Rumah Retoratif Justice Terobosan Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS MITRAMABES.COM/01 Maros-Penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan(litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi), baik berupa mediasi maupun restoratif justice.

Sebagaimana program yang dicanangkan oleh kejaksaan bersama pemerintah daerah dikota/kabupaten di Sulawesi selatan tahun ini.

Hari Rabu, 26 Oktober 2022 ketua DPRD kab: Maros H,A, Patarai Amir, SE menghadiri launching Rumah Restorative justice Kejari, Maros bersama dengan kajati Sulsel bertempat dikantor desa Tenri gankae kec: Mandai kab:Maros.

Hadir dalam acara launching tersebut para perangkat desa maupun tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Mandai kab: Maros Sulawesi selatan

Restoratif justice, merupakan satu metode institusi perangkat hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara khususnya pidana ringan tidak harus menempuh jalur persidangan didepan meja hijau.

Namun cukup diselesaikan oleh kedua bela pihak (pelapor dan tersangka) dihadapan penegak hukum (baik petugas penyidik/polisi maupun kejaksaan), tentu didampingi pengacara atau penasehat hukum.

Bertumpuknya berkas perkara dikepolisian , kejaksaan maupun dipengadilan rupanya membuat proses hukum yang semula diharapkan berjalan cepat, sederhana dan murah, menjadi sulit terwujudkan.

Hal ini dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan melalui proses hukum verbal yakni melalui penyidik hingga dilimpahkan ke kejaksaan sampai panggilan sidang.

Seorang warga dikariyango Maros menuturkan, sidang dipengadilan tak selama menguntungkan. Selain memakan waktu, tenaga dan biaya, terkadang harus menelan pahit berupa ponis kekalahan.

Belum lagi bila putusan pertama dipengadilan negeri diajukan banding dipengadilan tinggi, bahkan bisa jadi diajukan penijauan kembali dimahkamah agung.

Selain waktu, tenaga dan pikiran tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” kata paralegal law farm ini.

Lahirnya program restoratif justice diharapkan memangkas rantai panjang proses peradilan seperti itu.

Tentu dengan hadapan, penyelesaian masalah(perkara) Tampa meninggalkan masalah baru, bisa memulihkan kegoncangan sosial yang terjadi efek dari tindak kejahatan pidana yang dilakukan tersebut.

Yang perlu diwaspadai dan diawasi oleh masyarakat maupun lembaga kontrol sosial (jurnalis, LSM dan lainnya), adalah pelaksanaan proses dan penggunaan rumah restoratif justice.

Jangan sampai lahan baru, terjadinya tawar menawar, jual beli perkara atau kesepakatan hukum yang merugikan masyarakat maupun para pihak yang sedang tersandung perkara,” tutupnya.

EDITOR : (Tafsir). MBS 01

Berita Terkait

Jejak Yang Tak Pernah Padam: Mengenal Lebih Dekat Sosok Chairul S Matdiah, Figur yang Menyatukan Rasa, Hukum, Dan Kemanusiaan
Maraknya Pencurian Sawit Di Darul Makmur” Ini Harapan Kapolres Nagan Raya”
Kecamatan Tambusai Utara Gelar Musrembang tahun 2027 Bersama Pemdes Sekecamatan Tambusai Utara.
Promosi Judi Online Jaringan Kamboja Terbongkar, Subdit Siber Polda Sumsel Tangkap Dua Mahasiswa
Operasikan IPAL Tak Kedap Air, PT Adei Digugat atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Lingkungan
Polres Langkat Luruskan Narasi Viral Dugaan Galian C di Bahorok: Tidak Ada Penghadangan, Proses Mediasi Berjalan Humanis
Bupati Askolani : Segera Teken MoU, Segera Sediakan Air Bersih Untuk Masyarakat.
Pertamina Didesak Putus Hubungan Usaha SPBU Simpang Pulai Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:32 WIB

Maraknya Pencurian Sawit Di Darul Makmur” Ini Harapan Kapolres Nagan Raya”

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:40 WIB

Kecamatan Tambusai Utara Gelar Musrembang tahun 2027 Bersama Pemdes Sekecamatan Tambusai Utara.

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:59 WIB

Promosi Judi Online Jaringan Kamboja Terbongkar, Subdit Siber Polda Sumsel Tangkap Dua Mahasiswa

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:46 WIB

Operasikan IPAL Tak Kedap Air, PT Adei Digugat atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Lingkungan

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:59 WIB

Polres Langkat Luruskan Narasi Viral Dugaan Galian C di Bahorok: Tidak Ada Penghadangan, Proses Mediasi Berjalan Humanis

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolsek Pagar Alam Utara Amankan Pelaku Pencurian Motor

Rabu, 4 Feb 2026 - 10:18 WIB