Residivis Narkotika Nyaris Diamuk Massa, Curi Kotak Amal di Lampung Tengah

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com– Nyaris diamuk massa, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan DM (41) warga Kampung Sulusuban Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, lantaran nekat mencuri kotak amal Masjid Baitusidiq yang disimpan di warung milik korban BS (32), seorang anggota Polri.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (29/3/25) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa pelaku yang merupakan residivis kasus Narkotika tahun 2020 itu, tertangkap warga usai mencuri kotak amal.

Saat kejadian, kata Kapolsek, korban sedang berbuka puasa dan menutup warungnya, namun pintunya masih terbuka sedikit.

Tak lama kemudian, terdengar teriakan warga yang berteriak “maling-maling!” Korban pun segera keluar dan mendapati kotak amal di warungnya telah dicuri.

Korban yang mengetahui aksi pelaku itupun langsung melakukan pengejaran bersama warga setempat.

“DM akhirnya berhasil diamankan oleh warga di sebuah kebun di Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (30/3/25).

Saat diamankan, lanjut Kapolsek, kotak amal tersebut sudah dalam kondisi rusak, dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta lebih ditemukan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi dari korban yang juga merupakan anggota Polri, Polsek Padang Ratu segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa kotak amal, uang tunai dan 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa bodi (trondol) milik pelaku diamankan ke Polsek Padang Ratu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kental Akan Budaya, Ini Cara Bupati Bantaeng Sambut Hari Jadi Bantaeng ke-771
Kirab Budaya, Bupati Bantaeng Tunggangi Kuda Menuju Lapangan Pantai Seruni
Togar Situmorang Ketua DPRD Sergai Sambut Kunjungan PD Al Washliyah Sergai Silaturahmi
PWKI DPC Kabupaten Batubara Gelar Perayaan Natal 2025 Dengan Khidmat dan Sukacita
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Lakukan Audiensi dengan Kemendikdasmen Terkait Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Tebo
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Hadiri Rakor Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Perkada RDTR
Wendri Putra Reski, Resmi Komandoi Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tebo
5.000 Paket MBG Disalurkan, BGN – Polres – Pemkab Sergai Tinjau Lokasi Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:39 WIB

Kental Akan Budaya, Ini Cara Bupati Bantaeng Sambut Hari Jadi Bantaeng ke-771

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:04 WIB

Kirab Budaya, Bupati Bantaeng Tunggangi Kuda Menuju Lapangan Pantai Seruni

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:00 WIB

Togar Situmorang Ketua DPRD Sergai Sambut Kunjungan PD Al Washliyah Sergai Silaturahmi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 05:54 WIB

PWKI DPC Kabupaten Batubara Gelar Perayaan Natal 2025 Dengan Khidmat dan Sukacita

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:32 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Lakukan Audiensi dengan Kemendikdasmen Terkait Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Tebo

Berita Terbaru