Reski dan Rudi Korban Penyerangan dan Pengeroyokan Ditetapkan Sebagai Tersangka,Ini Kata Tim Kuasa Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar Provinsi Sul Sel – Dugaan Penyerangan disertai dengan pengeroyokan di jalan pengayoman tepatnya depan Toko Alaska dan Lavita yang terjadi beberapa hari yang lalu,Reski dan Rudi Korban penyerangan dan pengeroyokan kini dijadikan tersangka di Polsek Panakkukang karna melakukan pembelaan diri,Senin (30 Oktober 2024). Apakah dibenarkan secara hukum?

Tim kuasa hukum Reski dan Rudi,LBH Tombak Keadilan kolaborasi dengan LKBH UNSA,”Terimakasih rekan-rekan media kami dari LKBH UNSA kami sudah angkat kuasa dengan klien kami atas nama Reski dan Rudi yang mana mereka di sangkakan melakukan tindak pidana kekerasan dilakukan bersama-sama atau dalam pasal 170 Kuhap pidana,”kata Asbullah Thamrin,SH.MH selaku Ketua LKBH UNSA Makassar dihadapan Awak Media.

“Tadi kami bertemu dengan klien kami banyak meminta keterangan tentu apa yang di sampaikan oleh klien,”kami akan bicarakan dalam tim,dalam keterangan itu beberapa hal yang kami anggap ada kejanggalan sehingga kami dari tim hukum sepakat,”ada langkah-langkah yang akan kami lakukan untuk membuat titik terang dari kasus ini.salah satunya adalah meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus.

“Ya di Polrestabes atau di Polda yang jelas kami ingin ini ada titik terang Keterangan dari klien kami tadi memang ada hal-hal yang kami harus ungkap dalam kasus ini,”pungkasnya.

Ketua LBH Tombak Keadialan H.Syamsu Rijal,SH.MH menambahkan,”Dalam perkara ini atas dugaan tindak pidana pasal 170 yang sebagaimana sudah di jelaskan tadi kami akan buat permohonan gelar perkara khusus terkait daripada perkara tersebut,”semoga dalam kejadian ini kita bisa menemukan titik terang supaya kejadian ini tidak terulang lagi,”ujarnya.

Lanjut,Salah satu Tim Kuasa Hukum mengatakan.”Kami sudah ketemu dengan penyidiknya kita juga sudah berbicara dengan yang bersangkutan mengenai tentang kronologis kejadian sebelum kami menindaklanjuti pokok perkara ini Insyaallah kedepannya ada titik terang,”katanya.

 

 

TIM

Berita Terkait

Ungkap Curanmor di Kertosono, Kapolres Nganjuk Apresiasi Ketajaman Analisa CCTV Anggota 
Kajatisu CUP II 2026 Ditutup, Ikanas Sumut Juara Umum Disusul Kontingen Shindoka Dan Kontingen Wadoka
Kapolres Bungo Keluarkan Himbauan Kamtibmas Jelang Ramadan 1447 H, Ajak Warga Jaga Ketertiban
*Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas*
DPP IMO Indonesia Menyampaikan Turut Berdukacita Atas Meninggalnya Ayahanda Hendrik L Nainggolan Wakil Sekretatis IMO Sumut
Bupati dan Wabup Tebo Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2025
Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Bulan Suci
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan.

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:58 WIB

Ungkap Curanmor di Kertosono, Kapolres Nganjuk Apresiasi Ketajaman Analisa CCTV Anggota 

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:04 WIB

Kajatisu CUP II 2026 Ditutup, Ikanas Sumut Juara Umum Disusul Kontingen Shindoka Dan Kontingen Wadoka

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:57 WIB

Kapolres Bungo Keluarkan Himbauan Kamtibmas Jelang Ramadan 1447 H, Ajak Warga Jaga Ketertiban

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:46 WIB

DPP IMO Indonesia Menyampaikan Turut Berdukacita Atas Meninggalnya Ayahanda Hendrik L Nainggolan Wakil Sekretatis IMO Sumut

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:25 WIB

Bupati dan Wabup Tebo Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2025

Berita Terbaru