Indramayu, Mitramabes.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu, melalui Dinas Kesehatan saat ini sedang menggelontorkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu, untuk pengembangan Puskesmas di beberapa desa, salah satunya di desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dilaksanakan perehaban Pustu (Puskesmas Pembantu).
“Namun, lantaran minimnya pengawasan dinas terkait pada pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan aturan tentang kualitas dari kata maksimal, ada saja oknum kontraktor nakal yang mencari keuntungan lebih.” Kata Jumanto, Ketua LSM Harimau DPC Indramayu.
Saat tim investigasi LSM Harimau, menanyakan kepada pekerja proyek tentang keberadaan pelaksana atau mandor, mengatakan tidak ada di lokasi. “Pelaksana atau mandornya tidak ada, kesini kalau mau kasih bayaran upah saja.” Tutur salah satu pekerja.
Ketua LSM Harimau DPC Indramayu, mengatakan, pemenang tender atau Pelaksana proyek perehaban Pustu di desa Kopyah, kecamatan Anjatan, yakni CV Ana Lia, di lokasi ditemukan beberapa kejanggalan, dari bahan material yang diduga tidak sesuai spek, pengadukan dilakukan manual tanpa menggunakan mesin molen.
“Lebih lanjut, para pekerja bangunan di lokasi proyek tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal dalam peraturan, para pekerja wajib menggunakannya. Mirisnya kewajiban K3 para pekerja terkesan diabaikan. Pasalnya selain diduga tabrak aturan, kesehatan dan keselamatan para pekerja juga dipertaruhkan.” kata Jumanto, Senin (1/9/2025).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Républik Indonésia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, dan untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 05/PRT/M/2014 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
(Tim)