Sumsel, mitra mabes.com Beberapa Proyek infrastruktur Desa Tirta Jaya kecamatan Muara Padang tahun 2023 yaitu pengerasan Jalan dengan Pagu dana 147 juta lebih , dan tahun 2024 peningkatan badan jalan desa pagu dana 183 juta lebih, dinilai warga terindikasi dugaan mark-up/penggelembungan dana dalam pelaksanaannya
Dugaan tersebut terlihat dari janggalnya volume pekerjaan Jalan hasil Proyek yang dikerjakan dengan besaran nilai dalam waktu pengerjaan yang dianggarkan oleh Pihak TPK.
Dari hasil tinjauan ke lapangan serta informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media dari masyarakat setempat yang enggan dipublik nama, diketahui bahwa “Proyek pengerasan jalan tersebut dikerjakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023
Sedangkan projek peningkatan badanJalan desa dengan timbunan tanah pagu dana 183.897.000,- dinilai warga adanya kejanggalan besarnya belanja anggaran dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan.
informasi terkait besaran anggaran dan sumber dana dari dana Desa dengan Pagu dana masing masing Rp. 147.109.500,- dan Rp. 183.897.000,- dengan volume pengerasan jalan Panjang 525 meter, Lebar 2,5 meter, dan tebal 10 cm meter juga diduga Mark up/digelembungkan untuk kepentingan raup keuntungan pribadi.
Anehya, berdasarkan keterangan Warga Setempat terkait pekerjaan pengerasan jalan dan peningkatan badan jalan volume Pengerjaan jelas berindikasi pada nilai yang dianggarkan oleh Pihak Desa tersebut diduga sengaja dilebih-lebihkan (Mark’up). Sudah seharusnya kalau ada kelebihan anggaran dana belanja pembangunan proyek infrastruktur wajib dikembalikan kepada Negara.
Dari keterangan salah satu agensi penyedia tanah timbunan alat yang sering beroperasi di wilayah Banyuasin, makin memperkuat adanya dugaan Mark’up pada Proyek JUT. Biaya yang dikeluarkan untuk 1 mobil dengan volume 6 kubik yakni sekitar Rp.
1.200.000, sampai lokasi, artinya pekerjaan peningkatan badan jalan hanya memakan biaya 98 juta sudah termasuk pajak, sedangkan pekerjaan pengerasan jalan diduga memakan biaya sebesar 90 juta, patut diduga kelebihan anggaran yang seharusnya dikembalikan pada negara sebesar125 juta lebih dari 2 item pekerjaan infrastruktur tahun 2023 dan 2024
Sementara itu, Kepala Desa Tirta Jaya Munip Ispandik, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp “terkait pekerjaan tersebut baik pada realisasi anggaran 2023 maupun pada tahap I dan II tahun anggaran 2024, sudah dikerjakan sesuai dengan prosedur. Proyek tahun 2023 sudah diperiksa APIP, dan tahun 2024 masih dalam proses, terkait harga pembelian tanah timbunan lebih dari yang disebutkan itu, namun saya lupa nanti saya lihat Notanya. Saya terkejut kalau dibilang memperkaya diri sendiri”. Tandasnya.
DODI, Aktivis sekaligus penggiat anti Korupsi dari lembaga Gerakan Pemantau Penyelamat aset Negara (GPPAN) SUMATERA SELATAN dan Heri WS dari Lembaga Tipfikor SUMSEL, dalam hal ini kita menghormati klarifikasi Kepala Desa Tirta Jaya. Soal benar atau salah kita akan melanjutkan temuan ini pada Inspektorat Kabupaten Banyuasin, DirKrimsus Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri, serta Kejati Sumsel. Ditambahnya dalam hal ini, berkemungkinan kuat dugaan belanja anggaran lainnya patut diduga adanya mark up ataupun penggelembungan anggaran belanja yang tidak sesuai antara besarnya dana anggaran dengan realisasinya, dan sudah seharusnya jika kelebihan dana dari penganggaran belanja pendapatan desa dikembalikan ke Kas Negara”. Jelasnya.
Untuk itu, Kami meminta kepada instansi terkait agar dapat memanggil kepala desa, diperiksa di lapangan dan mengaudit laporan keuangan belanja desa Tirta Jaya guna mengkroscek kebenaranya. Warga juga meminta kepada pemerintah daerah maupun pusat serta Aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas pelaku pelaku perusak negara karena menurut warga pelaku korupsi adalah penyakit negara yang tidak bisa ditolerir.