Rudapaksa Anak Kandung, Anak Tiri dan Keponakan, Pelaku Ditangkap Polsek

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang petani cabul di Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah merudapaksa dua anaknya dan satu keponakan yang masih dibawah umur.

Korban D (17), S (17), dan SI (16) tak berdaya ketika tersangka berinisial STM (40) merudapaksa mereka ketika pulang dari sekolah.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah ia merudapaksa keponakannya.

“Dari aksi terakhirnya, barulah terungkap bahwa tersangka sebelumnya telah merudapaksa anak kandung dan anak tirinya sendiri,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (27/12/24).

Kapolsek menjelaskan, tersangka terbilang nekat karena melakukan tindak rudapaksa di rumahnya.

Terakhir, STM merudapaksa keponakannya pada hari Selasa, 10 September 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

Dikatakan Kapolsek, tersangka merudapaksa ketika korban pulang sekolah.

Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anak tirinya.

“Tersangka yang notabene sebagai orangtua malah dengan teganya memaksa para korban melakukan hubungan suami istri,” ujarnya.

Korban pun mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.

Kasus itupun dilaporkan setelah orangtua dari keponakan tersangka mendengar cerita pelik dari sang anak.

Berbekal laporan tersebut, STM ditangkap pada Kamis, 26 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya dihadapan Polisi.

STM mengaku, dirinya merudapaksa ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi.

Tersangka pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih dibawah umur.

“Kini, STM telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Polres Serdang Bedagai Turut Berduka Cita atas Wafatnya Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH
Bupati Tebo Hadiri Paripurna HUT ke-22 Dharmasraya, Perkuat Sinergi Antar Daerah
Berkat Capaian Produksi GKG, Bupati Banyuasin Raih Satyalencana Wira Karya
Bersama Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Tengah Dan Forkopimda Provinsi Lampung, Kasdam XXI/RI Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan
Dansubdenpom 1/2 -1 Tanah Karo, Kapten.CPM. Agus Setiawan : Siap Bermitra dan Tidak Alergi Dengan Wartawan
DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Resmi Daftar ke Kejaksaan Negri Melengkapi Administrasi
Dana Desa Rp 1,1 Milyar Diduga Bermasalah Transparansi Geuchik Dan Tuha Peut Di Pertayakan.
Polri Hadir Dukung Ketahanan Pangan, Amankan Tasyakuran Panen Raya di Seputih Raman

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:59 WIB

Polres Serdang Bedagai Turut Berduka Cita atas Wafatnya Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Tebo Hadiri Paripurna HUT ke-22 Dharmasraya, Perkuat Sinergi Antar Daerah

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:09 WIB

Berkat Capaian Produksi GKG, Bupati Banyuasin Raih Satyalencana Wira Karya

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:06 WIB

Bersama Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Tengah Dan Forkopimda Provinsi Lampung, Kasdam XXI/RI Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:19 WIB

Dansubdenpom 1/2 -1 Tanah Karo, Kapten.CPM. Agus Setiawan : Siap Bermitra dan Tidak Alergi Dengan Wartawan

Berita Terbaru