Rudapaksa Anak Kandung, Anak Tiri dan Keponakan, Pelaku Ditangkap Polsek

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang petani cabul di Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah merudapaksa dua anaknya dan satu keponakan yang masih dibawah umur.

Korban D (17), S (17), dan SI (16) tak berdaya ketika tersangka berinisial STM (40) merudapaksa mereka ketika pulang dari sekolah.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah ia merudapaksa keponakannya.

“Dari aksi terakhirnya, barulah terungkap bahwa tersangka sebelumnya telah merudapaksa anak kandung dan anak tirinya sendiri,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (27/12/24).

Kapolsek menjelaskan, tersangka terbilang nekat karena melakukan tindak rudapaksa di rumahnya.

Terakhir, STM merudapaksa keponakannya pada hari Selasa, 10 September 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

Dikatakan Kapolsek, tersangka merudapaksa ketika korban pulang sekolah.

Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anak tirinya.

“Tersangka yang notabene sebagai orangtua malah dengan teganya memaksa para korban melakukan hubungan suami istri,” ujarnya.

Korban pun mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.

Kasus itupun dilaporkan setelah orangtua dari keponakan tersangka mendengar cerita pelik dari sang anak.

Berbekal laporan tersebut, STM ditangkap pada Kamis, 26 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya dihadapan Polisi.

STM mengaku, dirinya merudapaksa ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi.

Tersangka pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih dibawah umur.

“Kini, STM telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam XXI/RI Hadiri Peluncuran Nuku The History of Way Tuba Air Strip.
Sat Polairud Polres Langkat Laksanakan Pencegahan Kamtibmas di Wilayah Pesisir Jelang Tahun Baru 2026
Tutup Tahun 2025, Kapolres Bantaeng Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat TMT 1 Januari 2026
Penuh Haru, Polres Lampung Tengah Gelar Pelepasan Purna Bhakti Personel
Menutup 2025 dengan Introspeksi, Menyambut 2026 dengan Kepemimpinan yang Berhati
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 79 Personel
Kapolres Selayar Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Pelantikan PPPK Paruh Waktu yang Berlangsung Tertib
Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:55 WIB

Pangdam XXI/RI Hadiri Peluncuran Nuku The History of Way Tuba Air Strip.

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:51 WIB

Sat Polairud Polres Langkat Laksanakan Pencegahan Kamtibmas di Wilayah Pesisir Jelang Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:50 WIB

Tutup Tahun 2025, Kapolres Bantaeng Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat TMT 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:48 WIB

Menutup 2025 dengan Introspeksi, Menyambut 2026 dengan Kepemimpinan yang Berhati

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:24 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 79 Personel

Berita Terbaru