Respon Cepat Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku KDRT di Kecamatan Bebesen

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – MBS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RR (31), warga Kecamatan Bebesen, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (19/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekira pukul 15.30 WIB setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 18 Februari 2026.

Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 08.00 WIB di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Bebesen. Saat itu, terjadi pertengkaran antara korban berinisial R (27) dengan suaminya, RR, yang diduga berujung pada kekerasan fisik.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Deno Wahyudi.

Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit dan pusing di bagian kepala. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (19/2/2026) sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Opsnal bersama Kanit PPA dan personel Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bebesen. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

AKP Deno menegaskan komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak KDRT. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Laksanakan Pengamanan Shalat Tarawih di Sejumlah Masjid Kota dan Kecamatan
Polsek Kandis Gelar KRYD Pekat Jelang Ramadhan 1447 H Dan Sita Miras
Satgas Tindak Ops liong kapuas siap amankan momen Perayaan Imlek dan Bulan suci Ramadhan 2026
Polres Aceh Tengah Rilis 8 Kasus Narkotika dan Capaian Ops Keselamatan Seulawah 2026
Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kurma dari Kapolda Aceh untuk Warga Terdampak dan Personel
Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan dan Pengaturan di Pasar Daging Meugang
Jelang Ramadhan, Polres Aceh Tengah dan BKO Polda Aceh Kejar Pemulihan Fasilitas Ibadah dan Rumah Terdampak
Respon Cepat Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:48 WIB

Respon Cepat Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku KDRT di Kecamatan Bebesen

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:45 WIB

Polres Aceh Tengah Laksanakan Pengamanan Shalat Tarawih di Sejumlah Masjid Kota dan Kecamatan

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:23 WIB

Polsek Kandis Gelar KRYD Pekat Jelang Ramadhan 1447 H Dan Sita Miras

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:15 WIB

Satgas Tindak Ops liong kapuas siap amankan momen Perayaan Imlek dan Bulan suci Ramadhan 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:50 WIB

Polres Aceh Tengah Rilis 8 Kasus Narkotika dan Capaian Ops Keselamatan Seulawah 2026

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Diduga Ada Bekingan

Kamis, 19 Feb 2026 - 19:31 WIB