Kutacane, Mitramabes.com –
Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggulung seorang residivis dan pengedar narkoba di Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Pada Tanggal 26 September 2024 pada pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok milik warga.
Setelah menerima laporan, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi. Di dalam pondok, petugas menemukan dua pria, salah satunya bernama inisial E (42), warga Desa Titi Pasir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus sabu yang disimpan di celana bagian pinggang E.
Petugas juga menggeledah satu pria lainnya, S (40), warga Desa Akang Siwah. Dari S, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dan sebuah kaca pirek yang mengandung sisa narkotika.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari S antara lain 0,11 gram sabu, kaca pirek, plastik klip, dan sebuah handphone. Sementara dari E, disita 3,68 gram sabu dalam 12 bungkus.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara. (Lufti)