Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar.Mitramabes.com|Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Kota Benteng. Seorang remaja berinisial RAN (17) diamankan oleh Tim Resmob pada Senin, (04/05) setelah dilakukan penyelidikan atas laporan warga terkait tindak pidana pencurian.

Kasus ini bermula dari laporan Darmawati, warga Dusun Ujung, Desa Bontobulaeng, Kecamatan Pasimasunggu Timur, yang tengah tinggal sementara di rumah kontrakan di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Benteng. Pada Rabu dini hari, 23 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, rumahnya diduga dimasuki seseorang yang mengambil satu unit handphone dan uang tunai Rp200.000 dari dalam dompet miliknya.

Tim Resmob yang dipimpin Bripka Rahmat Wadi segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan seorang remaja yang kemudian diketahui berinisial RAN, berdomisili di wilayah Kelurahan Benteng. Proses penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan hukum bagi anak.

Dalam keterangannya kepada penyidik, RAN mengakui telah melakukan perbuatan pencurian tersebut, serta menyebutkan empat lokasi lain tempat ia melakukan tindakan serupa. Dengan demikian, terdapat lima titik kejadian yang diduga melibatkan pelaku, yaitu: rumah di Jalan Ahmad Dahlan, kawasan pelelangan ikan, Kampung Bonea (Jalan Metro), kawasan wisata kuliner, dan wilayah Birbon.

“Pelaku menyasar lokasi yang lengah pada waktu dini hari. Barang bukti berupa satu unit HP telah diamankan, dan kami masih melakukan pengembangan atas kemungkinan keterlibatan dalam kejadian lain,” ujar IPTU Muh. Rifai, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.

Saat ini, proses penyelidikan dan pendalaman masih berlangsung. Penanganan terhadap pelaku yang berusia di bawah 18 tahun akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak, dengan tetap mengedepankan asas keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.

Polres Kepulauan Selayar mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal, serta mengunci pintu rumah dan tempat usaha secara baik terutama pada malam hari. Warga juga diharapkan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum
Sat Narkoba Polres Selayar Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Benteng Selatan
Duduk Santai, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Perbaungan
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang
Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Loket Sabu di Desa Pon, 4 Pelaku Ditangkap 1 DPO
Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu
TNI-POLRI Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:41 WIB

Sat Narkoba Polres Selayar Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Benteng Selatan

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:00 WIB

Duduk Santai, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Perbaungan

Berita Terbaru

NASIONAL

ASN Aceh Timur Diharapkan Mampu Jadi Agen Perubahan 

Rabu, 6 Agu 2025 - 09:45 WIB