RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Mitra Mabes.Com – Dalam rangkaian Sosialisasi Hukum bertema “RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, yang diselenggarakan Polda Lampung bersama Fakultas Hukum Universitas Lampung, pada sesi kedua menghadirkan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., pengajar Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia. Dr. Febby memberikan sejumlah masukan strategis dan kritik mendasar terhadap Rancangan KUHAP 2025, terutama terkait dengan aspek kewenangan penyidikan dan penuntutan.

Dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan ahli hukum acara pidana Dr. Febby menyampaikan bahwa RKUHAP 2025 masih memerlukan penataan ulang pola koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, draf saat ini belum mampu menjamin kontrol yang cukup terhadap kewenangan aparat hukum dan cenderung membuka ruang penyalahgunaan.

Dr. Febby menggarisbawahi bahwa tumpang tindih wewenang, lemahnya pengawasan upaya paksa, serta penghapusan peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) merupakan langkah mundur bagi perlindungan hak tersangka dan terdakwa.

“HPP justru memberikan jaminan perlindungan HAM. Kalau masalahnya geografis atau beban kerja, solusinya bisa lewat teknologi atau hakim khusus. Tidak perlu dihapus,” ujar Dr. Febby.

“Yang harus ditekankan dalam RKUHAP bukan lagi memperdebatkan dominus litis atau diferensiasi fungsional, tapi memastikan koordinasi berjalan baik demi kepentingan masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Dr. Febby berharap RKUHAP 2025 dapat menjadi instrumen hukum yang adil, akuntabel, dan adaptif, serta memperkuat sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Program ketahanan Pangan BUMDes Wanayasa Fokus Budidaya Ikan Air tawar
Pengelola Objek Wisata BALI 2 Gelar Santunan Anak Yatim Piatu Dan Kaum Dhuafa
Dewan Provinsi Sri Wahyuni Gelar Sosialisasi Perda Jabar Tentang Perlindungan Tenaga Kerja 
BJ Water Boom Pilihan Masyarakat Saat Liburan Sekolah 
TNI AD Difitnah, Oknum Wartawan Diduga Sebar Hoaks, Praktisi Hukum Desak Proses Hukum
Polri Hadir Untuk Masyarakat, Aipda Leonardo Sisihkan Gaji untuk Bantu Nenek Sukinem yang Buta dan Hidupi Anak Lumpuh
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Desa Teluk Rhu Fokus pada Pencegahan Stunting
Polda Lampung Raih Juara 2 Lomba SPIT Div Humas Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:34 WIB

Program ketahanan Pangan BUMDes Wanayasa Fokus Budidaya Ikan Air tawar

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:25 WIB

Pengelola Objek Wisata BALI 2 Gelar Santunan Anak Yatim Piatu Dan Kaum Dhuafa

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:22 WIB

Dewan Provinsi Sri Wahyuni Gelar Sosialisasi Perda Jabar Tentang Perlindungan Tenaga Kerja 

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:20 WIB

BJ Water Boom Pilihan Masyarakat Saat Liburan Sekolah 

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:33 WIB

TNI AD Difitnah, Oknum Wartawan Diduga Sebar Hoaks, Praktisi Hukum Desak Proses Hukum

Berita Terbaru

NASIONAL

BJ Water Boom Pilihan Masyarakat Saat Liburan Sekolah 

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:20 WIB