Reski dan Rudi Korban Penyerangan dan Pengeroyokan Ditetapkan Sebagai Tersangka,Ini Kata Tim Kuasa Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar Provinsi Sul Sel – Dugaan Penyerangan disertai dengan pengeroyokan di jalan pengayoman tepatnya depan Toko Alaska dan Lavita yang terjadi beberapa hari yang lalu,Reski dan Rudi Korban penyerangan dan pengeroyokan kini dijadikan tersangka di Polsek Panakkukang karna melakukan pembelaan diri,Senin (30 Oktober 2024). Apakah dibenarkan secara hukum?

Tim kuasa hukum Reski dan Rudi,LBH Tombak Keadilan kolaborasi dengan LKBH UNSA,”Terimakasih rekan-rekan media kami dari LKBH UNSA kami sudah angkat kuasa dengan klien kami atas nama Reski dan Rudi yang mana mereka di sangkakan melakukan tindak pidana kekerasan dilakukan bersama-sama atau dalam pasal 170 Kuhap pidana,”kata Asbullah Thamrin,SH.MH selaku Ketua LKBH UNSA Makassar dihadapan Awak Media.

“Tadi kami bertemu dengan klien kami banyak meminta keterangan tentu apa yang di sampaikan oleh klien,”kami akan bicarakan dalam tim,dalam keterangan itu beberapa hal yang kami anggap ada kejanggalan sehingga kami dari tim hukum sepakat,”ada langkah-langkah yang akan kami lakukan untuk membuat titik terang dari kasus ini.salah satunya adalah meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus.

“Ya di Polrestabes atau di Polda yang jelas kami ingin ini ada titik terang Keterangan dari klien kami tadi memang ada hal-hal yang kami harus ungkap dalam kasus ini,”pungkasnya.

Ketua LBH Tombak Keadialan H.Syamsu Rijal,SH.MH menambahkan,”Dalam perkara ini atas dugaan tindak pidana pasal 170 yang sebagaimana sudah di jelaskan tadi kami akan buat permohonan gelar perkara khusus terkait daripada perkara tersebut,”semoga dalam kejadian ini kita bisa menemukan titik terang supaya kejadian ini tidak terulang lagi,”ujarnya.

Lanjut,Salah satu Tim Kuasa Hukum mengatakan.”Kami sudah ketemu dengan penyidiknya kita juga sudah berbicara dengan yang bersangkutan mengenai tentang kronologis kejadian sebelum kami menindaklanjuti pokok perkara ini Insyaallah kedepannya ada titik terang,”katanya.

 

 

TIM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu
Gudang Indomaret di Jalan Lintas Teratak Buluh, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL 
Polres Tana Toraja Menggelar Press Release Akhir Tahun 2025
Pangdam XXI/Radin Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar, Tanggamus
Polres Bantaeng Gelar Press Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025
Festival Musik Pokdrwis Prosida Jejamo Wawai Lampung Tengah Capai Puncak, Tiga Finalis Perebutkan Gelar Penyanyi Terbaik
SAT SAMAPTA POLRES LANGKAT LAKSANAKAN PATROLI PRESISI BLUE LIGHT, CIPTAKAN SITUASI AMAN DAN KONDUSIF
Polres Langkat Gelar Rilis Akhir Tahun 2025, Capaian Kinerja Disampaikan Secara Transparan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:02 WIB

Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:10 WIB

Polres Tana Toraja Menggelar Press Release Akhir Tahun 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:02 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar, Tanggamus

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:02 WIB

Polres Bantaeng Gelar Press Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:58 WIB

Festival Musik Pokdrwis Prosida Jejamo Wawai Lampung Tengah Capai Puncak, Tiga Finalis Perebutkan Gelar Penyanyi Terbaik

Berita Terbaru

NASIONAL

Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu

Rabu, 31 Des 2025 - 10:02 WIB

BERITA UTAMA

Kejari Banyuasin Berhasil ungkap kasus penyelewengan pajak.

Rabu, 31 Des 2025 - 09:41 WIB