Rumah Retoratif Justice Terobosan Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS MITRAMABES.COM/01 Maros-Penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan(litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi), baik berupa mediasi maupun restoratif justice.

Sebagaimana program yang dicanangkan oleh kejaksaan bersama pemerintah daerah dikota/kabupaten di Sulawesi selatan tahun ini.

Hari Rabu, 26 Oktober 2022 ketua DPRD kab: Maros H,A, Patarai Amir, SE menghadiri launching Rumah Restorative justice Kejari, Maros bersama dengan kajati Sulsel bertempat dikantor desa Tenri gankae kec: Mandai kab:Maros.

Hadir dalam acara launching tersebut para perangkat desa maupun tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Mandai kab: Maros Sulawesi selatan

Restoratif justice, merupakan satu metode institusi perangkat hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara khususnya pidana ringan tidak harus menempuh jalur persidangan didepan meja hijau.

Namun cukup diselesaikan oleh kedua bela pihak (pelapor dan tersangka) dihadapan penegak hukum (baik petugas penyidik/polisi maupun kejaksaan), tentu didampingi pengacara atau penasehat hukum.

Bertumpuknya berkas perkara dikepolisian , kejaksaan maupun dipengadilan rupanya membuat proses hukum yang semula diharapkan berjalan cepat, sederhana dan murah, menjadi sulit terwujudkan.

Hal ini dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan melalui proses hukum verbal yakni melalui penyidik hingga dilimpahkan ke kejaksaan sampai panggilan sidang.

Seorang warga dikariyango Maros menuturkan, sidang dipengadilan tak selama menguntungkan. Selain memakan waktu, tenaga dan biaya, terkadang harus menelan pahit berupa ponis kekalahan.

Belum lagi bila putusan pertama dipengadilan negeri diajukan banding dipengadilan tinggi, bahkan bisa jadi diajukan penijauan kembali dimahkamah agung.

Selain waktu, tenaga dan pikiran tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” kata paralegal law farm ini.

Lahirnya program restoratif justice diharapkan memangkas rantai panjang proses peradilan seperti itu.

Tentu dengan hadapan, penyelesaian masalah(perkara) Tampa meninggalkan masalah baru, bisa memulihkan kegoncangan sosial yang terjadi efek dari tindak kejahatan pidana yang dilakukan tersebut.

Yang perlu diwaspadai dan diawasi oleh masyarakat maupun lembaga kontrol sosial (jurnalis, LSM dan lainnya), adalah pelaksanaan proses dan penggunaan rumah restoratif justice.

Jangan sampai lahan baru, terjadinya tawar menawar, jual beli perkara atau kesepakatan hukum yang merugikan masyarakat maupun para pihak yang sedang tersandung perkara,” tutupnya.

EDITOR : (Tafsir). MBS 01

Berita Terkait

KSOP Kelas 1 Pontianak Gelar Rapat Kolaborasi Penerbitan SPB Kapal Sungai, Danau, dan Penyebrangan
Polri Hadir untuk Petani, Bendungan Irigasi Blang Rongka Kembali Dibangun
Satu-satunya Wakil Kota Prabumulih, Gesya Siap Tampil Di Ajang KDI MNCTV, Mohon Dukungan dan Voting Masyarakat
Bupati Humbang Hasundutan Kunjungi SMP Negeri 021 Sigalogo, Beri Motivasi kepada Siswa Kelas IX.
Didukung Anggaran Rp200 Miliar, Pemulihan Sungai Pascabencana di Tapanuli Utara Dipercepat.
Dituding Terlibat BBM Ilegal, PT PSP Angkat Bicara: Hoaks dan Menyesatkan!
Kapolres Lebak Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Personel Polsek Gunung Kencana Terdampak Musibah
Perkuat Sinkronisasi Data Pascabencana, Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rakor Bersama Mendagri .

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:42 WIB

KSOP Kelas 1 Pontianak Gelar Rapat Kolaborasi Penerbitan SPB Kapal Sungai, Danau, dan Penyebrangan

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:34 WIB

Satu-satunya Wakil Kota Prabumulih, Gesya Siap Tampil Di Ajang KDI MNCTV, Mohon Dukungan dan Voting Masyarakat

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:29 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Kunjungi SMP Negeri 021 Sigalogo, Beri Motivasi kepada Siswa Kelas IX.

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:33 WIB

Didukung Anggaran Rp200 Miliar, Pemulihan Sungai Pascabencana di Tapanuli Utara Dipercepat.

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:09 WIB

Dituding Terlibat BBM Ilegal, PT PSP Angkat Bicara: Hoaks dan Menyesatkan!

Berita Terbaru