Rohidin Mersyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Senin, 25 November 2024 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR BENGKULU, MBS.com- Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA bersama dua orang rekan yang lainnya, resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

“Selanjutnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan RM (Rohidin Mersyah) sebagai tersangka kasus pemerasan bertempat di Gedung Merah Putih Jakarta,” ujar Alexander Wakil Ketua KPK.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan 3 (tiga) tersangka yang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E), alias Anca.

KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 (dua puluh) hari pertama terhitung, mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember tahun 2024.

Untuk penahanan para tersangka dilakukan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat dengan KPK, ujarnya beberapa hari lalu.

Alex mengatakan para tersangka telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 (jo) Pasal 55 KUHP.

Menurut pemantauan awak media MBS dilansir dari berbagai informasi yang berkembang, Rohidin Mersyah tiba dengan menggunakan Mobil berwarna hitam sekira pukul 14.32 WIB, ia mengenakan pakaian serba hitam dan memakai Topi warna putih.

Keterangan lebih lanjut, Rohidin berjalan masuk ke dalam Gedung KPK tanpa tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Terkait dengan penangkapan hal tersebut, KPK membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah Pejabat di Bengkulu pada, Sabtu 23 November 2024.

Alexander menjelaskan, OTT terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu itu terkait pungutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

OTT, KPK juga telah menyita sejumlah uang tunai didalam penangkapan Operasi Tangkap Tangan, terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada.

Alex mengatakan ada 7 orang diamankan terlibat dalam OTT di Bengkulu, KPK akan memaparkan secepatnya hari ini juga, tuturnya. (Ripasi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 3 September 2025 - 15:45 WIB

Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berita Terbaru

Daerah

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:08 WIB