Tebing Tinggi/MBS- Peredaran rokok non cukai alias ilegal kian marak di Kota Tebing Tinggi Sumatera utara ini ,Merk rokok non cukai alias ilegal H&D dan Luffman dapat kita temui dengan mudah di setiap sudut kota Tebing Tinggi ini padahal kita tau produksi rokok dari Pulau Batam tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah. Sabtu(27/042024)
Dari pantaun awak media di lapangan ,untuk mendapat kan rokok non cukai alias ilegal merk H&D dan Luffman sangat mudah di dapat karena di beberapa toko, warung dan kios kios yang ada di Kota Tebing Tinggi dengan leluasa bebas memperjual belikan rokok ilegal tersebut
Di ketahui rokok ilegal non cukai ini di bandrol berkisar Rp10.000 dan Rp 13.000 perbungkus dengan isi 16 batang perbungkus nya dan jauh lebih murah dari rokok yang legal yang mengantongi izin dari pemerintah dan ini yang menjadi PR bagi pemerintah Kota Tebing Tinggi beserta para Penegak hukum, Kenapa rokok ilegal tersebut bisa bebas di jual belikan ,”Ada apa ya ? Apa ada bakwan di balik udang atau sebalik nya ? Ini yang menjadi pertanyaan pihak media ,Padahal sudah jelas rokok ilegal tersebut sudah merugikan negara
Sanksi tindak pidana bagi para penjual dan pengedar rokok non cukai atau ilegal yaitu kurungan penjara 5 tahun ,Sebagai mana ada di UU RI Nomor 39 Tahun 2007 ,,tentang cukai
Pasal 56,” Setiap orang yang menimbun ,menyimpan, memiliki dan menjual menukar memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang di ketahui nya atau yang di duga nya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang Undang ini di pidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang di bayar.
(R.J)