Rumah Retoratif Justice Terobosan Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS MITRAMABES.COM/01 Maros-Penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan(litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi), baik berupa mediasi maupun restoratif justice.

Sebagaimana program yang dicanangkan oleh kejaksaan bersama pemerintah daerah dikota/kabupaten di Sulawesi selatan tahun ini.

Hari Rabu, 26 Oktober 2022 ketua DPRD kab: Maros H,A, Patarai Amir, SE menghadiri launching Rumah Restorative justice Kejari, Maros bersama dengan kajati Sulsel bertempat dikantor desa Tenri gankae kec: Mandai kab:Maros.

Hadir dalam acara launching tersebut para perangkat desa maupun tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Mandai kab: Maros Sulawesi selatan

Restoratif justice, merupakan satu metode institusi perangkat hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara khususnya pidana ringan tidak harus menempuh jalur persidangan didepan meja hijau.

Namun cukup diselesaikan oleh kedua bela pihak (pelapor dan tersangka) dihadapan penegak hukum (baik petugas penyidik/polisi maupun kejaksaan), tentu didampingi pengacara atau penasehat hukum.

Bertumpuknya berkas perkara dikepolisian , kejaksaan maupun dipengadilan rupanya membuat proses hukum yang semula diharapkan berjalan cepat, sederhana dan murah, menjadi sulit terwujudkan.

Hal ini dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan melalui proses hukum verbal yakni melalui penyidik hingga dilimpahkan ke kejaksaan sampai panggilan sidang.

Seorang warga dikariyango Maros menuturkan, sidang dipengadilan tak selama menguntungkan. Selain memakan waktu, tenaga dan biaya, terkadang harus menelan pahit berupa ponis kekalahan.

Belum lagi bila putusan pertama dipengadilan negeri diajukan banding dipengadilan tinggi, bahkan bisa jadi diajukan penijauan kembali dimahkamah agung.

Selain waktu, tenaga dan pikiran tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” kata paralegal law farm ini.

Lahirnya program restoratif justice diharapkan memangkas rantai panjang proses peradilan seperti itu.

Tentu dengan hadapan, penyelesaian masalah(perkara) Tampa meninggalkan masalah baru, bisa memulihkan kegoncangan sosial yang terjadi efek dari tindak kejahatan pidana yang dilakukan tersebut.

Yang perlu diwaspadai dan diawasi oleh masyarakat maupun lembaga kontrol sosial (jurnalis, LSM dan lainnya), adalah pelaksanaan proses dan penggunaan rumah restoratif justice.

Jangan sampai lahan baru, terjadinya tawar menawar, jual beli perkara atau kesepakatan hukum yang merugikan masyarakat maupun para pihak yang sedang tersandung perkara,” tutupnya.

EDITOR : (Tafsir). MBS 01

Berita Terkait

Bupati Askolani : Segera Teken MoU, Segera Sediakan Air Bersih Untuk Masyarakat.
Pertamina Didesak Putus Hubungan Usaha SPBU Simpang Pulai Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
RSUD Doloksanggul Raih Penghargaan Transformasi Digital JKN dari BPJS Kesehatan
Bupati Humbang Hasundutan bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah..
Komitmen Bupati Humbahas menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait kebersihan, terbitkan SE ‘Humbahas ASBI’
Pembukaan Musrenbang Kecamatan Rupat Tahun 2026 dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Bengkalis Usulan Tahun 2027
Ngopi Kamtibmas Polsek Pontianak Utara Sampaikan Himbauan Kepada Masyarakat
PDIP Inisiasi Rapat Kerja DPRD Taput Bahas Komitmen Pemda dalam Penanganan Pasca Bencana.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:19 WIB

Bupati Askolani : Segera Teken MoU, Segera Sediakan Air Bersih Untuk Masyarakat.

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:41 WIB

RSUD Doloksanggul Raih Penghargaan Transformasi Digital JKN dari BPJS Kesehatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:44 WIB

Bupati Humbang Hasundutan bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah..

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:36 WIB

Komitmen Bupati Humbahas menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait kebersihan, terbitkan SE ‘Humbahas ASBI’

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:59 WIB

Pembukaan Musrenbang Kecamatan Rupat Tahun 2026 dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Bengkalis Usulan Tahun 2027

Berita Terbaru