Aceh Singkil – Mbs.com Sekretaris Wilayah DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Aceh, Adhifatra Agussalim, angkat bicara terkait penetapan 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara, adalah bentuk ketidakadilan wilayah.
Menurut Adhifatra, keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumatera Utara, merupakan bentuk pengabaian terhadap sejarah, fakta administratif, dan kedaulatan wilayah Aceh.
“Ini bukan sekedar soal garis batas, tetapi ini menyangkut martabat dan integritas wilayah Aceh. Keputusan ini tidak berpihak pada keadilan dan tidak mempertimbangkan rekam jejak administratif bahwa keempat pulau tersebut sejak dulu berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil,” tegas Adhifatra, kepada ketik.co.id, Senin, 26 Mei 2025.
SWI Aceh, kata Adhifatra, menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan tersebut dan mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menempuh jalur hukum dan administratif dalam memperjuangkan kembalinya pulau-pulau itu ke wilayah Aceh.
Ia juga mengingatkan, polemik ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat konsolidasi semua elemen di Aceh, termasuk insan pers, agar tetap solid dan menjaga kepentingan daerah.
“Kami menyerukan kepada seluruh wartawan, khususnya anggota SWI, agar terus mengawal isu ini dengan independen, kritis dan tetap berpegang pada kebenaran. Ini saatnya media menjadi alat perjuangan rakyat Aceh,” katanya tegas.
Lebih lanjut, Adhipatra juga meminta agar Mendagri membuka ruang dialog terbuka dan melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, serta akademisi agar masalah ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Keputusan sepenting ini tidak bisa dibuat sepihak tanpa proses musyawarah yang adil. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas atas dasar kebangsaan dan keutuhan daerah,” tutup Adhifatra.
Jurnalis Zaelani Bako
Mitra mabes