerlukan perlakuan dan pelayanan khusus termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang khusus pula. Alhamdulillah Rupbasan Indramayu merespon dengan baik dan cepat untuk itu kami sangat mengapresiasi, tutur Mulyani.
Selanjutnya pelatihan dan pengenalan bahasa isyarat langsung di bimbing oleh Atik Wahyuni guru bahasa isyarat SLB Negeri 2 Indramayu dan diikuti dengan antusias. “Ini ilmu yang sangat bagus” ujar Nungki salah seorang peserta pelatihan.
(Abid)