Rumah Retoratif Justice Terobosan Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS MITRAMABES.COM/01 Maros-Penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan(litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi), baik berupa mediasi maupun restoratif justice.

Sebagaimana program yang dicanangkan oleh kejaksaan bersama pemerintah daerah dikota/kabupaten di Sulawesi selatan tahun ini.

Hari Rabu, 26 Oktober 2022 ketua DPRD kab: Maros H,A, Patarai Amir, SE menghadiri launching Rumah Restorative justice Kejari, Maros bersama dengan kajati Sulsel bertempat dikantor desa Tenri gankae kec: Mandai kab:Maros.

Hadir dalam acara launching tersebut para perangkat desa maupun tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Mandai kab: Maros Sulawesi selatan

Restoratif justice, merupakan satu metode institusi perangkat hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara khususnya pidana ringan tidak harus menempuh jalur persidangan didepan meja hijau.

Namun cukup diselesaikan oleh kedua bela pihak (pelapor dan tersangka) dihadapan penegak hukum (baik petugas penyidik/polisi maupun kejaksaan), tentu didampingi pengacara atau penasehat hukum.

Bertumpuknya berkas perkara dikepolisian , kejaksaan maupun dipengadilan rupanya membuat proses hukum yang semula diharapkan berjalan cepat, sederhana dan murah, menjadi sulit terwujudkan.

Hal ini dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan melalui proses hukum verbal yakni melalui penyidik hingga dilimpahkan ke kejaksaan sampai panggilan sidang.

Seorang warga dikariyango Maros menuturkan, sidang dipengadilan tak selama menguntungkan. Selain memakan waktu, tenaga dan biaya, terkadang harus menelan pahit berupa ponis kekalahan.

Belum lagi bila putusan pertama dipengadilan negeri diajukan banding dipengadilan tinggi, bahkan bisa jadi diajukan penijauan kembali dimahkamah agung.

Selain waktu, tenaga dan pikiran tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” kata paralegal law farm ini.

Lahirnya program restoratif justice diharapkan memangkas rantai panjang proses peradilan seperti itu.

Tentu dengan hadapan, penyelesaian masalah(perkara) Tampa meninggalkan masalah baru, bisa memulihkan kegoncangan sosial yang terjadi efek dari tindak kejahatan pidana yang dilakukan tersebut.

Yang perlu diwaspadai dan diawasi oleh masyarakat maupun lembaga kontrol sosial (jurnalis, LSM dan lainnya), adalah pelaksanaan proses dan penggunaan rumah restoratif justice.

Jangan sampai lahan baru, terjadinya tawar menawar, jual beli perkara atau kesepakatan hukum yang merugikan masyarakat maupun para pihak yang sedang tersandung perkara,” tutupnya.

EDITOR : (Tafsir). MBS 01

Berita Terkait

PDIP Inisiasi Rapat Kerja DPRD Taput Bahas Komitmen Pemda dalam Penanganan Pasca Bencana
Hari Kedua Operasi Keselamatan Maung 2026, Sat Lantas Polres Lebak Bagikan Pamflet dan Tempelkan Stiker Himbauan
Dorong ‎ Transformasi Digital ASN, Pemkab Tapanuli Utara Gelar Workshop Penyusunan Proposal Berbasis AI.
Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakornas 2026 .
Polres Indramayu Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Wujudkan Kamseltibcarlantas Menjelang Ramadhan
Kodim 0616/Indramayu Dukung HPN 2026 dan HUT PWI ke-80 melalui Bakti Sosial Donor Darah
Di tetapkanya Khairul Anwar sebagai tersangka tanpa2 alat bukti yang cukup ungkap kuasa hukumnya usai sidang pertama prapid di pn Palembang
Miris Mobil Ambulan Desa Rahong Diduga Di Pakai Membawa Rumput Ternak Bumdes dan Dalam Pelaksanaan Untuk Ketapang Diduga Tidak Sesuai Juknis

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:38 WIB

PDIP Inisiasi Rapat Kerja DPRD Taput Bahas Komitmen Pemda dalam Penanganan Pasca Bencana

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:30 WIB

Hari Kedua Operasi Keselamatan Maung 2026, Sat Lantas Polres Lebak Bagikan Pamflet dan Tempelkan Stiker Himbauan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:24 WIB

Dorong ‎ Transformasi Digital ASN, Pemkab Tapanuli Utara Gelar Workshop Penyusunan Proposal Berbasis AI.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:56 WIB

Polres Indramayu Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Wujudkan Kamseltibcarlantas Menjelang Ramadhan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:54 WIB

Kodim 0616/Indramayu Dukung HPN 2026 dan HUT PWI ke-80 melalui Bakti Sosial Donor Darah

Berita Terbaru