Reskrim polsek kota ungkap pembobol rumah kosong di wilayah Pontianak kota

Senin, 15 Juli 2024 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.PONTIANAK, Polda Kalbar – Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana  Pencurian.

RP (25) warga Jl. Sejarah, Gg.Sejarah No.31 Kel.Sungai Jawi Kec.Pontianak Kota tersebut diamankan atas dasar laporan polisi yang dibuat korban S yang merasa kehilangan beberapa peralatan dirumah kosong miliknya yang beralamat di Jl.H.R.A. Rahman Gg. Gunung Jati No. 3 Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota.

 

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S. I. K., M. H., melalui Kapolsek Pontianak, Kompol. Eeng Suwenda menerangkan bahwa pihaknya menerima laporan polisi tertanggal 12 Juli 2024.

 

“Kejadian pada 1 Juli 2024, tersangka masuk ke rumah kosong milik korban dan mengambil barang berupa satu buah mesin cuci merk Sharp, satu buah Rice Cooker Merk Sanken, satu buah kompor gas merk Rinai, satu buah kipas angin merk Miyako, satu buah koper pakaian, satu buah tas pakaian, satu buah mesin air merk Sanyo, satu buah TV tabung 21 inc merk Sharp, dan satu buah dispenser merk Uchida dengan kerugian sekitar Rp.4.950.000, ” ungkap Eeng.

 

Kompol. Eeng menambahkan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku berjumlah dua orang yang biasa dipanggil Tyo dan Gogon.

 

“Kami berhas mengamankan Tyo pada hari Jumat (12/7/24) sekira pukul 20.00 wib di rumahnya di Jl. Sejarah, dari interogasi singkat dia mengakui bekerjasama dengan Gogon (DPO) dan sudah menjual sebagian hasil curiannya seharga Rp 800.000 yang digunakan untuk membeli Sabu dan main judi slot, ” lanjut Kompol Eeng.

 

“Saat ini tersangka dan sebagian barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kami sangkakan Tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana, ” pungkas Kapolsek Kompol Eeng. (WB)(Hamidi MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

FENOMENA DUNIA JURNALISTIK SEMAKIN GADUH DAN AROGAN
Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Patroli Pos Kamling
Pelaku Curanmor dan Penadah Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago
Kapolda Sumsel Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Muara Enim, tegas kan komitmen Polri dalam mendukung program nasional.
Polsek Medang Deras Melakukan Patroli KRYD Malam Guna Antisipasi Kenakalan Remaja
Polres Lebak Terima Kunjungan Tim Supervisi Latja Taruna Akpol TK III/57 Batalyon Adhi Wiratama
Polsek Medang Deras Patroli KRYD Guna Mencegah Kenakalan Remaja, Gemot dan Begal
Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:49 WIB

FENOMENA DUNIA JURNALISTIK SEMAKIN GADUH DAN AROGAN

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Patroli Pos Kamling

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:52 WIB

Pelaku Curanmor dan Penadah Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:37 WIB

Kapolda Sumsel Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Muara Enim, tegas kan komitmen Polri dalam mendukung program nasional.

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:10 WIB

Polsek Medang Deras Melakukan Patroli KRYD Malam Guna Antisipasi Kenakalan Remaja

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Batu Bara Hadiri Munas VI Apkasi 2025

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:18 WIB