Rekonstruksi Batas Tanah di OKU: Keluarga Suparyanto & Sahroni Hadir, Pertanyakan Luas Lahan Pelapor Sulyapa.*

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA , Mitramabes Com 22 Juli 2025.– Rekonstruksi batas tanah sengketa antara Suparyanto & Sahroni dengan Sulyapa telah digelar hari ini di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Acara yang diselenggarakan oleh Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel ini bertujuan untuk mengembalikan batas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan memfasilitasi penyelesaian sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung.

 

Kronologi dan Pihak yang Terlibat

Rekonstruksi berlangsung pada hari Selasa, 22 Juli 2025, di lokasi sengketa. Hadir dalam kegiatan ini tim penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU, Sulyapa sebagai pelapor, serta Suparyanto dan Sahroni selaku terlapor. Keduanya didampingi oleh Antoni SCW sebagai penerima kuasa.

 

“Turut memantau jalannya rekonstruksi adalah perwakilan dari pemerintah Kecamatan Lubuk Batang, Koramil Lubuk Batang, dan Kepala Desa Tanjung Manggus yang turut menunjukkan lokasi sengketa kepada para pihak. Rekonstruksi ini merujuk pada beberapa dokumen resmi, termasuk undangan bernomor B/797/VII/2025 dari Direskrimum Polda Sumsel, surat Direktur Kriminal Umum nomor Ahli/640/VI/Direskrimum/tanggal 4 Juli 2025 mengenai permohonan rekonstruksi batas, serta surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU nomor 525/200-IP-16.01/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 perihal pengembalian batas.

 

Masing-Masing Pihak Paparkan Batas Tanah

Dalam agenda rekonstruksi, Sulyapa sebagai pelapor menunjukkan batas-batas tanah yang menurutnya dikuasai oleh Suparyanto dan Sahroni. Di sisi lain, pihak terlapor juga memaparkan batas tanah yang selama ini mereka kuasai berdasarkan “surat tua” dan kartu anggota KUD Minangga Ogan.

 

Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga mereka secara turun-temurun dan menghadirkan sejumlah saksi di lokasi.

 

Suparyanto diketahui menguasai lahan seluas 28 hektar yang didaftarkan ke KUD Minangga Ogan atas nama delapan anggota keluarganya, termasuk anak, paman, kakak istri, dan keponakan. Sementara itu, Sahroni mengklaim memiliki tanah seluas 4 hektar yang tidak pernah diperjualbelikan, namun saat ini telah dikuasai oleh Sulyapa.

 

“Tuntutan Keterbukaan dari Pihak Terlapor

Antoni SCW, selaku penerima kuasa terlapor, menyatakan harapannya agar proses rekonstruksi ini berlangsung secara terbuka, adil, dan transparan. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai keadilan bagi kedua belah pihak, baik dari tim penyidik Polda Sumsel maupun BPN Kabupaten OKU.

 

Lebih lanjut, Antoni SCW juga menyoroti kejanggalan terkait luasan lahan yang dikuasai oleh Sulyapa. Berdasarkan data dan peta yang mereka miliki, Sulyapa menguasai lahan seluas 90,94 hektar di lokasi tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, Sulyapa beli dari siapa dan dapat dari mana?” ujar Antoni.

 

Mengingat Sulyapa adalah pengurus anggota KUD, Antoni SCW mendesak BPN Kabupaten OKU dan penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel untuk membuka warkah (dokumen) asal usul tanah yang dikuasai oleh Sulyapa.

 

“Agar permasalahan tersebut jadi terang benderang,” tegas Antoni. “Secara logika dari mana dapat tanah seluas itu, kami minta datangkan seluruh nama-nama yang ada di dalam sertifikat tersebut, agar perkara ini dibuka secara transparan dan sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.*

 

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menteri LH Apresiasi Pemprov-Polda Riau Atasi Karhutla
Rugikan Negara Rp 500 Juta Lebih, Kades Kusau Makmur di Tangkap Polres Kampar
Polsek Seputih Banyak Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan
Bupati Humbahas Pimpin Apel Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
Bupati Humbahas Ikuti Rakor Pengembangan DPP Danau Toba yang Dipimpin Ketua DEN Melalui Vidcon.
Seorang Anak Nelayan Dan Penjual Gorengan Keliling Lulus Menjadi TNI AD
Seorang Anak Nelayan Dan Penjual Gorengan Keliling Lulus Menjadi TNI AD
Kepala Sekolah SMAN 1 Suka Makmue Dra Nursiah” Orang Tua Harus Peduli Terhadap Anaknya Di Rumah”

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:05 WIB

Menteri LH Apresiasi Pemprov-Polda Riau Atasi Karhutla

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:53 WIB

Rugikan Negara Rp 500 Juta Lebih, Kades Kusau Makmur di Tangkap Polres Kampar

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:03 WIB

Polsek Seputih Banyak Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:02 WIB

Bupati Humbahas Pimpin Apel Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:00 WIB

Bupati Humbahas Ikuti Rakor Pengembangan DPP Danau Toba yang Dipimpin Ketua DEN Melalui Vidcon.

Berita Terbaru

NASIONAL

Menteri LH Apresiasi Pemprov-Polda Riau Atasi Karhutla

Selasa, 22 Jul 2025 - 20:05 WIB