Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar.Mitramabes.com|Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Kota Benteng. Seorang remaja berinisial RAN (17) diamankan oleh Tim Resmob pada Senin, (04/05) setelah dilakukan penyelidikan atas laporan warga terkait tindak pidana pencurian.

Kasus ini bermula dari laporan Darmawati, warga Dusun Ujung, Desa Bontobulaeng, Kecamatan Pasimasunggu Timur, yang tengah tinggal sementara di rumah kontrakan di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Benteng. Pada Rabu dini hari, 23 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, rumahnya diduga dimasuki seseorang yang mengambil satu unit handphone dan uang tunai Rp200.000 dari dalam dompet miliknya.

Tim Resmob yang dipimpin Bripka Rahmat Wadi segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan seorang remaja yang kemudian diketahui berinisial RAN, berdomisili di wilayah Kelurahan Benteng. Proses penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan hukum bagi anak.

Dalam keterangannya kepada penyidik, RAN mengakui telah melakukan perbuatan pencurian tersebut, serta menyebutkan empat lokasi lain tempat ia melakukan tindakan serupa. Dengan demikian, terdapat lima titik kejadian yang diduga melibatkan pelaku, yaitu: rumah di Jalan Ahmad Dahlan, kawasan pelelangan ikan, Kampung Bonea (Jalan Metro), kawasan wisata kuliner, dan wilayah Birbon.

“Pelaku menyasar lokasi yang lengah pada waktu dini hari. Barang bukti berupa satu unit HP telah diamankan, dan kami masih melakukan pengembangan atas kemungkinan keterlibatan dalam kejadian lain,” ujar IPTU Muh. Rifai, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.

Saat ini, proses penyelidikan dan pendalaman masih berlangsung. Penanganan terhadap pelaku yang berusia di bawah 18 tahun akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak, dengan tetap mengedepankan asas keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.

Polres Kepulauan Selayar mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal, serta mengunci pintu rumah dan tempat usaha secara baik terutama pada malam hari. Warga juga diharapkan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Selayar Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar
Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng
Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Tetapkan 29 Tersangka
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Perampasan Mobil oleh Debt Collector dan Pencurian Kabel RS Pratama Bonerate
Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 22:40 WIB

Polres Selayar Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar

Minggu, 7 September 2025 - 11:32 WIB

Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita

Jumat, 5 September 2025 - 07:51 WIB

2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng

Jumat, 5 September 2025 - 05:07 WIB

Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Tetapkan 29 Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Perampasan Mobil oleh Debt Collector dan Pencurian Kabel RS Pratama Bonerate

Berita Terbaru