Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Polsek Terbanggi Besar

Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BGS (19) usai merudapaksa anak dibawah umur.

Pelaku mengenal korban K (16) lewat aplikasi pertemanan online OMI, kemudian bertemu secara langsung di Rumah Makan Gadang Jaya, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (16/10/24).

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, modus pelaku mengajak korban bertemu untuk menjalin hubungan lebih dekat.

“Namun saat bertemu, BGS malah membawa ke rumah dan melakukan aksi rudapaksa hingga membuat korban trauma,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (4/1/25).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika BGS berkenalan setelah menemukan akun OMI milik korban.

Baru saja berkenalan, pelaku langsung meminta nomor HP dan menelpon korban untuk bertemu di Rumah Makan Gadang Jaya, pada Rabu (16/10/24).

Korban pun mau lalu keduanya bertemu di lokasi yang dijanjikan pada pukul 21.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, BGS langsung membawa korban berpindah lokasi ke rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” katanya.

Kapolsek melanjutkan, setibanya di rumah, pelaku yang melihat ada penolakan dari korban mulai melakukan pemaksaan dan nekat melakukan rudapaksa.

Usai kejadian, korban mengaku mengalami trauma dan mengadu kepada ayahnya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dari laporan orangtua korban, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menangkap BGS dan membawanya ke kantor Polisi.

“Atas perbuatan BGS, dia dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana Dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau 82,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terkait Pemberitaan Tidak Berdasar oleh Oknum Wartawan Mengenai Dugaan Penimbunan BBM Subsidi yang Menyeret Nama Anggota TNI 
Upaya Peningkatan Pembangunan Desa, Bupati dan Wabup Batu Bara Kunjungi Kemendes PDTT
SPPG Kemala Bhayangkari Resmi Hadir di Lampung, 3.406 Siswa Siap Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
POLRI dan YPKTB Siapkan Pemimpin Masa Depan Lewat Kereta Kader Bangsa: “Students of Today, Leaders of Tomorrow”
“Penegakan Hukum Dimulai dari Dalam’: Pemeriksaan Internal Warnai Ops Patuh Toba 2025”
Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gaungkan Keselamatan Jalan dengan bagikan Stiker dan Brosur di Tengah Operasi Patuh Toba 2025
Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gaungkan Keselamatan Jalan dengan bagikan Stiker dan Brosur di Tengah Operasi Patuh Toba 2025
Satlantas Polres Lampung Tengah Tindak 279 Pelanggar pada Hari Ketiga Operasi Patuh Krakatau 2025

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:59 WIB

Terkait Pemberitaan Tidak Berdasar oleh Oknum Wartawan Mengenai Dugaan Penimbunan BBM Subsidi yang Menyeret Nama Anggota TNI 

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:13 WIB

Upaya Peningkatan Pembangunan Desa, Bupati dan Wabup Batu Bara Kunjungi Kemendes PDTT

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:00 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Resmi Hadir di Lampung, 3.406 Siswa Siap Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:01 WIB

“Penegakan Hukum Dimulai dari Dalam’: Pemeriksaan Internal Warnai Ops Patuh Toba 2025”

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:58 WIB

Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gaungkan Keselamatan Jalan dengan bagikan Stiker dan Brosur di Tengah Operasi Patuh Toba 2025

Berita Terbaru