Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Seputih Surabaya 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Aksi rudapaksa di bulan suci Ramadhan kembali terjadi, seorang remaja berinisial RKI (19) ditangkap Polsek Seputih Surabaya.

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku RKI (19) telah merudapaksa pacarnya berinisial AGG (16) di perkebunan sawit Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (11/3/25).

“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pelaku ditangkap pada Kamis,13 Maret 2025 pukul 01.30 WIB, saat bersembunyi di rumah kakak perempuannya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (15/3/25).

Kapolsek mengatakan, modus pelaku adalah mengajak pacarnya berkendara sepeda motor pada malam hari, lalu membawanya ke kebun sawit untuk dirudapaksa.

Ia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban diajak pelaku keluar untuk berkendara sepeda motor pada pukul 19.00 WIB.

Awalnya, korban yang menyetir sepeda motor tersebut berkeliling dengan pelaku yang duduk di kursi belakang.

Setelah berkeliling hingga pukul 21.00 WIB, keduanya berencana kembali pulang dengan bertukar posisi. korban duduk di kursi belakang dan pelaku menyetir.

“Pada saat perjalanan pulang itulah, pelaku membawa pacarnya ke perkebunan sawit dan jauh dari keramaian untuk melakukan tindak rudapaksa,” jelasnya.

“Aksi rudapaksa dengan modus serupa itu pun diulangi kembali di lain waktu oleh pelaku sebanyak 6 kali,” imbuhnya.

Pada akhirnya, kata Kapolsek, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa trauma dan takut dipaksa pelaku melakukan hal itu lagi.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Seputih Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Sekda Tebo Dr. Sindi Hadiri Peresmian SPPG Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo
Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh.
Bupati Tebo Roadshow ke Ditjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI, Perjuangkan Tambahan Kuota BSPS dan Penataan Permukiman
SDN 011 Rantau panjang kiri Hilir, Memperingati, Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Sekaligus menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Polsek Kubu Pantau Lahan Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Teluk Piyai, Panen Diperkirakan Akhir Februari.
Satlantas Polres Lampung Tengah Perkuat Edukasi Lalu Lintas Lewat Dikmas dan Pelatihan PKS di SMKN 1 Seputih Surabaya
Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Padang Ratu Tangkap Pengedar Sabu
Sambangi Kampung Setia Bumi, Kapolsek Seputih Banyak Ajak Warga Perkuat Kamtibmas Lewat PMK

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:50 WIB

Sekda Tebo Dr. Sindi Hadiri Peresmian SPPG Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:50 WIB

Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh.

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:15 WIB

Bupati Tebo Roadshow ke Ditjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI, Perjuangkan Tambahan Kuota BSPS dan Penataan Permukiman

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:00 WIB

SDN 011 Rantau panjang kiri Hilir, Memperingati, Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Sekaligus menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:56 WIB

Polsek Kubu Pantau Lahan Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Teluk Piyai, Panen Diperkirakan Akhir Februari.

Berita Terbaru