Residivis Kembali Ditangkap: Sabu Dijadikan Doping untuk Judi Online

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Kubu Raya Kalbar Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap penyedia narkoba jenis sabu dan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut, pada Minggu (30/6) lalu. Tragisnya, sabu itu dikonsumsi sebagai doping bermain judi online.

 

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SR (46), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

 

” SR ditangkap petugas di Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik klip yang terdapat sisa-sisa yang diduga keras narkoba jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan interogasi singkat terhadap SR. Dari hasil interogasi tersebut, SR mengakui bahwa isi di dalam plastik klip itu adalah narkoba jenis sabu yang sudah habis digunakan bersama temannya,” ungkap Ade.

 

Berdasarkan keterangan SR, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (43), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, di kediamannya. Dari penangkapan MR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu) dan sabu dengan berat bruto 1,15 gram.

 

” MR yang merupakan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Diketahui MR baru keluar tahun lalu dan masih memiliki hutang negara selama 3 tahun. Sisa sabu seberat bruto 1,15 gram ditemukan petugas di dalam pipa bong berbahan kaca milik MR,” jelas Ade.

 

Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa saat diinterogasi, MR mengakui sabu tersebut milik SR. Sebelum SR dan MR ditangkap petugas, keduanya baru mengonsumsi barang haram tersebut sebagai doping untuk bermain judi online.

 

” SR membeli sabu tersebut dari pria berinisial W warga Pontianak Timur. Kemudian, SR mendatangi rumah MR untuk memakai sabu tersebut. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram itu digunakan keduanya sebagai doping untuk bermain judi online dan keduanya mengaku telah menggunakan sabu lebih dari satu kali,” lanjut Ade.

 

Satres Narkoba Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

 

” Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Ade.(humas Polres Kubu Raya/Sy Mohsin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat ResNarkoba Polres Banyuasin melaksanakan Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Pondok Pesantren Aqulu El-Muqoffa
Kapolsek Celala Sosialisasi Bahaya Narkoba, Pemuda Didorong Jadi Generasi Tangguh Tanpa Narkoba
Kasat Binmas dan Forkopimda Hadiri Gerakan Pangan Murah, Ribuan Warga Nikmati Sembako Harga Terjangkau
Terus Ciptakan Rasa Aman di Akhir Pekan, Patko Polres Aceh Tengah Sasar Obyek Vital, Keramaian, dan Tempat Wisata
Bhabinkamtibmas Polsek Linge Aiptu Sudirman, Bersama Warga,Tanam Jagung Seluas 4 Ha,di Kampung Ise-Ise Kecamatan Linge.
Wujudkan Malam Kondusif, Polres Aceh Tengah Lakukan Patroli Kota
Hati-hati dengan RS Trimitra cibinong, (yp) warga bojong jadi korban malparaktik operasi Caesar kain kasa tertinggal di perut.
Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian RI di Desa Merah Mata

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 22:28 WIB

Sat ResNarkoba Polres Banyuasin melaksanakan Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Pondok Pesantren Aqulu El-Muqoffa

Senin, 8 September 2025 - 16:49 WIB

Kapolsek Celala Sosialisasi Bahaya Narkoba, Pemuda Didorong Jadi Generasi Tangguh Tanpa Narkoba

Senin, 8 September 2025 - 14:36 WIB

Kasat Binmas dan Forkopimda Hadiri Gerakan Pangan Murah, Ribuan Warga Nikmati Sembako Harga Terjangkau

Minggu, 7 September 2025 - 12:27 WIB

Terus Ciptakan Rasa Aman di Akhir Pekan, Patko Polres Aceh Tengah Sasar Obyek Vital, Keramaian, dan Tempat Wisata

Sabtu, 6 September 2025 - 21:15 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Linge Aiptu Sudirman, Bersama Warga,Tanam Jagung Seluas 4 Ha,di Kampung Ise-Ise Kecamatan Linge.

Berita Terbaru