Reski dan Rudi Korban Penyerangan dan Pengeroyokan Ditetapkan Sebagai Tersangka,Ini Kata Tim Kuasa Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar Provinsi Sul Sel – Dugaan Penyerangan disertai dengan pengeroyokan di jalan pengayoman tepatnya depan Toko Alaska dan Lavita yang terjadi beberapa hari yang lalu,Reski dan Rudi Korban penyerangan dan pengeroyokan kini dijadikan tersangka di Polsek Panakkukang karna melakukan pembelaan diri,Senin (30 Oktober 2024). Apakah dibenarkan secara hukum?

Tim kuasa hukum Reski dan Rudi,LBH Tombak Keadilan kolaborasi dengan LKBH UNSA,”Terimakasih rekan-rekan media kami dari LKBH UNSA kami sudah angkat kuasa dengan klien kami atas nama Reski dan Rudi yang mana mereka di sangkakan melakukan tindak pidana kekerasan dilakukan bersama-sama atau dalam pasal 170 Kuhap pidana,”kata Asbullah Thamrin,SH.MH selaku Ketua LKBH UNSA Makassar dihadapan Awak Media.

“Tadi kami bertemu dengan klien kami banyak meminta keterangan tentu apa yang di sampaikan oleh klien,”kami akan bicarakan dalam tim,dalam keterangan itu beberapa hal yang kami anggap ada kejanggalan sehingga kami dari tim hukum sepakat,”ada langkah-langkah yang akan kami lakukan untuk membuat titik terang dari kasus ini.salah satunya adalah meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus.

“Ya di Polrestabes atau di Polda yang jelas kami ingin ini ada titik terang Keterangan dari klien kami tadi memang ada hal-hal yang kami harus ungkap dalam kasus ini,”pungkasnya.

Ketua LBH Tombak Keadialan H.Syamsu Rijal,SH.MH menambahkan,”Dalam perkara ini atas dugaan tindak pidana pasal 170 yang sebagaimana sudah di jelaskan tadi kami akan buat permohonan gelar perkara khusus terkait daripada perkara tersebut,”semoga dalam kejadian ini kita bisa menemukan titik terang supaya kejadian ini tidak terulang lagi,”ujarnya.

Lanjut,Salah satu Tim Kuasa Hukum mengatakan.”Kami sudah ketemu dengan penyidiknya kita juga sudah berbicara dengan yang bersangkutan mengenai tentang kronologis kejadian sebelum kami menindaklanjuti pokok perkara ini Insyaallah kedepannya ada titik terang,”katanya.

 

 

TIM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Duga Perusahaan CV. Istana Bloc Berdiri di atas lahan Tanah Yang Termasuk di Zona LSD Menjadi Sorotan Publik
APK Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Terlihat Bekerja di Kebun Tanah Raja
Pembukaan pelaksanaan Jambore Ranting (Jamran) Tingkat Kecamatan Rimbo Bujang yang digelar di Lapangan Dadi Asri, Desa Purwodadi, Kecamatan Rimbo Bujang.
Peduli Keselamatan Masyarakat, Satlantas Polres Lampung Tengah Edukasi Tertib Berlalu Lintas di PT GGF Umas Jaya
Jelang Launching, Kapolres Tebo Turun Langsung Cek Kesiapan Dapur SPPG Polres Tebo di Polsek Rimbo Bujang
Bangun Kedamaian Lewat Silaturahmi, Kapolres Tebo Sambangi Ketua MUI Kec. Rimbo Bujang
Kapolres Tebo Silaturahmi ke Ketua MUI, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Tebo! Pengedar Sabu Dibekuk, 22 Paket Siap Edar Disita

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Di Duga Perusahaan CV. Istana Bloc Berdiri di atas lahan Tanah Yang Termasuk di Zona LSD Menjadi Sorotan Publik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:32 WIB

APK Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Terlihat Bekerja di Kebun Tanah Raja

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Pembukaan pelaksanaan Jambore Ranting (Jamran) Tingkat Kecamatan Rimbo Bujang yang digelar di Lapangan Dadi Asri, Desa Purwodadi, Kecamatan Rimbo Bujang.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Peduli Keselamatan Masyarakat, Satlantas Polres Lampung Tengah Edukasi Tertib Berlalu Lintas di PT GGF Umas Jaya

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:40 WIB

Jelang Launching, Kapolres Tebo Turun Langsung Cek Kesiapan Dapur SPPG Polres Tebo di Polsek Rimbo Bujang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bakti Sosial Di Jum’at Bersih Kecamatan Namo Rambe. 

Jumat, 31 Okt 2025 - 11:32 WIB