Kubu Babussalam – Mitramabes.com seorang pria berinisial MF (21) ditemukan meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik, dengan arus masuk melalui tangan kanan.
Kapolsek Kubu AKP RUDI ARTONO SITINJAK,S.H. menjelaskan, korban pertama kali ditemukan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di dalam semak-semak perkebunan sawit, tepatnya di Lokasi 53 RT 004 RW 004 Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam.
“Korban ditemukan dalam kondisi telungkup dan sudah tidak bernyawa. Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan tindakan kepolisian,” ujar Rudi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi, pada Minggu sore korban bersama dua rekannya mendatangi area travo listrik milik PT PHR. Salah satu saksi menerangkan bahwa korban sempat memanjat tiang travo listrik, lalu terdengar ledakan dan kilatan api listrik.
Tak lama berselang, korban terlihat terjatuh dari atas travo dan terhempas ke tanah. Korban mengalami luka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri. Karena panik, saksi dan seorang rekannya kemudian menyeret tubuh korban keluar dari area travo dan meninggalkannya di bawah pohon kelapa sawit, sekitar 30 meter dari lokasi awal.
Hasil Visum Awal Puskesmas
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh dokter Puskesmas Rantau Panjang Kiri, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya, Luka robek di kepala sepanjang ±11 cm, Retakan pada tulang kepala, Memar di pipi kanan, Luka lecet pada tangan, dada, dan lengan, Pihak keluarga korban kemudian meminta dilakukan autopsi, karena menduga adanya unsur kekerasan.
Hasil Autopsi RS Bhayangkara
Autopsi yang dilakukan oleh Dokkes Polda Riau di RS Bhayangkara Pekanbaru menyimpulkan bahwa korban mengalami Luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, Patah tulang tengkorak di bagian dahi dan dasar otak, Pendarahan di bawah selaput keras otak akibat benturan benda tumpul, Luka bakar derajat 1 dan 2 akibat sengatan listrik
Tanda kekurangan oksigen dan pembengkakan paru
Selain itu, hasil skrining urine korban menunjukkan positif mengandung zat Met-amphetamine (sabu).
“Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah Sengatan Listrik dengan arus masuk melalui tangan kanan. Perkiraan waktu kematian sekitar 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan,” jelas Kapolsek Kubu.
Penanganan Kepolisian
Saat ini, Polsek Kubu bersama Tim Opsnal Polres Rohil telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga koordinasi dengan pihak terkait.
“Perkara ini masih kami dalami. Seluruh keterangan saksi dan hasil medis menjadi dasar penyelidikan kami untuk memastikan tidak ada unsur pidana lain,” tegas Kapolsek.
Polsek Kubu mengimbau kedepan nya masyarakat yang tidak berkepentingan agar tidak beraktivitas dalam bentuk apapun di area instalasi listrik bertegangan tinggi, karena sangat membahayakan keselamatan jiwa.










