Residivis Narkotika Nyaris Diamuk Massa, Curi Kotak Amal di Lampung Tengah

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com– Nyaris diamuk massa, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan DM (41) warga Kampung Sulusuban Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, lantaran nekat mencuri kotak amal Masjid Baitusidiq yang disimpan di warung milik korban BS (32), seorang anggota Polri.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (29/3/25) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa pelaku yang merupakan residivis kasus Narkotika tahun 2020 itu, tertangkap warga usai mencuri kotak amal.

Saat kejadian, kata Kapolsek, korban sedang berbuka puasa dan menutup warungnya, namun pintunya masih terbuka sedikit.

Tak lama kemudian, terdengar teriakan warga yang berteriak “maling-maling!” Korban pun segera keluar dan mendapati kotak amal di warungnya telah dicuri.

Korban yang mengetahui aksi pelaku itupun langsung melakukan pengejaran bersama warga setempat.

“DM akhirnya berhasil diamankan oleh warga di sebuah kebun di Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (30/3/25).

Saat diamankan, lanjut Kapolsek, kotak amal tersebut sudah dalam kondisi rusak, dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta lebih ditemukan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi dari korban yang juga merupakan anggota Polri, Polsek Padang Ratu segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa kotak amal, uang tunai dan 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa bodi (trondol) milik pelaku diamankan ke Polsek Padang Ratu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Yayasan Amal Jariah Indonesia (YAJI) Tebo Resmi Di Bekukan Oleh Tim Terpadu Kabupaten Tebo : Lakukan Eksekusi YAJI di Rimbo Bujang.
Bakti Sosial Bhayangkara: Polsek Seputih Banyak Teguhkan Komitmen Melayani dan Membantu Masyarakat
Hut Ke 14, Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka Gelar Pangan Balak Lestarikan Budaya Lampung
Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam,Rabu, 02 Jul 2025
Polri Aktif Dukung Pencegahan Stunting di Desa Lambar, Kapolsek Tigapanah Hadiri Sosialisasi dan Berikan Imbauan Kamtibmas
Polres Tanah Karo Ikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Pengemban Strategi Polmas
BULOG Menghadiri Rapat Koordinasi Musim Tanam II (Gadu) Tahun 2025 Bersama Forkopimda 
DPC Perempuan Bangsa Gelar Muscalub Dan Raker DPC PB

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:57 WIB

Yayasan Amal Jariah Indonesia (YAJI) Tebo Resmi Di Bekukan Oleh Tim Terpadu Kabupaten Tebo : Lakukan Eksekusi YAJI di Rimbo Bujang.

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:11 WIB

Bakti Sosial Bhayangkara: Polsek Seputih Banyak Teguhkan Komitmen Melayani dan Membantu Masyarakat

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:41 WIB

Hut Ke 14, Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka Gelar Pangan Balak Lestarikan Budaya Lampung

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:30 WIB

Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam,Rabu, 02 Jul 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:13 WIB

Polri Aktif Dukung Pencegahan Stunting di Desa Lambar, Kapolsek Tigapanah Hadiri Sosialisasi dan Berikan Imbauan Kamtibmas

Berita Terbaru