Rumah Retoratif Justice Terobosan Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS MITRAMABES.COM/01 Maros-Penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan(litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi), baik berupa mediasi maupun restoratif justice.

Sebagaimana program yang dicanangkan oleh kejaksaan bersama pemerintah daerah dikota/kabupaten di Sulawesi selatan tahun ini.

Hari Rabu, 26 Oktober 2022 ketua DPRD kab: Maros H,A, Patarai Amir, SE menghadiri launching Rumah Restorative justice Kejari, Maros bersama dengan kajati Sulsel bertempat dikantor desa Tenri gankae kec: Mandai kab:Maros.

Hadir dalam acara launching tersebut para perangkat desa maupun tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Mandai kab: Maros Sulawesi selatan

Restoratif justice, merupakan satu metode institusi perangkat hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara khususnya pidana ringan tidak harus menempuh jalur persidangan didepan meja hijau.

Namun cukup diselesaikan oleh kedua bela pihak (pelapor dan tersangka) dihadapan penegak hukum (baik petugas penyidik/polisi maupun kejaksaan), tentu didampingi pengacara atau penasehat hukum.

Bertumpuknya berkas perkara dikepolisian , kejaksaan maupun dipengadilan rupanya membuat proses hukum yang semula diharapkan berjalan cepat, sederhana dan murah, menjadi sulit terwujudkan.

Hal ini dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan melalui proses hukum verbal yakni melalui penyidik hingga dilimpahkan ke kejaksaan sampai panggilan sidang.

Seorang warga dikariyango Maros menuturkan, sidang dipengadilan tak selama menguntungkan. Selain memakan waktu, tenaga dan biaya, terkadang harus menelan pahit berupa ponis kekalahan.

Belum lagi bila putusan pertama dipengadilan negeri diajukan banding dipengadilan tinggi, bahkan bisa jadi diajukan penijauan kembali dimahkamah agung.

Selain waktu, tenaga dan pikiran tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” kata paralegal law farm ini.

Lahirnya program restoratif justice diharapkan memangkas rantai panjang proses peradilan seperti itu.

Tentu dengan hadapan, penyelesaian masalah(perkara) Tampa meninggalkan masalah baru, bisa memulihkan kegoncangan sosial yang terjadi efek dari tindak kejahatan pidana yang dilakukan tersebut.

Yang perlu diwaspadai dan diawasi oleh masyarakat maupun lembaga kontrol sosial (jurnalis, LSM dan lainnya), adalah pelaksanaan proses dan penggunaan rumah restoratif justice.

Jangan sampai lahan baru, terjadinya tawar menawar, jual beli perkara atau kesepakatan hukum yang merugikan masyarakat maupun para pihak yang sedang tersandung perkara,” tutupnya.

EDITOR : (Tafsir). MBS 01

Berita Terkait

Luar Biasa” Komandan Batalyon ( Danyon) C Pelopor Kompol Usman Hargai Layang Juata I Rp. 10 Juta
Peringati HPN 2026, SMSI Kalbar Bahas Strategi Menangkal Hoaks
*650 Siswa MAN 3 Palembang Ikuti Kegiatan Pencegahan Paham IRET Bersama Densus 88*
Angka Kemiskinan Sumsel Capai 1 Digit, Bupati Askolani Ucapkan Selamat Atas Kinerja Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumsel.
Perkuat Sinergi Pusat–Daerah, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Katamso Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
Pasca Bencana Longsor Jalinsum BPBD dan Sekda Palas pantau terus Perkembangannya.
Program MBG di Sekolah MTsN 1 Padang Lawas Berjalan Lancar.
Panitia Resmi Buka Penjaringan Calon Ketua DPD Golkar Kabupaten Tanjabtim Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:50 WIB

Luar Biasa” Komandan Batalyon ( Danyon) C Pelopor Kompol Usman Hargai Layang Juata I Rp. 10 Juta

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:00 WIB

Peringati HPN 2026, SMSI Kalbar Bahas Strategi Menangkal Hoaks

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:11 WIB

*650 Siswa MAN 3 Palembang Ikuti Kegiatan Pencegahan Paham IRET Bersama Densus 88*

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:41 WIB

Angka Kemiskinan Sumsel Capai 1 Digit, Bupati Askolani Ucapkan Selamat Atas Kinerja Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumsel.

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:55 WIB

Perkuat Sinergi Pusat–Daerah, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Katamso Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

Berita Terbaru