Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Seputih Surabaya 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Aksi rudapaksa di bulan suci Ramadhan kembali terjadi, seorang remaja berinisial RKI (19) ditangkap Polsek Seputih Surabaya.

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku RKI (19) telah merudapaksa pacarnya berinisial AGG (16) di perkebunan sawit Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (11/3/25).

“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pelaku ditangkap pada Kamis,13 Maret 2025 pukul 01.30 WIB, saat bersembunyi di rumah kakak perempuannya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (15/3/25).

Kapolsek mengatakan, modus pelaku adalah mengajak pacarnya berkendara sepeda motor pada malam hari, lalu membawanya ke kebun sawit untuk dirudapaksa.

Ia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban diajak pelaku keluar untuk berkendara sepeda motor pada pukul 19.00 WIB.

Awalnya, korban yang menyetir sepeda motor tersebut berkeliling dengan pelaku yang duduk di kursi belakang.

Setelah berkeliling hingga pukul 21.00 WIB, keduanya berencana kembali pulang dengan bertukar posisi. korban duduk di kursi belakang dan pelaku menyetir.

“Pada saat perjalanan pulang itulah, pelaku membawa pacarnya ke perkebunan sawit dan jauh dari keramaian untuk melakukan tindak rudapaksa,” jelasnya.

“Aksi rudapaksa dengan modus serupa itu pun diulangi kembali di lain waktu oleh pelaku sebanyak 6 kali,” imbuhnya.

Pada akhirnya, kata Kapolsek, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa trauma dan takut dipaksa pelaku melakukan hal itu lagi.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Seputih Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan drainase senilai Rp.980.229.000,00-, sumber dana APBD Kab.PALI Tahun 2025, di duga pemborosan anggaran.
Bupati Batu Bara Hadir di Pelantikan Sekda Provinsi Sumatera Utara
Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35
DPRD Provsu Dapil V Tinjau Langsung Realisasi Pembangunan di Kabupaten Batu Bara
Bupati Batu Bara Hadir di Pelantikan Sekda Provsu
PENUTUPAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SMAN 1 KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026
Turut Berbelasungkawa, Polres Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Korban Pembunuhan di Padang Ratu
Bupati Bengkalis Hadiri Peresmian HKBP Resort Agave Sukatani, Talang Muandau

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 03:14 WIB

Bangunan drainase senilai Rp.980.229.000,00-, sumber dana APBD Kab.PALI Tahun 2025, di duga pemborosan anggaran.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 01:50 WIB

Bupati Batu Bara Hadir di Pelantikan Sekda Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:04 WIB

Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:02 WIB

DPRD Provsu Dapil V Tinjau Langsung Realisasi Pembangunan di Kabupaten Batu Bara

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:50 WIB

PENUTUPAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SMAN 1 KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026

Berita Terbaru

NASIONAL

Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:04 WIB