Residivis Narkotika Nyaris Diamuk Massa, Curi Kotak Amal di Lampung Tengah

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com– Nyaris diamuk massa, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan DM (41) warga Kampung Sulusuban Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, lantaran nekat mencuri kotak amal Masjid Baitusidiq yang disimpan di warung milik korban BS (32), seorang anggota Polri.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (29/3/25) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa pelaku yang merupakan residivis kasus Narkotika tahun 2020 itu, tertangkap warga usai mencuri kotak amal.

Saat kejadian, kata Kapolsek, korban sedang berbuka puasa dan menutup warungnya, namun pintunya masih terbuka sedikit.

Tak lama kemudian, terdengar teriakan warga yang berteriak “maling-maling!” Korban pun segera keluar dan mendapati kotak amal di warungnya telah dicuri.

Korban yang mengetahui aksi pelaku itupun langsung melakukan pengejaran bersama warga setempat.

“DM akhirnya berhasil diamankan oleh warga di sebuah kebun di Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (30/3/25).

Saat diamankan, lanjut Kapolsek, kotak amal tersebut sudah dalam kondisi rusak, dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta lebih ditemukan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi dari korban yang juga merupakan anggota Polri, Polsek Padang Ratu segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa kotak amal, uang tunai dan 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa bodi (trondol) milik pelaku diamankan ke Polsek Padang Ratu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LAMPUNG SELATAN SIAP SUKSESKAN BBKT PROVINSI LAMPUNG 2025
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam Cegah Balap Liar dan Tawuran di Kota Kabanjahe
Sat Lantas Polres Tanah Karo Gelar Sosialisasi Opsen Pajak PKB dan BBN-KB di Kecamatan Laubaleng dan Mardingding
Melalui Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Dengarkan Keluhan Masyarakat di Warung Kopi
Diduga Direktur CV Inspirasi Citra Nusantara Melarang Wartawan Meliput Proyek Yang Sedang Dikerjakan.
Kunker ke Kodim 0423/BU, Pangdam XXI/RI Beri Motivasi dan Ingatkan Prajurit Jaga Disiplin serta Kehormatan Satuan
Pemberian Stimulus Bagi Usaha Perempuan Desa Suka Damai
Pelatihan Perempuan Desa Tanjung Medang Libatkan 10 Program PKK

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:04 WIB

LAMPUNG SELATAN SIAP SUKSESKAN BBKT PROVINSI LAMPUNG 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam Cegah Balap Liar dan Tawuran di Kota Kabanjahe

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Sat Lantas Polres Tanah Karo Gelar Sosialisasi Opsen Pajak PKB dan BBN-KB di Kecamatan Laubaleng dan Mardingding

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Melalui Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Dengarkan Keluhan Masyarakat di Warung Kopi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Diduga Direktur CV Inspirasi Citra Nusantara Melarang Wartawan Meliput Proyek Yang Sedang Dikerjakan.

Berita Terbaru

NASIONAL

LAMPUNG SELATAN SIAP SUKSESKAN BBKT PROVINSI LAMPUNG 2025

Sabtu, 25 Okt 2025 - 07:04 WIB