Rumah Retoratif Justice Terobosan Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS MITRAMABES.COM/01 Maros-Penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan(litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi), baik berupa mediasi maupun restoratif justice.

Sebagaimana program yang dicanangkan oleh kejaksaan bersama pemerintah daerah dikota/kabupaten di Sulawesi selatan tahun ini.

Hari Rabu, 26 Oktober 2022 ketua DPRD kab: Maros H,A, Patarai Amir, SE menghadiri launching Rumah Restorative justice Kejari, Maros bersama dengan kajati Sulsel bertempat dikantor desa Tenri gankae kec: Mandai kab:Maros.

Hadir dalam acara launching tersebut para perangkat desa maupun tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Mandai kab: Maros Sulawesi selatan

Restoratif justice, merupakan satu metode institusi perangkat hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara khususnya pidana ringan tidak harus menempuh jalur persidangan didepan meja hijau.

Namun cukup diselesaikan oleh kedua bela pihak (pelapor dan tersangka) dihadapan penegak hukum (baik petugas penyidik/polisi maupun kejaksaan), tentu didampingi pengacara atau penasehat hukum.

Bertumpuknya berkas perkara dikepolisian , kejaksaan maupun dipengadilan rupanya membuat proses hukum yang semula diharapkan berjalan cepat, sederhana dan murah, menjadi sulit terwujudkan.

Hal ini dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan melalui proses hukum verbal yakni melalui penyidik hingga dilimpahkan ke kejaksaan sampai panggilan sidang.

Seorang warga dikariyango Maros menuturkan, sidang dipengadilan tak selama menguntungkan. Selain memakan waktu, tenaga dan biaya, terkadang harus menelan pahit berupa ponis kekalahan.

Belum lagi bila putusan pertama dipengadilan negeri diajukan banding dipengadilan tinggi, bahkan bisa jadi diajukan penijauan kembali dimahkamah agung.

Selain waktu, tenaga dan pikiran tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” kata paralegal law farm ini.

Lahirnya program restoratif justice diharapkan memangkas rantai panjang proses peradilan seperti itu.

Tentu dengan hadapan, penyelesaian masalah(perkara) Tampa meninggalkan masalah baru, bisa memulihkan kegoncangan sosial yang terjadi efek dari tindak kejahatan pidana yang dilakukan tersebut.

Yang perlu diwaspadai dan diawasi oleh masyarakat maupun lembaga kontrol sosial (jurnalis, LSM dan lainnya), adalah pelaksanaan proses dan penggunaan rumah restoratif justice.

Jangan sampai lahan baru, terjadinya tawar menawar, jual beli perkara atau kesepakatan hukum yang merugikan masyarakat maupun para pihak yang sedang tersandung perkara,” tutupnya.

EDITOR : (Tafsir). MBS 01

Berita Terkait

DPC LSM MAUNG Kubu Raya Diluncurkan di Sungai Radak Satu, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat dan Pemberantasan KKN
Coaching Clinic Fungsi Teknis Laboratorium Forensik TA 2026 Digelar di Kalbar
Kapolda Kalbar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-69 Pemprov Kalbar di Kantor Gubernur
Polres Langkat Cek TKP Dugaan Galian C di Bahorok, Kapolsek Pastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang
Sat Lantas Polres Langkat Amankan Jalur Kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Polres Langkat Amankan Kunjungan Kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Tanjung Pura
Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sambangi Kantor Desa Aweh
Rutin Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Mobile ke Jalan RT.Hardiwinangun

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:28 WIB

DPC LSM MAUNG Kubu Raya Diluncurkan di Sungai Radak Satu, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat dan Pemberantasan KKN

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:15 WIB

Coaching Clinic Fungsi Teknis Laboratorium Forensik TA 2026 Digelar di Kalbar

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:11 WIB

Kapolda Kalbar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-69 Pemprov Kalbar di Kantor Gubernur

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:33 WIB

Polres Langkat Cek TKP Dugaan Galian C di Bahorok, Kapolsek Pastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:26 WIB

Sat Lantas Polres Langkat Amankan Jalur Kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

Berita Terbaru