Reski dan Rudi Korban Penyerangan dan Pengeroyokan Ditetapkan Sebagai Tersangka,Ini Kata Tim Kuasa Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar Provinsi Sul Sel – Dugaan Penyerangan disertai dengan pengeroyokan di jalan pengayoman tepatnya depan Toko Alaska dan Lavita yang terjadi beberapa hari yang lalu,Reski dan Rudi Korban penyerangan dan pengeroyokan kini dijadikan tersangka di Polsek Panakkukang karna melakukan pembelaan diri,Senin (30 Oktober 2024). Apakah dibenarkan secara hukum?

Tim kuasa hukum Reski dan Rudi,LBH Tombak Keadilan kolaborasi dengan LKBH UNSA,”Terimakasih rekan-rekan media kami dari LKBH UNSA kami sudah angkat kuasa dengan klien kami atas nama Reski dan Rudi yang mana mereka di sangkakan melakukan tindak pidana kekerasan dilakukan bersama-sama atau dalam pasal 170 Kuhap pidana,”kata Asbullah Thamrin,SH.MH selaku Ketua LKBH UNSA Makassar dihadapan Awak Media.

“Tadi kami bertemu dengan klien kami banyak meminta keterangan tentu apa yang di sampaikan oleh klien,”kami akan bicarakan dalam tim,dalam keterangan itu beberapa hal yang kami anggap ada kejanggalan sehingga kami dari tim hukum sepakat,”ada langkah-langkah yang akan kami lakukan untuk membuat titik terang dari kasus ini.salah satunya adalah meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus.

“Ya di Polrestabes atau di Polda yang jelas kami ingin ini ada titik terang Keterangan dari klien kami tadi memang ada hal-hal yang kami harus ungkap dalam kasus ini,”pungkasnya.

Ketua LBH Tombak Keadialan H.Syamsu Rijal,SH.MH menambahkan,”Dalam perkara ini atas dugaan tindak pidana pasal 170 yang sebagaimana sudah di jelaskan tadi kami akan buat permohonan gelar perkara khusus terkait daripada perkara tersebut,”semoga dalam kejadian ini kita bisa menemukan titik terang supaya kejadian ini tidak terulang lagi,”ujarnya.

Lanjut,Salah satu Tim Kuasa Hukum mengatakan.”Kami sudah ketemu dengan penyidiknya kita juga sudah berbicara dengan yang bersangkutan mengenai tentang kronologis kejadian sebelum kami menindaklanjuti pokok perkara ini Insyaallah kedepannya ada titik terang,”katanya.

 

 

TIM

Berita Terkait

Pangdam XXI/Radin Inten : Tegaskan Dengan Berdialog Diharapkan Dapat Menghasilkan Langkah Langkah Yang Strategis, Terkait Penanganan Konflik Antara Gajah dan Manusia.
Merasa Tidak Bersalah Dijadikan Tersangkah Kakek 70 Tahun, Melalui Kuasah Hukumnya Resmi Melakukan Prapradilan Di PN. Medan
Kapolres Lampung Tengah Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Narkotika
Kasus Curat Mobil di Tias Bangun, Kapolsek Padang Ratu : Para Pelaku Masih Dalam Pengejaran Petugas
Mantan sekretaris camat adiankoting diduga bekingi perangkat desa.
Memastikan Pelaku Usaha Ritel Aman, Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam lakukan Sambang
Hadiri dan Jadi Narasumber Sosialisasi P4GN, Kapolres Lampung Tengah Ajak Semua Elemen Bersatu Cegah Bahaya Narkotika
Polda Bengkulu Grebek Bandar Narkoba dan Bongkar Praktek Peredaran Sabu di Lebong.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:59 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten : Tegaskan Dengan Berdialog Diharapkan Dapat Menghasilkan Langkah Langkah Yang Strategis, Terkait Penanganan Konflik Antara Gajah dan Manusia.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:28 WIB

Merasa Tidak Bersalah Dijadikan Tersangkah Kakek 70 Tahun, Melalui Kuasah Hukumnya Resmi Melakukan Prapradilan Di PN. Medan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:10 WIB

Kasus Curat Mobil di Tias Bangun, Kapolsek Padang Ratu : Para Pelaku Masih Dalam Pengejaran Petugas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:59 WIB

Mantan sekretaris camat adiankoting diduga bekingi perangkat desa.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:22 WIB

Memastikan Pelaku Usaha Ritel Aman, Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam lakukan Sambang

Berita Terbaru