Rohidin Mersyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Senin, 25 November 2024 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR BENGKULU, MBS.com- Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA bersama dua orang rekan yang lainnya, resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

“Selanjutnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan RM (Rohidin Mersyah) sebagai tersangka kasus pemerasan bertempat di Gedung Merah Putih Jakarta,” ujar Alexander Wakil Ketua KPK.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan 3 (tiga) tersangka yang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E), alias Anca.

KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 (dua puluh) hari pertama terhitung, mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember tahun 2024.

Untuk penahanan para tersangka dilakukan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat dengan KPK, ujarnya beberapa hari lalu.

Alex mengatakan para tersangka telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 (jo) Pasal 55 KUHP.

Menurut pemantauan awak media MBS dilansir dari berbagai informasi yang berkembang, Rohidin Mersyah tiba dengan menggunakan Mobil berwarna hitam sekira pukul 14.32 WIB, ia mengenakan pakaian serba hitam dan memakai Topi warna putih.

Keterangan lebih lanjut, Rohidin berjalan masuk ke dalam Gedung KPK tanpa tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Terkait dengan penangkapan hal tersebut, KPK membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah Pejabat di Bengkulu pada, Sabtu 23 November 2024.

Alexander menjelaskan, OTT terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu itu terkait pungutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

OTT, KPK juga telah menyita sejumlah uang tunai didalam penangkapan Operasi Tangkap Tangan, terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada.

Alex mengatakan ada 7 orang diamankan terlibat dalam OTT di Bengkulu, KPK akan memaparkan secepatnya hari ini juga, tuturnya. (Ripasi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO
Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron
Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri
Unit Reskrim Polsek Rambutan Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Bongkar Bengkel
Camat Tajur Halang (ipan)Di duga terpaksa menutup pasar malam ilegal sesudah viral,ada apa.
PLN UPT,bojonggede Diminta Tindak tegas oknum pengusaha pasar malam yang mencuri aliran listrik.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:00 WIB

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:49 WIB

Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:33 WIB

Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:25 WIB

Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polres Sergai Gerak Cepat Bantu 14 Korban Angin Puting Beliung

Sabtu, 24 Mei 2025 - 21:04 WIB