Rumah Retoratif Justice Terobosan Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS MITRAMABES.COM/01 Maros-Penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan(litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi), baik berupa mediasi maupun restoratif justice.

Sebagaimana program yang dicanangkan oleh kejaksaan bersama pemerintah daerah dikota/kabupaten di Sulawesi selatan tahun ini.

Hari Rabu, 26 Oktober 2022 ketua DPRD kab: Maros H,A, Patarai Amir, SE menghadiri launching Rumah Restorative justice Kejari, Maros bersama dengan kajati Sulsel bertempat dikantor desa Tenri gankae kec: Mandai kab:Maros.

Hadir dalam acara launching tersebut para perangkat desa maupun tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Mandai kab: Maros Sulawesi selatan

Restoratif justice, merupakan satu metode institusi perangkat hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara khususnya pidana ringan tidak harus menempuh jalur persidangan didepan meja hijau.

Namun cukup diselesaikan oleh kedua bela pihak (pelapor dan tersangka) dihadapan penegak hukum (baik petugas penyidik/polisi maupun kejaksaan), tentu didampingi pengacara atau penasehat hukum.

Bertumpuknya berkas perkara dikepolisian , kejaksaan maupun dipengadilan rupanya membuat proses hukum yang semula diharapkan berjalan cepat, sederhana dan murah, menjadi sulit terwujudkan.

Hal ini dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan melalui proses hukum verbal yakni melalui penyidik hingga dilimpahkan ke kejaksaan sampai panggilan sidang.

Seorang warga dikariyango Maros menuturkan, sidang dipengadilan tak selama menguntungkan. Selain memakan waktu, tenaga dan biaya, terkadang harus menelan pahit berupa ponis kekalahan.

Belum lagi bila putusan pertama dipengadilan negeri diajukan banding dipengadilan tinggi, bahkan bisa jadi diajukan penijauan kembali dimahkamah agung.

Selain waktu, tenaga dan pikiran tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” kata paralegal law farm ini.

Lahirnya program restoratif justice diharapkan memangkas rantai panjang proses peradilan seperti itu.

Tentu dengan hadapan, penyelesaian masalah(perkara) Tampa meninggalkan masalah baru, bisa memulihkan kegoncangan sosial yang terjadi efek dari tindak kejahatan pidana yang dilakukan tersebut.

Yang perlu diwaspadai dan diawasi oleh masyarakat maupun lembaga kontrol sosial (jurnalis, LSM dan lainnya), adalah pelaksanaan proses dan penggunaan rumah restoratif justice.

Jangan sampai lahan baru, terjadinya tawar menawar, jual beli perkara atau kesepakatan hukum yang merugikan masyarakat maupun para pihak yang sedang tersandung perkara,” tutupnya.

EDITOR : (Tafsir). MBS 01

Berita Terkait

Hari ke-5 Ramadhan, Polres Langkat Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Lewat Safari Ramadhan, Kapolda Sumsel Pererat Sinergi Forkopimda dalam Penegakan Hukum dan Pemeliharaan Kamtibmas
Pelaksanaan Pesantren Kilat Menjadikan Siswa Cerdas, Religius, Inovatif, Berakhlak Mulia
Transformasi Sektor Pertanian Berbasis AI, Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rapat yang dipimpin Ketua DEN.
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Musrenbang Kecamatan Tarabintang.
Sejumlah Sekolah Menolak MBG Selama Ramadhan ” Ini Alasannya”
Bantuan Pemprov Jatim Program Pendidikan Gratis dan Berkualitas (TISTAS), Wali Murid Heran Masih Ada Pungutan di SMKN 1 Bagor
Polda Sumsel Bongkar Dugaan Jaringan TPPO, Bayi 3 Hari Nyaris Diperjualbelikan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:29 WIB

Hari ke-5 Ramadhan, Polres Langkat Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 22:51 WIB

Lewat Safari Ramadhan, Kapolda Sumsel Pererat Sinergi Forkopimda dalam Penegakan Hukum dan Pemeliharaan Kamtibmas

Senin, 23 Februari 2026 - 21:37 WIB

Pelaksanaan Pesantren Kilat Menjadikan Siswa Cerdas, Religius, Inovatif, Berakhlak Mulia

Senin, 23 Februari 2026 - 20:13 WIB

Transformasi Sektor Pertanian Berbasis AI, Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rapat yang dipimpin Ketua DEN.

Senin, 23 Februari 2026 - 19:45 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Musrenbang Kecamatan Tarabintang.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Hari ke-5 Ramadhan, Polres Langkat Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Selasa, 24 Feb 2026 - 05:29 WIB