Respon Cepat Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Senin, 16 Februari 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah —MBS

Personel Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WM (24), warga Kabupaten Bener Meriah, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (15/2/2026) sore.

Penindakan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 15 Februari 2026. Terlapor tellah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses lebih lanjut.

Korban berinisial LI (32), warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, diduga mengalami KDRT bersama dua anaknya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, kejadian bermula saat tersangka memutar musik dengan volume keras dan menggeber sepeda motor di dalam rumah.

Teguran korban diduga memicu emosi pelaku hingga terjadi kekerasan fisik terhadap korban serta anak korban berusia enam tahun, dan tindakan penganiayaan terhadap pelapor yang saat itu sedang menggendong bayi. Usai kejadian, korban keluar rumah untuk meminta pertolongan warga dan selanjutnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Kapolres Aceh Tengah, Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Unit PPA bersama personel segera bergerak menindaklanjuti laporan korban serta berkoordinasi dengan personel Polsek Pegasing. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Berita Terkait

Bupati Taput JTP Hutabarat Sambut Langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto di Bandara Silangit .
Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Tengah Distribusikan Bantuan Ketua Bhayangkari Daerah Aceh untuk Korban Bencana
Respon Harapan Masyarakat, Polres Aceh Tengah Bangun Sumur Bor di Kuyun Uken Kecamatan Celala
Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar Kunjungan ke “Bona Pasogit” Humbang Hasundutan
Polsek Celala Gotong Royong Meunasah dan Pembuatan Sumur Bor Bantuan Kapolres Aceh Tengah di Kuyun Uken
Polsek Kota Takengon Aceh Tengah Gotong Royong Pulihkan Fasilitas Pendidikan di SDN 9
Polri di Aceh Tengah Gotong Royong di Tiga Titik, Percepat Pemulihan Fasilitas Umum Jelang Ramadhan
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 17:12 WIB

Respon Cepat Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Senin, 16 Februari 2026 - 00:31 WIB

Bupati Taput JTP Hutabarat Sambut Langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto di Bandara Silangit .

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:54 WIB

Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Tengah Distribusikan Bantuan Ketua Bhayangkari Daerah Aceh untuk Korban Bencana

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:01 WIB

Respon Harapan Masyarakat, Polres Aceh Tengah Bangun Sumur Bor di Kuyun Uken Kecamatan Celala

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:34 WIB

Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar Kunjungan ke “Bona Pasogit” Humbang Hasundutan

Berita Terbaru