
Bengkulu Utara — 19 Januari 2026,-Mbs.com
Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkulu Utara, FM, telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Rabu (14/01/2026) malam dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun. Hal ini menjadi sorotan serius bagi masyarakat Bengkulu Utara, termasuk DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara yang fokus pada penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam.
Berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, kasus korupsi perizinan tambang seperti ini dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang mungkin terlibat antara lain Pasal 2 ayat (1) tentang menerima atau memberikan suap, Pasal 11 atau 12 tentang tindak pidana korupsi lainnya, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kesalahan bersama. Selain itu, terkait perizinan tambang, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur proses penerbitan izin usaha pertambangan harus melalui mekanisme yang jelas dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Ketua DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara, Harinton, menyampaikan tanggapan terkait kasus ini. “Kami dari LSM MAUNG Bengkulu Utara menyambut baik langkah penahanan yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu. Kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun bukanlah angka kecil dan berdampak besar pada pembangunan daerah. Kami menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, adil, dan tuntas. Tidak hanya pada level kepala dinas, namun juga semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang menjabat pada saat izin diterbitkan, harus diperiksa secara menyeluruh. Korupsi di sektor pertambangan tidak hanya merusak ekonomi negara, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.” Tegasnya
LSM MAUNG Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus ini dan mengadvokasi agar sistem perizinan di sektor ESDM menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap indikasi korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG






