Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Seputih Surabaya 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Aksi rudapaksa di bulan suci Ramadhan kembali terjadi, seorang remaja berinisial RKI (19) ditangkap Polsek Seputih Surabaya.

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku RKI (19) telah merudapaksa pacarnya berinisial AGG (16) di perkebunan sawit Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (11/3/25).

“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pelaku ditangkap pada Kamis,13 Maret 2025 pukul 01.30 WIB, saat bersembunyi di rumah kakak perempuannya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (15/3/25).

Kapolsek mengatakan, modus pelaku adalah mengajak pacarnya berkendara sepeda motor pada malam hari, lalu membawanya ke kebun sawit untuk dirudapaksa.

Ia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban diajak pelaku keluar untuk berkendara sepeda motor pada pukul 19.00 WIB.

Awalnya, korban yang menyetir sepeda motor tersebut berkeliling dengan pelaku yang duduk di kursi belakang.

Setelah berkeliling hingga pukul 21.00 WIB, keduanya berencana kembali pulang dengan bertukar posisi. korban duduk di kursi belakang dan pelaku menyetir.

“Pada saat perjalanan pulang itulah, pelaku membawa pacarnya ke perkebunan sawit dan jauh dari keramaian untuk melakukan tindak rudapaksa,” jelasnya.

“Aksi rudapaksa dengan modus serupa itu pun diulangi kembali di lain waktu oleh pelaku sebanyak 6 kali,” imbuhnya.

Pada akhirnya, kata Kapolsek, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa trauma dan takut dipaksa pelaku melakukan hal itu lagi.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Seputih Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

PJI: HPN 2026 Momentum Pers Jaga Integritas
Kapolres Bungo Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM Dan Pengunjung.
Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Pasar Inpres, Tegaskan Keberpihakan Pada Pedagang Kecil.
Sekdako Tebing Tinggi Imbau Pedagang Tempati Kios Revitalisasi Pasar Inpres.
PETI Batang Natal Kebal Hukum, APH Dimana?.
Kapolres Langkat Pimpin Upacara di Yayasan Al-Ihsan, Tekankan Disiplin, Anti Bullying, dan Kepedulian Sosial.
Kecamatan Darul Makmur Gelar Musrembang Tahun 2026.

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:49 WIB

PJI: HPN 2026 Momentum Pers Jaga Integritas

Senin, 9 Februari 2026 - 14:53 WIB

Kapolres Bungo Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM Dan Pengunjung.

Senin, 9 Februari 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Pasar Inpres, Tegaskan Keberpihakan Pada Pedagang Kecil.

Senin, 9 Februari 2026 - 14:37 WIB

Sekdako Tebing Tinggi Imbau Pedagang Tempati Kios Revitalisasi Pasar Inpres.

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Bupati Banyuasin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Sumsel.

Senin, 9 Feb 2026 - 16:55 WIB

BERITA UTAMA

PJI: HPN 2026 Momentum Pers Jaga Integritas

Senin, 9 Feb 2026 - 16:49 WIB

BERITA UTAMA

Senin, 9 Feb 2026 - 15:30 WIB