Reski dan Rudi Korban Penyerangan dan Pengeroyokan Ditetapkan Sebagai Tersangka,Ini Kata Tim Kuasa Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar Provinsi Sul Sel – Dugaan Penyerangan disertai dengan pengeroyokan di jalan pengayoman tepatnya depan Toko Alaska dan Lavita yang terjadi beberapa hari yang lalu,Reski dan Rudi Korban penyerangan dan pengeroyokan kini dijadikan tersangka di Polsek Panakkukang karna melakukan pembelaan diri,Senin (30 Oktober 2024). Apakah dibenarkan secara hukum?

Tim kuasa hukum Reski dan Rudi,LBH Tombak Keadilan kolaborasi dengan LKBH UNSA,”Terimakasih rekan-rekan media kami dari LKBH UNSA kami sudah angkat kuasa dengan klien kami atas nama Reski dan Rudi yang mana mereka di sangkakan melakukan tindak pidana kekerasan dilakukan bersama-sama atau dalam pasal 170 Kuhap pidana,”kata Asbullah Thamrin,SH.MH selaku Ketua LKBH UNSA Makassar dihadapan Awak Media.

“Tadi kami bertemu dengan klien kami banyak meminta keterangan tentu apa yang di sampaikan oleh klien,”kami akan bicarakan dalam tim,dalam keterangan itu beberapa hal yang kami anggap ada kejanggalan sehingga kami dari tim hukum sepakat,”ada langkah-langkah yang akan kami lakukan untuk membuat titik terang dari kasus ini.salah satunya adalah meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus.

“Ya di Polrestabes atau di Polda yang jelas kami ingin ini ada titik terang Keterangan dari klien kami tadi memang ada hal-hal yang kami harus ungkap dalam kasus ini,”pungkasnya.

Ketua LBH Tombak Keadialan H.Syamsu Rijal,SH.MH menambahkan,”Dalam perkara ini atas dugaan tindak pidana pasal 170 yang sebagaimana sudah di jelaskan tadi kami akan buat permohonan gelar perkara khusus terkait daripada perkara tersebut,”semoga dalam kejadian ini kita bisa menemukan titik terang supaya kejadian ini tidak terulang lagi,”ujarnya.

Lanjut,Salah satu Tim Kuasa Hukum mengatakan.”Kami sudah ketemu dengan penyidiknya kita juga sudah berbicara dengan yang bersangkutan mengenai tentang kronologis kejadian sebelum kami menindaklanjuti pokok perkara ini Insyaallah kedepannya ada titik terang,”katanya.

 

 

TIM

Berita Terkait

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Pimpin Rapat Staf Lengkap, Perkuat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Subandio dan Gusman Diduga Pajoh Duit Kuburan Cine Mati.
Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi Jajaran Direksi PT Antam.
Melalui Musprov PERBAKIN, Kodaeral XII Dorong Pembinaan Prestasi Olahraga Menembak.
Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura.
Pemkab Tebo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan melalui Pembangunan Mal Pelayanan Publik
Polres Langkat Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Almarhum AIPTU Andreas Peberta Sembiring
Sengketa Lahan Way Lima: Masyarakat Adat Tuntut PTPN I Kembalikan Tanah Ulayat.

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:26 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Pimpin Rapat Staf Lengkap, Perkuat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 22:48 WIB

Subandio dan Gusman Diduga Pajoh Duit Kuburan Cine Mati.

Senin, 26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi Jajaran Direksi PT Antam.

Senin, 26 Januari 2026 - 22:44 WIB

Melalui Musprov PERBAKIN, Kodaeral XII Dorong Pembinaan Prestasi Olahraga Menembak.

Senin, 26 Januari 2026 - 22:41 WIB

Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polsek Jatibarang Monitoring Debit Air Sungai Cimanuk

Selasa, 27 Jan 2026 - 11:37 WIB