Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Seputih Surabaya 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Aksi rudapaksa di bulan suci Ramadhan kembali terjadi, seorang remaja berinisial RKI (19) ditangkap Polsek Seputih Surabaya.

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku RKI (19) telah merudapaksa pacarnya berinisial AGG (16) di perkebunan sawit Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (11/3/25).

“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pelaku ditangkap pada Kamis,13 Maret 2025 pukul 01.30 WIB, saat bersembunyi di rumah kakak perempuannya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (15/3/25).

Kapolsek mengatakan, modus pelaku adalah mengajak pacarnya berkendara sepeda motor pada malam hari, lalu membawanya ke kebun sawit untuk dirudapaksa.

Ia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban diajak pelaku keluar untuk berkendara sepeda motor pada pukul 19.00 WIB.

Awalnya, korban yang menyetir sepeda motor tersebut berkeliling dengan pelaku yang duduk di kursi belakang.

Setelah berkeliling hingga pukul 21.00 WIB, keduanya berencana kembali pulang dengan bertukar posisi. korban duduk di kursi belakang dan pelaku menyetir.

“Pada saat perjalanan pulang itulah, pelaku membawa pacarnya ke perkebunan sawit dan jauh dari keramaian untuk melakukan tindak rudapaksa,” jelasnya.

“Aksi rudapaksa dengan modus serupa itu pun diulangi kembali di lain waktu oleh pelaku sebanyak 6 kali,” imbuhnya.

Pada akhirnya, kata Kapolsek, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa trauma dan takut dipaksa pelaku melakukan hal itu lagi.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Seputih Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Dewan Pers Menangkan Aduan Cyber Nasional, Cardinal News Terancam Denda Rp500 Juta dan Sanksi Pidana
Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga
Jalan Penghubung Aceh Timur-Aceh Utara Putus 3 Bulan, HRD Turun Tangan Perintahkan Perbaikan Darurat
Kepolisian Daerah Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Perkuat Pengawasan Internal dan Dukungan Program Polri
Ikuti Anev Sitkamtibmas Terkini, Kapolres Selayar Tegaskan Kesiapan Jajarannya Laksanakan Ops Ketupat 2026
Satpol PP Tebo Gelar Razia PEKAT di Rimbo Bujang, Lima Pasang Terjaring di Tempat Hiburan Malam
Polres Rokan Hilir Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M.
Warga masyarakat desa kwala air hitam tak tinggal diam, ratusan truk bertonase lebih ditertibkan 

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 06:35 WIB

Dewan Pers Menangkan Aduan Cyber Nasional, Cardinal News Terancam Denda Rp500 Juta dan Sanksi Pidana

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:07 WIB

Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:54 WIB

Jalan Penghubung Aceh Timur-Aceh Utara Putus 3 Bulan, HRD Turun Tangan Perintahkan Perbaikan Darurat

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:16 WIB

Kepolisian Daerah Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Perkuat Pengawasan Internal dan Dukungan Program Polri

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:57 WIB

Ikuti Anev Sitkamtibmas Terkini, Kapolres Selayar Tegaskan Kesiapan Jajarannya Laksanakan Ops Ketupat 2026

Berita Terbaru